BeritaTujuh Marga di Nabire Tuntut Pertamina Tebus Hak Tanah Garapan

Tujuh Marga di Nabire Tuntut Pertamina Tebus Hak Tanah Garapan

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Tujuh marga pemilik hak tanah garapan di lokasi PT Pertamina Nabire menuntut kompensasinya sejak tahun 1974. Kompensasi dalam bentuk apapun yang diajukan belum juga direspons.

Yuliana Rumateray, koordinator tujuh marga, mengungkapkan, tujuh marga yang melayangkan tuntutan hak tanah garapan ke PT Pertamina adalah Rumateray, Woromboni, Aronggear, Agaky, Marani, May, dan Duwiri.

Kepada suarapapua.com saat dihubungi melalui telepon seluler, Rabu (16/11/2022), mama Rumateray akui tuntutan hak tanah garapan telah beberapa kali disampaikan ke manajemen PT Pertamina. Hanya saja, sampai sekarang belum pernah direspons dengan baik.

“Dari tahun 1974 sampai hari ini tidak pernah ada sama sekali kompensasi yang kami terima. Pihak Pertamina malas tahu dengan tuntutan kami terhadap hak garapan. Setelah generasi orang tua kami, sekarang kami anak-anak sudah lebih dari 20 tahun tidak pernah ada perhatian juga,” tuturnya.

Mama Rumateray menjelaskan, lokasi Depot Pertamina Nabire merupakan lokasi garapan dari tujuh marga tersebut. Status hak garapan belum diakui meski sudah pernah diajukan ke manajemen baik di Nabire, Jayapura bahkan di Jakarta.

Baca Juga:  Pedagang Lokal Papua di Dekai Datangi Pemerintah Minta Carikan Tempat Jualan

“Sudah berkali-kali kami sampaikan keluhan supaya pihak Pertamina lihat kembali status lokasi yang sama sekali tidak pernah ada kompensasi sejak awal dipakai. Kami sangat kecewa, sampai hari ini tidak ada jawaban yang memuaskan,” ujarnya.

Setelah upaya pada tahun 2013 dengan membentuk tim juga gagal, tim kembali perjuangkan haknya pada tahun 2020 pun sama nasib.

“Dari tahun 2013 kami berjuang. Tim pernah ke Jakarta, terus sempat bupati hadir bersama orang Pertamina di sini juga sama saja, tidak ada hasil. Tidak ada tanggapan dari Pertamina. Sampai sekarang begitu saja,” kata Yuliana.

Berbagai upaya yang dilakukan selalu gagal hingga mama Rumateray mengaku bersama tim telah mengadu ke advokat agar persoalan hak atas tanah garapan tersebut ditangani sesuai prosedur hukum.

“Kami sudah minta bantuan hukum dari advokat,” imbuhnya.

Dikonfirmasi terpisah, Rabu (16/11/2022) sore, Richardani Nawipa, direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Talenta Keadilan Papua, membenarkan tengah mengadvokasi kasus tersebut.

Baca Juga:  Audiensi dengan Kepala Bank Indonesia Perwakilan Papua, Wabup Lanny Jaya: Fokus Kembangkan Potensi Daerah

Kata Richardani, sementara sedang berupaya agar ada audiensi bersama pihak Pertamina.

“Surat audiensi tertanggal 14 November 2022 telah diserahkan dan diterima langsung oleh kepala Pertamina Nabire. Sampai sekarang masih menunggu balasan dari pihak Pertamina. Apabila audiensi ini tidak dijawab, maka kami selaku kuasa hukum akan melakukan upaya-upaya hukum lanjutan sesuai undang-undang yang berlaku di negara Indonesia,” ujar Nawipa.

Sementara itu, Wendy Pranata, Fuel Terminal Manager Nabire, mengatakan, tujuh marga sudah pernah bertemu untuk mendengar keluhan sekaligus duduk perkaranya. Hanya saja, tuntutan yang disampaikan itu merupakan kewenangan atasan.

“Segala sesuatunya merupakan kewenangan dari tim manajemen kantor regional Jayapura maupun di pusat Jakarta. Kami di Nabire tidak bisa berbuat banyak, karena kami hanya pelaksana tugas terkait pendistribusian BBM ke SPBU,” ujarnya menjawab konfirmasi suarapapua.com, Rabu (16/11/2022) malam.

Menurut Wendy, sudah dua kali beraudiensi dengan pihak tujuh marga di Nabire.

Baca Juga:  Nawipa Minta Regulasi Kelola Dandes Lebih Bermanfaat Bagi Masyarakat Papua

“Audiensi sudah dua kali dilakukan. Pertama tanggal 20 Oktober 2022, dan audiensi kedua tanggal 7 November 2022. Sekarang ada permintaan untuk ada audiensi kembali,” kata Wendy.

Sejauh ini pihaknya sedang menunggu jawaban dari tim manajemen di Jayapura maupun Jakarta.

“Ada permintaan agar dilakukan audiensi kembali. Dan kami dari Nabire sudah informasikan hal tersebut kepada tim manajemen di Jayapura. Kami menunggu informasi juga terkait audiensi tersebut dari Jayapura. Jika tim Jayapura sudah informasikan, pastinya kami akan sampaikan ke pihak keluarga di Nabire,” tuturnya.

Lanjut Wendy, “Kalau audiensi dengan kami yang ada di Nabire, sama saja nanti tidak ada kepastian juga, karena kami tidak punya kewenangan untuk memberikan kepastian ataupun hal lainnya.”

Pada intinya, imbuh Wendy, masih harus menunggu informasi dari Jayapura dan Jakarta.

“Pasti akan kami informasikan setelah adanya jawaban dari tim manajemen,” ujarnya sembari menambahkan, kepastiannya segera diinformasikan ke advokat yang sedang mendampingi tujuh marga tersebut.

Pewarta: Markus You

Terkini

Populer Minggu Ini:

Gubernur Meki Nawipa Canangkan Program Pendidikan Gratis di Papua Tengah

0
“Pendidikan gratis adalah fondasi keadilan sosial. Di atas wilayah provinsi Papua Tengah ini kita memiliki anak-anak dari berbagai latarbelakang, baik itu orang asli Papua (OAP) maupun non OAP. Mereka semua ini anak negeri Papua Tengah yang memiliki hak yang sama untuk bermimpi, bertumbuh dan berhasil,” ujarnya.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.