Tanah PapuaMeepagoTak Patuhi Aturan, 38 Anggota PPD di Intan Jaya Diberhentikan Sementara

Tak Patuhi Aturan, 38 Anggota PPD di Intan Jaya Diberhentikan Sementara

NABIRE, SUARAPAPUA.com — Sedikitnya 38 anggota panitia pemilihan distrik (PPD) dari delapan distrik di kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah, diberhentikan sementara karena diduga tidak patuh pada aturan yakni tidak mempertanggungjawabkan hasil rekapitulasi perolehan suara dari para calon legislatif (caleg) dan partai politik (parpol) pada pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Pemberhentian sementara delapan PPD berdasarkan surat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Intan Jaya nomor 254 sampai 259 tahun 2024.

Baca Juga:  Disambut Tradisi Bunani, Bupati dan Wakil Bupati Dogiyai Singgung Program 100 Hari Kerja

Adapun 38 anggota PPD itu masing-masing dari distrik Ugimba, Hitadipa, Wandae, Tomosiga, Biandoga, Agisiga, Homeyo, dan Sugapa.

Nolianus Kobogau, ketua KPU kabupaten Intan Jaya, mengatakan, keputusan diambil pada pada hari Minggu (3/3/2024) karena terbukti terdapat unsur kesengajaan lalai menjalankan tugas dan wewenangnya untuk menghadiri rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 di tingkat kabupaten.

“Memang benar, sebanyak 38 anggota PPD dari delapan distrik di kabupaten Intan Jaya telah kami berhentikan sementara terhitung hari Minggu kemarin,” kata Nolianus, Senin (4/3/2024).

Baca Juga:  Gubernur Papua Tengah dan Bupati Terpilih Mimika Siap Sukseskan Perayaan Tahbisan Uskup Timika

Kobogau menjelaskan, karena terbukti lalai menjalankan tugas dalam pesta demokrasi, sesuai regulasi dianggap perlu diambil keputusan KPU sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Peraturan KPU nomor 8 tahun 2022 tentang pembentukan dan tata kerja badan adhoc penyelenggara pemilihan umum, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan walikota dan wakil walikota.

Berdasarkan Pasal 7 PKPU nomor 8 tahun 2022, kata Nolianus Kobogau, PPD tersebut diberhentikan sementara.

Baca Juga:  Sertijab Bupati Paniai, Martha Pigome: Setiap Pemimpin Ada Masanya

Selanjutnya, penyelenggara Pemilu satu tingkat diatasnya mengambil alih tugas PPD. Antara lain merekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2024 di tingkat kabupaten hingga tingkat provinsi.

KPU Intan Jaya bakal membacakan hasilnya di tingkat provinsi sesuai jadwal KPU provinsi Papua Tengah yang akan berlangsung selama lima hari (4-8/3/2024) bertempat di auditorium LPP RRI Nabire. []

Terkini

Populer Minggu Ini:

Uskup Terpilih Keuskupan Timika Bicara Krisis Kemanusiaan Papua Saat Jumat Agung

0
“Harapan bagi masyarakat kita di seluruh Tanah Papua, agar mereka dari hari ke hari tidak dibunuh dan dirampas hak hidup mereka yang memiliki martabat sebagai manusia,” tutup Uskup Bernardus

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.