PolhukamDemokrasiAktivis Masyarakat Adat Desak KPK Periksa Pj Bupati Sorong

Aktivis Masyarakat Adat Desak KPK Periksa Pj Bupati Sorong

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Ambo Klagilit, paralegal Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Ombudsman RI perwakilan provinsi  Papua Barat segera menyelidiki rencana dugaan penyuapan dan penyalahgunaan kewenangan oleh penjabat bupati Sorong.

Untuk memastikan kebenaran dari rumor tentang penyuapan terhadap Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sorong Raya dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), ujar Ambo, perlu ditelusuri lebih lanjut.

Menurutnya, rumor pemberian sejumlah uang tersebut kemudian menjadi isu liar yang tersebar luas di kalangan masyarakat. Meski sudah dibantah. Pembuktiannya harus melalui penyelidikan.

“AMAN dan GMNI telah membantah rumor tersebut karena merasa dilecehkan secara organisasi, maka KPK dan Ombusman segera melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya,” ujar Ambo melalui telepon seluler dari Sorong, Papua Barat Daya, Selasa (25/4/2023).

Baca Juga:  Bupati dan Wakil Bupati Tambrauw Dilantik Presiden, Ini Harapan Kepala Distrik Fef

Dari isu yang berkembang, kata Ambo, dugaan rencana penyuapan tersebut dilakukan untuk menggagalkan rencana aksi demo damai terkait penolakan DOB kabupaten Malamoi.

Ambo menyebutkan, penyuapan dalam kamus hukum Black’s Law Dictionary diartikan sebagai tindakan menawarkan, memberikan, menerima, atau meminta nilai dari suatu barang untuk mempengaruhi tindakan pegawai lembaga atau sejenisnya yang bertanggungjawab atas kebijakan umum atau peraturan hukum.

Baca Juga:  Berangus Kebebasan Pers dan Demokrasi, KKJ Tolak Perpol 3/2025

“Apabila dugaaan rencana suap itu benar, maka tindakan penjabat bupati Sorong bertentangan dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan dan atau dapat dikategorikan sebagai penjahat demokrasi untuk membatasi ruang demokrasi,” ujarnya.

Alumnus Falkultas Hukum UMS itu juga menegaskan, pejabat bupati Sorong tidak mempunyai kewenangan untuk membatasi ruang demokrasi yang telah diatur dalam konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Dalam Pasal 28 UUD 1945 dan UU nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum serta UU nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, siapapun tidak memiliki hak dan kewenangan untuk melarang masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum selama hal tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di negara ini,” tegas Klagilit.

Baca Juga:  Pemkab Bersama Masyarakat Lanny Jaya Ibadah Syukuran Bupati dan Wakil Bupati

Diberitakan media ini sebelumnya, baik AMAN Sorong Raya maupun GMNI Papua membantah rumor yang beredar di tengah masyarakat terkait isu penyuapan tersebut.

Feki Wilson Mobalen, ketua Pengurus Daerah AMAN Sorong Raya, menyatakan, AMAN akan menjadi garda terdepan demi melakukan konsolidasi, bahkan aksi penolakan DOB Malamoi.

“Kami tetap menjadi corong terdepan untuk menolak pemekaran kabupaten Malamoi,” ujar Wilson.

Pewarta: Reiner Brabar
Editor: Markus You

Terkini

Populer Minggu Ini:

Dinilai Tabrak Aturan, Aktivis di PBD Soroti Kebijakan Walkot Sorong

0
"Jangan-jangan ada penyimpangan dan penyalahgunaan kekuasaan di sini. Hal ini bisa jadi bara api. Orang Papua sudah cukup sabar, tapi kalau hak dasarnya terus diabaikan, jangan salahkan kalau ada reaksi. Pemerintah harus peka, ini soal martabat dan keadilan bagi kami."

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.