
JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Koalisi Advokasi Keadilan dan Keselamatan Jurnalis di Tanah Papua yang terdiri dari para jurnalis dan pembela Hak Asasi Manusia (HAM), mahasiswa, organisasi Cipayung dan front menggelar aksi demonstrasi damai di depan markas Kepolisian Daerah Papua di kota Jayapura, Papua, Selasa (17/12/2024).
Aksi itu dilakukan sebagai desakan kepada Polda Papua untuk segera mengungkap kasus pelemparan bom molotov di kantor redaksi Jubi yang terjadi pada 16 Oktober 2024 lalu.
Selan itu, aksi tersebut bertujuan untuk mendesak pihak Kepolisian untuk menangkap oknum pelaku penembakan terhadap advokat senior Papua, Yan Christian Warinussy di Sangeng, Manokwari, Papua Barat, 17 Juli 2024 lalu.
Massa aksi dengan tegas mendesak Polda Papua untuk mengungkap dan menangkap pelaku dari dua kasus tersebut.
Dalam aksi damai yang dimulai pukul 11.00 waktu Papua, mereka membentangkan spanduk bertuliskan ‘62 Hari Bom Molotov di Kantor Redaksi Jubi’. Selain itu, bertuliskan ‘153 hari penembakan Yan Christian Warinussy’. ‘Kami tidak diam!’.
Massa aksi juga membawa payung hitam yang ditempel tulisan ‘Tangkap Pelaku Bom Molotov’. Ada juga pamflet bertuliskan ‘Di Hutan Cepat Tapi di Kota Lambat’, ‘Jurnalis Diteror Bukan Pura-Pura, Polisi Bekerja Kura-Kura’. Ada juga tulisan kritikan ‘Macam Diam Ka? Sunyi Adalah Tanda Persetujuan’.
Koordinator lapangan (Korlap) aksi Koalisi Advokasi Keadilan dan Keselamatan Jurnalis di Tanah Papua, Elisa Sekenyap saat orasi mempertanyakan kerja Polda Papua dalam mengungkap kasus teror bom molotov di kantor Jubi.
Menurut Sekenyap, penyelidikan yang dilakukan Polda Papua terlalu lambat dan terkesan mengulur-ulur waktu.
“Sudah dua bulan kasus bom molotov belum diungkapkan, apa kabar Polda Papua? Apakah kasus ini dibiarkan berlarut-larut? Apakah tidak ada bukti, tidak ada saksi? Polda Papua sengaja kah? Sudah dua bulan lebih tidak ada kejelasan. Kasus-kasus di kampung-kampung cepat diungkap, baru bagaimana dengan kasus bom yang terjadi di dalam kota ini?” kata Sekenyap.

Sekenyap mengatakan, jangan menjadikan alasan pelaksanaan Pilkada dan perayaan hari raya Natal untuk mengulur kasus pelemparan bom molotov di kantor redaksi Jubi.
Karena menurut Sekenyap, dari keterangan-keterangan yang disampaikan polisi telah menunjukkan bukti-bukti yang cukup untuk mengungkap pelaku dan motif dari kasus pelemparan bom molotov itu. Oleh karenanya, pihak Polda Papua harus segera mengungkapnya.
Jika tidak, ia menilai kepercayaan publik terhadap kepolisian akan semakin luntur.
“Bagaimana rakyat mau percaya kepolisian kalau kerjanya seperti ini? Segera kasus ini diungkap. Jangan biarkan berlarut-larut. Ini terjadi di dalam kota besar ini. Tidak ada bukti kah? Kapolda Papua harus ungkap kasus ini,” ujarnya.
Selain itu, Elisa juga mendesak pihak kepolisian Polda Papua maupun Polda Papua Barat untuk segera menangkap dan adili pelaku penembakan terhadap advokat senior Papua, Yan Christian Warinussy di Manokwari.
“Kasus penembakan advokat Yan Warinussy sudah lima bulan, tetapi pelakunya hingga hari ini belum diungkap, ada apa pihak kepolisian? Apakah sengaja dibiarkan kasus ini terus berlarut-larut?” tanya Sekenyap.
Oleh sebab itu, ia mendesak agar pihak kepolisian segera ungkap kasus bom di kantor Jubi dan kasus penembakan terhadap advokat Yan Warinussy di Manokwari sebelum perayaan Natal 25 Desember 2024.
Ikbal, salah satu massa aksi mengatakan, Jubi sudah berulang-ulang mendapatkan teror bom. Aksi teror meningkat, padahal kerja-kerja pers dilindungi undang-undang. Oleh karena itu, ia juga mendesak polisi segera mengungkap kasus teror bom molotov tersebut.
“[Pers itu] mengawal demokrasi di Tanah Papua,” ujarnya dengan tegas.
Kamus Bayage dari BEM Universitas Cenderawasih mengatakan, pihak kepolisian terlihat melindungi terduga pelaku apabila tidak mengungkap kasus tersebut. Ia menyayangkan kepolisian yang begitu lama bekerja mengungkapkan kasus teror bom molotov di kantor redaksi Jubi.
“Kasus ini belum diungkap pelakunya. Polda Papua masih pelihara teroris. Di balik ini ada apa?” kata Bayage.
Orator lainnya, Engel Wally mengkritik kerja kepolisian yang begitu lama. Menurut jurnalis Jubi itu, dengan sumber daya yang dimiliki, kepolisian seharusnya bisa cepat mengungkapkan pelaku dan motif teror bom molotov tersebut.
Polisi: Penyelidikan terus berjalan

Namun demikian, pihak kepolisian yang menemui massa aksi mengatakan bahwa pihaknya sedang dalam proses penyelidikan kasus tersebut. Hal itu disampaikan Kasubdit Jatanras Reskrium Polda Papua, Kompol Dony Cancero.
Untuk itu, Dony meminta semua pihak bersabar dan mendukung kerja-kerja kepolisian.
“Kasus ini sangat berprogres, [ada] bukti fakta-fakta kita. Proses penyelidikan saat ini sedang berjalan. Pasti kita sampaikan kepada rekan-rekan. Materi penyelidikan, saya tidak bisa sampaikan di sini,” kata Dony.
Gustaf Kawer, anggota kuasa hukum Jubi, mengatakan, pengungkapan kasus teror bom molotov ke kantor redaksi Jubi sangat mudah. Kawer mengatakan, polisi sudah memiliki bukti CCTV dan telah meminta keterangan dari 9 orang saksi.
“Pengungkapannya sangat mudah. Saksi sembilan, pelaku saya tidak sebut oknum, itu diduga dari insitusi TNI dua orang. Bukti lain, CCTV sudah mendukung,” kata Kawer kepada wartawan.
Menurut Kawer, pihak Polda Papua hanya mengulur-mengulur waktu saja. Ia khawatir penguluran waktu akan membuat pelaku tidak diproses hukum. Kawer meminta Polda Papua mengumumkan pelaku teror bom molotov ke kantor Jubi.
“Kalau polisi alasan cari bukti itu trik mengulur waktu dan dikhawatirkan SP3 seperti kasus lain dan pelaku tidak tersentuh. Minta dibuka saja, kalau itu diduga dari institut TNI tanggung jawab dialihkan ke POM. Selama masih berproses di sini, itu tanggung jawab Polda Papua. Diumumkan saja, bukti-bukti itu sudah cukup,” pungkasnya.

Usai mendengarkan penjelasan, massa aksi diorganisir Korlap membubarkan diri dengan tenang pada Pukul 12.45 WP. []