Oknum Todat dan LMA Diwarning Tak Korbankan Masyarakat Adat Moi Salkma

0
786
Melki Kamuru serahkan aspirasi masyarakat adat Moi Salkma kepada ketua LMA Malamoi. (Reiner Brabar - Suara Papua)
adv
loading...

SORONG, SUARAPAPUA.com Masyarakat adat Moi sub suku Moi Salkma memberikan peringatan keras kepada oknum tokoh adat (Todat) dan Lembaga Masyarakat Adat (LMA) di wilayah kabupaten Sorong dan Sorong Selatan, provinsi Papua Barat Daya, untuk tidak mengatasnamakan masyarakat adat Moi Salkma demi memperlancar investasi di wilayah adat Moi Salkma.

Warning tersebut disampaikan lantaran berbagai perusahaan kelapa sawit, kayu log hingga perdagangan karbon, terus berupaya melakukan pendekatan dengan para tokoh adat maupun lembaga adat guna melakukan eksploitasi sumber daya alam di wilayah adat Moi Salkma.

Melki Kamuru, salah satu siswa pendidikan adat wun mengatakan, hutan milik masyarakat adat suku Moi di kabupaten Sorong telah dirampas oleh berbagai perusahaan sejak dahulu kala, namun kehidupan masyarakat adat Moi di Sorong masih jauh dari kata sejahtera.

“Dari minyak bumi pertama kali dieksploitasi sampai kelapa sawit, tambang dan lainnya orang Moi belum ada yang sejahtera. Masih banyak kampung yang belum rasakan penerangan, pendidikan dan pelayanan kesehatan yang baik, sementara kekayaan kami orang Moi terus dikuras,” ujar Melki saat ditemui usai acara wisuda pendidikan adat wun yang digelar beberapa hari lalu di kampung Saluk, distrik Salkma, kabupaten Sorong.

Baca Juga:  Freeport dan Pemda Mimika Uji Coba Air Bersih untuk Warga

Kamuru menyatakan, masyarakat adat Moi Salkma telah berkomitmen untuk menjaga dan melindungi wilayah adat Moi Salkma dan menolak semua investasi yang akan masuk. Untuk itu, ia tegaskan, oknum todat dan LMA di kabupaten Sorong dan Sorong Selatan jangan mengatasnamakan masyarakat adat Moi Salkma untuk mendukung eksploitasi SDA di wilayah adat Moi Salkma.

ads

“Masyarakat adat Moi Salkma tersebar di dua kabupaten, yaitu Sorong dan Sorong Selatan. Kami bersama para orang tua adat telah bersepakat untuk tidak izinkan perusahaan apapun masuk bikin rusak hutan kami. Jika ada tokoh ataupun lembaga yang mengatasnamakan masyarakat adat Moi Salkma izinkan perusahaan masuk untuk merusak hutan kami, maka yang bersangkutan akan tanggung akibatnya sendiri,” ujarnya.

Melki Kamuru saat menyerahkan aspirasi masyarakat adat Moi Salkma kepada ketua LMA Malamoi. (Reiner Brabar – Suara Papua)

Dalam acara wisuda pendidikan adat wun pada 16 November 2023, masyarakat adat Moi Salkma telah menyatakan sikap menolak seluruh investasi yang masuk di wilayah adat Moi Salkma. Disaksikan langsung perwakilan pemerintah kabupaten Sorong, Sorong Selatan maupun TNI/Polri serta tokoh adat.

Baca Juga:  Persatuan Pelaku Usaha Wisata di Raja Ampat: Kami Tidak Makan dari Tambang!

Masyarakat adat Moi Salkma saat itu meminta LMA Malamoi untuk meneruskan aspirasi mereka kepada Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Pernyataan Sikap

Masyarakat adat Moi sub suku Moi Salkma yang tersebar di distrik Sayosa, Sayosa Timur, Konhir, Klawak di kabupaten Sorong dan distrik Wemak, Salkma, Fokour di kabupaten Sorong Selatan, dengan tegas menyatakan:

  1. Menolak dan tidak mengizinkan rencana operasi perusahaan PT Mancaraya Agro Mandiri dan PT Hutan Hijau Papua Barat di wilayah adat kami.
  2. Mendesak Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan, Pertanahan provinsi Papua Barat Daya serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia segera mencabut perizinan berusaha pemanfaatan hutan dan izin-izin lainnya yang diterbitkan kepada PT Mancaraya Agro Mandiri, PT Hutan Hijau Papua Barat, PT Siliwangi, PT Sumber Rimba Abadi Unit II, dan PT Alas Tirta Kencana.
  3. Mendesak Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia segera mencabut perizinan berusaha pemanfaatan hutan PT Mancaraya Agro Mandiri seluas 97,529 hektare dan PT Hutan Hijau Papua Barat seluas 92.158 hektare di wilayah adat suku Moi sub suku Salkma di kabupaten sorong, kabupaten Maybrat dan kabupaten Sorong Selatan, provinsi Papua Barat Daya.
  4. Menolak penggusuran dan penebangan hutan karena akan berdampak terhadap situs-situs sejarah leluhur dan tempat-tempat tertentu yang diyakini sebagai sakral bagi masyarakat adat Moi sub suku Moi Salkma.
  5. Menolak tegas perdagangan karbon di wilayah adat Salkma.
Baca Juga:  Calon DPRP dan DPRK Jalur Pengangkatan Tidak Gadaikan Tanah Adat

Silas Ongge Kalami, ketua LMA Malamoi, saat menerima aspirasi masyarakat adat Moi Salkma, berjanji akan meneruskan hingga ke pemerintah pusat.

Sambil itu diperjuangkan, Silas berpesan kepada masyarakat adat Moi Salkma untuk tetap konsisten menjaga dan melindungi tanah dan hutan.

“Tanah dan hutan ini sumber kehidupan masyarakat adat. Terus jaga dan lindungi. Aspirasi ini saya akan antar ke kementerian terkait,” ujarnya. []

Artikel sebelumnyaMasyarakat Awyu Daftar Banding Putusan PTUN Jayapura di PTTUN Manado
Artikel berikutnyaTPNPB Klaim Tembak Mati Tiga Anggota Intel di Beoga yang Menyamar Sebagai Pekerja Bangunan