BeritaLingkunganOrang Muda Papua Bersatu Melindungi Hak-hak Masyarakat Adat

Orang Muda Papua Bersatu Melindungi Hak-hak Masyarakat Adat

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Perkumpulan Kowaki Tanah Papua mengajak orang muda Papua bersatu menjaga dan melindungi hak-hak masyarakat adat, termasuk kelestarian hutan untuk keadilan antar generasi serta iklim.

Ajakan itu mengemuka pada momentum peringatan Hari Masyarakat Adat Internasional, Rabu (9/8/2023).

Kowaki Tanah Papua dalam siaran pers membeberkan, hutan hujan tropis adalah bioma terbesar di bumi yang dapat ditemukan di dataran tinggi tropis basah dan dataran rendah di sekitar Khatulistiwa. Brazil, Republik Demokratik Kongo, Indonesia, Peru dan Kolombia adalah negara dengan hutan hujan terbesar di dunia.

Salah satu daerah dengan hutan hujan yang tersisa paling luas di Indonesia terdapat di Tanah Papua. Tanah Papua merupakan salah satu wilayah di dunia yang memiliki hutan hujan yang luas.

“Di hutan hujan Papua ini menyimpan berbagai kekayaan alam. Selain itu, hutan hujan Papua juga merupakan salah satu benteng yang menjaga keseimbangan ekosistem global dari perubahan iklim. Hutan hujan Tanah Papua merupakan ‘paru-paru’ dunia,” tulisnya.

Papua tercatat sebagai wilayah bagian timur Indonesia yang memiliki biodiversitas sangat tinggi. Bahkan, Papua juga menjadi habitat untuk spesies-spesies fauna khas Australia, seperti mamalia marsupialia dan beberapa jenis burung.

“Pada tahun 2012, daratan Papua didominasi oleh hutan alam yang mencapai sekitar 86% dari luas daratan. Pada tahun 2014 menunjukkan hutan alam di bioregion Papua mencapai 83% daratan. Sampai dengan tahun 2017, terjadi pengurangan luasan hutan (deforestasi) seluas 189,3 ribu hektare per tahun antara tahun 2013 sampai 2017. Praktis, hingga tahun 2017 luas hutan alam di Papua sekitar 33,7 juta hektare atau 81% daratan.”

Kowaki tegaskan, berbicara mengenai hutan berarti tidak bisa dapat memisahkan masyarakat adat. Masyarakat adat merupakan entitas yang kehidupannya bergantung dan berkaitan langsung dengan hutan.

Karena itulah, hutan di Tanah Papua dipandang sebagai seorang ‘mama’. Seperti seorang mama yang merawat, menjaga dan menghidupi anak-anaknya, hutan adalah ‘mama’ bagi masyarakat adat Papua. Kehidupan masyarakat adat Papua pada umumnya tidak bisa dilepaskan dari hubungan dengan hutan alam. Secara turun temurun, mereka diajarkan untuk menghargai dan merawat hutannya.

“Merusak hutan akan menerima hukuman atau sanksi adat. Hutan juga sebagai ‘apotik’, sumber aksesoris budaya, sumber pangan protein hewani dan nabati yang semua boleh didapatkan masyarakat adat Papua secara gratis. Juga terdapat flora dan fauna edemik serta tempat-tempat nenek moyang yang tentu mempunyai nilai konservasi tinggi,” bebernya.

Bernardus Koten, ketua eksekutif Komite Kowaki Tanah Papua mengaku, hutan hujan di Tanah Papua kini menghadapi ancaman serius dari alih fungsi lahan untuk perkebunan skala besar, pertambangan, illegal logging dan masih banyak lagi yang kemudian berpotensi menyebabkan deforestasi, kerusakan ekologis, bahkan hingga berkontribusi terhadap krisis iklim.

“Dengan modus pengambilan tanah adat adat secara rahasia dengan beralihnya hak kepemilikan tanah adat menjadi HGU tentu saja berdampak kepada penolakan oleh masyarakat adat, terutama dari marga-marga pemilik hak ulaya. Hal ini bisa saja terjadi karena tidak transparan dan kredibelnya proses Persetujuan Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA). Deforestasi masih menjadi masalah utama yang dihadapi hutan alam Tanah Papu,” kata Koten.

Baca Juga:  Satu Perusahaan Beroperasi di Kampung Ajuda, Hutan Mulai Dihancurkan

Lanjut diungkapkan, laporan dari Auriga yang dirilis Februari 2021, luas hutan alam di Tanah Papua menyusut 663.443 hektare (ha) dalam 20 tahun terakhir. Tahun 2001-2010 terjadi penyusutan hutan seluas 192.398 (ha) atau setara dengan 29 persen, sementara pada 2011-2019 terjadi penyusutan hutan alam seluas 471.044 (ha) atau setara dengan 71 persen. Bahkan, penyusutan tertinggi terjadi pada 2015 seluas 89.881 (ha).

Menurut Koten, menyusutnya luas hutan alam adalah pemberian izin perkebunan sawit dan pertambangan. Selain itu juga disebabkan pengelolaan kawasan hutan, pembangunan infrastruktur, pengendalian dan pengawasan produksi hutan kepada pemda, serta pemekaran wilayah administratif.

“Hutan alam adalah sebutan untuk hutan yang vegetasinya (pertumbuhan) terjadi tanpa atau dengan sedikit campur tangan manusia. Dari 88 juta hektare sebaran hutan alam nasional, 33,8 juta hektare berada di Tanah Papua atau setara dengan 38 persen dari luas hutan alam nasional. Proporsinya adalah 24,9 juta hektare berada di Papua atau setara dengan 28,4 persen dan 8,85 juta hektare berada di provinsi Papua Barat atau setara dengan 10,06 persen,” urainya.

Hak masyarakat adat atas tanah diabadikan dalam deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang hakhak masyarakat adat (UNDRIP), khususnya, hak mereka untuk memiliki, menggunakan, mengembangkan, dan mengontrol tanah yang dimiliki atau diduduki secara tradisional, dan hak untuk mempertahankan dan memperkuat hubungan spiritual mereka dengan tanah yang mereka miliki atau tempati secara tradisional dan untuk menjunjung tinggi ini untuk generasi mendatang.

“UNDRIP secara tegas menguraikan hak masyarakat adat atas Persetujuan Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA) atau Free, Prior and Informed Consent (FPIC) untuk setiap hal yang dapat mempengaruhi mereka atau tanah mereka bahwa proses ini bebas dari paksaan, yang terjadi sebelum pembangunan apa pun, yang didasarkan tentang informasi yang memadai, sehingga masyarakat yang terkena dampak mendapat informasi penuh saat membuat keputusan, dan bahwa persetujuan dapat diberikan atau ditahan oleh masyarakat yang terkena dampak,” jelasnya.

Di Undang-undang Pokok Kehutanan nomor 5 tahun 1967 yang dilanjutkan dengan Undang-undang Kehutanan nomor 41 tahun 1999, telah merampas 80% tanah-tanah di wilayah adat menjadi hutan negara.

“Dalam UUD 1945 pasal 18B ayat (2) yang menyatakan “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat, dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dengan Undang-Undang. Artinya, hukum adat masih berlaku dan masih dianut oleh masyarakat hukum adat. Penghormatan dan pengakuan bisa diukur dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia agar sesuatunya menjadi lebih jelas diatur dengan Undang-undang,” ujar Koten.

Sementara, Anastasya Manong, deputi I Pengkampanye Hak Masyarakat Adat, Hutan Hujan dan Keadilan Iklim menyampaikan, dalam kenyataannya tidak ada niat baik DPR RI dan pemerintah untuk membahas serius penyelesaian RUU Masyarakat Adat. Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 35 tahun 2012 tentang hutan adat sebenarnya telah mengakui hak masyarakat adat.

Baca Juga:  Seluruh Tanah Papua Perlu Ada Sekolah Adat

Putusan itu berbunyi: “hutan adat adalah hutan yang berada di wilayah adat, dan bukan lagi hutan negara”. Tetapi sudah satu dekade setelah putusan MK itu, masyarakat adat masih harus berjuang untuk mendapatkan pengakuan atas wilayah mereka.

“Masih ingat dalam catatan kami bahwa pada tanggal 25 November 2021, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan untuk sebagian permohonan uji formil. Majelis Hakim Konstitusi menegaskan bahwa Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) cacat secara formil. Untuk itu, Mahkamah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusionalitas bersyarat. UU Cipta Kerja membuat kita mengkhawatirkan bagi kelestarian hutan hujan Papua dan penghormatan, perlindungan dan pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat Papua,” terangnya.

Anastasya menilai UU Cipta Kerja terdapat dua hal yang secara langsung melanggengkan praktik oligarki dan korporasi. Hal ini berkaitan dengan adanya impunitas dari korporasi yang melakukan pelanggaran hukum terkait lingkungan.

“Dalam UU Cipta Kerja (investor) memiliki potensi untuk tidak dijerat secara hukum. Malah kemudian kejahatan-kejahatan itu bisa diputihkan,” ujar Anastasya.

Tercatat upaya ekspansi perkebunan kelapa sawit di Tanah Papua sejak dulu sampai sekarang umumnya terus mendapatkan penolakan. Dalam catatan Kowaki Tanah Papua pada tahun 2022-2023 terhadap beberapa penolakan dari masyarakat adat yang koorporasi memasuki wilayah adat mereka. Ada beberapa fakta yang dimana masyarakat adat menolak kehadiran perusahaan perkebunan skala besar di Tanah Papua.

Seperti oleh masyarakat adat Tehit di Sorong Selatan, Papua Barat, yang menolak kehadiran perusahaan perkebunan sawit karena tak ingin wilayah dan hutan adat sebagai ruang hidup mereka terganggu.

Masyarakat adat Tehit hidup bergantung hutan dari berburu dan meramu bisa terancam jika hutan jadi kebun sawit.

Rangkaian aksi penolakan atas perusahaan sawit oleh masyarakat Teminabuan dan Konda membuahkah hasil dengan pencabutan dua izin prinsip perusahaan sawit oleh bupati Sorong Selatan. Pada 3 Mei 2021, bupati Samsudin Anggiluli menerbitkan surat keputusan (SK) pencabutan izin lokasi dan IUP untuk tiga perusahaan sawit.

Di kabupaten Jayapura, Koalisi Selamatkan Lembah Grime Nawa melakukan penolakan kehadiran perusahaan sawit PT Pemata Nusa Mandiri (PNM) dengan menggelar beberapa kali aksi damai di kantor bupati Jayapura.

Masyarakat adat Grime Nawa konsisten menuntut izin PT PNM dicabut.

“Kami perempuan adat menyatakan sikap kepada pemerintah untuk segera meninjau kembali semua keputusan yang telah diambil dan diberikan kepada pihak perusahaan PT PNM dan perusahaan manapun yang berada di daerah Grimedan Nawa, wilayah Mamta, ataupun di atas Tanah Papua, untuk dicabut izinnya karena semua perusahaan yang masuk di atas tanah kami tidak membawa keuntungan bagi kami ataupun mengubah sedikit ekonomi.”

Lagi dalam cacataan Kowaki menyebutkan, Hendrikus ‘Franky’ Woro dari Suku Awyu melayangkan gugatan lingkungan hidup dan perubahan iklim ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura. Gugatan ini menyangkut izin lingkungan hidup yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terbuka Satu Pintu (DPMPTSP) provinsi Papua untuk perusahaan sawit PT Indo Asiana Lestari (IAL).

Baca Juga:  Pendidikan Gratis dan Makan Bergizi Gratis Sama Penting

“Franky merupakan pemimpin marga Woro, bagian dari Suku Awyu. Marga Woro mendiami kampung Yare, distrik Fofi, Boven Digoel. Ia mengajukan gugatan ini lantaran pemerintah daerah diduga menutup informasi tentang izin-izin PT IAL yang konsesinya akan mencaplok wilayah adat mereka. Fakta lainnya seorang masyarakat adat bernama Petrus Kianggo seorang tuan dusun bahkan telah menjatuhkan sanksi adat kepada perusahaan sawit PT Tunas Sawa Erma (TSE) di Boven Digoel, karena terjadi pelanggaran oleh pihak perusahaan di tanah adat tuan dusun. Petrus Kianggo bahkan meminta agar negara, perusahaan dan siapapun pihak yang berkepentingan di wilayah adat kami, harus mengakui dan menghormati hukum adat kami masyarakat adat,” tulis Kowaki.

Selain itu, masyarakat suku Moi dari 6 distrik yakni distrik Sayosa, distrik Klayili, distrik Maudus, distrik Wemak, distrik Salkma, dan distrik Sayosa Timur dengan tegas kehadiran PT Hutan Hijau Papua Barat (HHPB) di kabupaten Sorong, dan meminta pemerintah provinsi Papua Barat Daya untuk segera mencabut izin perusahaan itu.

Ayub Paa, pemuda adat distrik Kalaso menegaskan, kehadiran PT HHPB di wilayah adat merupakan ancaman serius terhadap kehidupan sosial masyarakat dan akan berdampak pada hilangnya hutan, spesies, dan habitat, serta sumber kehidupan masyarakat adat.

“Kami menolak PT HHPB yang akan melakukan deforestasi hutan di wilayah adat kami karena akan berdampak pada hilangnya lahan hutan dan pemanasan global pada lingkungan, kehidupan sosial, dan keberlanjutan makhluk hidup,” ujar Ayub Paa.

“Beberapa fakta di atas memperlihatkan bahwa orang muda Papua yang telah tumbuh kesadaran kritisnya tetap begitu kuat dimana keinginan mereka untuk menjaga kelestarian hutan hujan serta mendorong pengakuan, penghormatan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat Papua dengan cara-cara damai dan bermartabat yang memunculkan solidaritas kuat diantara orang muda di level regional, nasional dan komunitas internasional.”

Selanjutnya Kowaki Tanah Papua menyatakan:

  1. Memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada orang muda Papua yang sedang mendorong proses “Keadilan Iklim dan Keadilan Antar Generasi” yang hingga hari ini terus mempertahankan wilayah adat di Tanah Papua dari ancaman perampasan lahan, deforestasi dan kerusakan lingkungan.
  2. Menyerukan kepada semua orang muda Papua di Tanah Papua agar memperluas konsolidasi, membangun jaringan dan bersatu dalam mempertahakan dan menyelamatkan wilayah adat (tanah adat, hutan hujan, pesisir dan SDA terkandung di atas dan di dalam tanah) di tengah ancaman praktik oligarki dan korporasi dengan “karpet merah” UU Cipta Kerja (Omnibus Law) yang liberal.
  3. Menyerukan kepada komunitas internasional untuk berjaring dan bekerjasama guna menyelamatkan hutan hujan Papua yang merupakan sumber penghidupan masyarakat adat Papua dan benteng krisis iklim.
  4. Mendesak kepada DPR RI dan pemerintah RI untuk segera membahas dan mensahkan RUU Masyarakat Adat. []

Terkini

Populer Minggu Ini:

Reses DPR Provinsi, Masyarakat Mare Soroti Masalah KBM di SD YPPK...

0
“Kami minta pemerintah Maybrat terutama Dinas Pendidikan agar memperhatikan hal ini, karena menyangkut nasip anak-anak sekolah di Mare. Di dalam distrik Mare ada tiga kampung dan kampung tetangga lainnya. Anak-anak semangat bersekolah, tetapi guru sering kurang aktif mengajar,” ujar Spenyel Nauw.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.