
JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Sudah empat bulan sejak kejadian 20 Agustus 2024, kasus penembakan yang menewaskan Tobias Silak dan melukai Naro Dapla di perempatan jalan gunung, Dekai, kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, masih mengendap tanpa kejelasan pelakunya meski Penyidik Polda Papua telah memiliki lebih dari dua alat bukti, disertai keterangan sejumlah saksi.
Emanuel Gobay, kuasa hukum keluarga Tobias Silak dan Naro Dapla serta Front Justice For Tobias Silak mempertanyakan belum ditetapkannya nama-nama tersangka atas perkara tersebut.
“Seharunya dari awal dibuka terang benderang. Tidak lagi ditutup-tutupi,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (21/12/2024) sore.
Terhadap penembakan yang menewaskan Tobias Silak dan melukai Naro Dapla terjadi 20 Agustus 2024 pada Pukul 21.41 WIT di perempatan jalan gunung, tepat bersebelahan dengan markas Satgas Damai Cartenz Sekla, Dekai, kabupaten Yahukimo, pihak keluarga besar menolak segala bentuk penyelesaian masalah menggunakan pendekatan kekeluargaan dan menetapkan sikap untuk mendorong proses hukum atas kejadian tersebut sebagai bentuk perlawanan terhadap praktek impunitas “bayar kepala habis perkara” yang selama ini dipraktekkan dalam kasus penembakan terhadap masyarakat sipil oleh aparat keamanan Indonesia di kabupaten Yahukimo.”
Sikap keluarga besar Tobias Silak dan Naro Dapla didukung 12 suku besar yang ada di seluruh wilayah adat Yali yang masuk dalam beberapa kabupaten baik Yahukimo, Yalimo, Jayawijaya maupun kabupaten Pegunungan Bintang disampaikan langsung kepada Komnas HAM RI di depan kantor Polres Yahukimo, 26 September 2024 saat Komnas HAM RI melakukan investigasi lapangan atas kasus penembakan tersebut.
“Sekalipun demikian sikap keluarga dan 12 suku besar yang tergabung dalam Front Justice For Tobias Silak, namun pada prakteknya hingga saat ini belum mendapatkan nama-nama tersangka atas kasus tersebut,” kata Gobay.
Dalam surat perkembangan penyelidikan hasil perkara (SP2HP) tertanggal 14 Oktober 2024 disebutkan, “peristiwa penembakan terhadap Tobias Silak dan Naro Dapla yang terjadi pada tanggal 20 Agustus 2024, Pukul 21.41 WIT di perempatan jalan gunung telah terdaftar dengan nomor polisi LP/A/04/SPKT.Satreskrim/Polres Yahukimo/Polda Papua, tanggal 20 Agustus 2024 dengan kasus dugaan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur pada Pasal 338 KUHP”.
Selain itu, penyidik Polda Papua mengatakan perkara tersebut akan dilakukan pemeriksaan saksi, mendatangi TKP, mengumpulkan dan menyita barang bukti dan melakukan gelar perkara. Pasca kejadian telah ada laporan polisi di Polres Yahukimo, tetapi penyidik Polda Papua baru melakukan tindakan penegakan hukum setelah bulan Oktober 2024.
“Hingga November 2024, penyidik Polda Papua masih terus melakukan proses hukum pada tahapan penyelidikan. Itu terlihat melalui fakta pada tanggal 17 November 2024, LBH Papua sebagai kuasa hukum mengantar dan mendampingi saksi Naro Dabla, saksi Irfan dan saksi lainnya untuk dimintai keterangan sebagai saksi di ruang penyidik Polda Papua,” urainya
Pada saat pendampingan itu, penyidik Polda Papua mengatakan, telah mengambil keterangan dari 30-an lebih orang saksi baik saksi dari kalangan oknum anggota polisi, anggota Satgas Damai Cartens Sekla serta telah mendapatkan keterangan ahli dari dokter dan surat visum et repertum. Artinya, sudah ada lebih dari 2 alat bukti yang telah dikantongi penyidik Polda Papua.
“Tetapi anehnya, sejak 20 Agustus 2024 sampai 20 Desember 2024, pihak penyidik Polda Papua belum menetapkan siapa tersangka atas penembakan yang menewaskan Tobias Silak dan melukai Naro Dapla,” ujarnya.
Emanuel menuturkan, jika ditinjau menggunakan hukum acara pidana terhadap proses hukum peristiwa penembakan yang menewaskan Tobias Silak dan melukai Naro Dapla, penyidik Polda Papua telah melakukan tindakan penyidikan yang merupakan serangkaian tindakan penyidik dalam hal untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya sesuai Pasal 1 angka 2 Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara yang telah mendapatkan lebih dari 2 alat bukti sebagaimana disebutkan tadi.
Sementara untuk menentukan dan menetapkan tersangka, penyidik hanya membutuhkan 2 alat bukti sesuai pengertian tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana sesuai Pasal 1 angka 14 Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara.
“Maka, muncul pertanyaan, mengapa sampai 6 penyidik Polda Papua belum juga menetapkan tersangka atas penembakan yang menewaskan Tobias Silak dan melukai Naro Dapla?”
Oleh karena itu, LBH Papua minta Propam Polda Papua melakukan tugas penyelidikan dan pengawasannya atas laporan dugaan tindakan pelanggaran kode etik sebagaimana dalam surat tanda terima pengaduan yang diterbitkan 5 November 2024.
Menyikapi sikap penyidik Polda Papua yang lamban dalam menetapkan tersangka meski telah memiliki lebih dari 2 alat bukti, sehingga keluarga bersama Front Justice For Tobias Silak menggelar aksi demonstrasi damai serentak di beberapa kota seperti Jayapura, Yahukimo, Jakarta dan lainnya, pada 16 Desember 2024.
Dalam aksi serentak mengusung beberapa tuntutan.
- Komnas HAM RI segera umumkan hasil investigasi kasus penembakan Tobias Silak dan Naro Dapla.
- Tangkap, pecat dan adili pelaku penembakan terhadap Tobias Silak dan Naro Dapla.
- Tim penyidik Polda Papua segera limpahkan berkas perkara ke Kejaskaan.
- Komnas HAM RI dan Polda Papua wajib ungkap aktor intelektual dibalik peristiwa penembakan terhadap Tobias Silak dan Naro Dapla.
- Bubarkan dan tarik Satgas Damai Cartens dari Yahukimo dan seluruh Tanah Papua.
Selesai aksi demonstrasi damai serentak di beberapa kota, selanjutnya Komnas HAM RI mengeluarkan surat yang ditujukan ke Kapolri pada tanggal 16 Desember 2024 yang di dalamnya memuat hasil temuan Komnas HAM RI.
Berdasarkan hasil fakta dan temuan di lapangan, Komnas HAM berpendapat bahwa peristiwa penembakan terhadap dua warga sipil di kabupaten Yahukimo yang terjadi 20 Agustus 2024 adalah pelanggaran HAM dengan bentuk pelanggaran HAM sebagai berikut:
- Hak Hidup sebagaimana yag diatur dalam Pasal 28A UUD 1945 dan pasal 9 Undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang HAM menjelaskan bahwa hak hidup merupakan hak yang tidak dapat dicabut dan dijamin perlindungannya oleh negara. Dalam fakta peristiwa ini, korban ditembak hingga meninggal dunia oleh anggota Satgas Damai Cartens pada saat mengendarai sepeda motor menuju arah rumahnya. Padahal diketahui korban hanya mengendarai sepeda motor seorang diri, dan tidak memilki senjata api. Penembakan tersebut dilakukan anggota dengan menyasar pada bagian kepala, sehingga patut diketahui bahwa tindakan yang dilakukan anggota bukanlah tindakan melumpuhkan, melainkan tindakan mematikan. Dalam konteks pelanggaran HAM, tindakan ini pembunuhan di luar hukum atau diluar putusan pengadilan (extra judicial killing).
- Hak atas keadilan sebagaimana pasal 17 Undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang HAM menjelaskan bahwa setiap orang yang mengajukan aduan terkait perkara pidana negara wajib menjamin pemeriksaan dan melaksanakan proses hukum yang jujur dan adil, sehingga mendapatkan putusan pengadilan yang adil dan benar.
Dari hasil temuan Komnas HAM RI itu menunjukan bahwa Tobias Silak merupakan korban pembunuhan di luar hukum atau diluar putusan pengadilan (extra judicial killing) yang dilakukan oleh 4 personil oknum Brimob Satgas Operasi Damai Cartens. Dalam surat tersebut, Komnas HAM RI memberikan 3 rekomendasi kepada Kapolri, sebagai berikut:
a). Melakukan penegakan hukum yang obyektif dan transparan baik secara etika dan disiplin, serta pidana.
b). Melakukan komunikasi yang dialogis terhadap keluarga korban dan masyarakat kabupaten Yahukimo dengan menerangkan setiap tahapan proses hukum.
c). Melakukan pendekatan dan pengenalan sosial dan kultural kepada setiap satuan tugas yang akan bertugas di Papua khususnya kabupaten Yahukimo terhadap masyarakat setempat.
Berdasarkan uraian di atas, LBH Papua menegaskan:
- Kapolri dilarang melindungi empat oknum Brimob Satgas Operasi Damai Cartens pelaku penembakan terhadap Tobias Silak dan Naro Dapla di Yahukimo.
- Kapolri segera tindak lanjut surat Komnas HAM RI nomor 1053/PM.00/R/XI/2024 perihal rekomendasi atas penembakan 2 warga sipil di kabupaten Yahukimo pada 20 Agustus 2024 tertanggal 16 Desember 2024.
- Kapolri segera perintahkan Kapolda Papua cq direktur Reskrim Polda Papua cq penyidik Polda Papua tetapkan 4 personil oknum Brimob Satgas Operasi Damai Cartens sebagai tersangka atas kasus penembakan terhadap Tobias Silak dan Naro Dapla di kabupaten Yahukimo yang terjadi pada 20 Agustus 2024 sesuai rekomendasi Komnas HAM RI.
- Kapolda Papua cq direktur Reskrim Polda Papua cq penyidik Polda Papua tetapkan 4 personil oknum Brimob Satgas Operasi Damai Cartens sebagai tersangka atas kasus penembakan terhadap Tobias Silak dan Naro Dapla di kabupaten Yahukimo yang terjadi pada 20 Agustus 2024 sesuai rekomendasi Komnas HAM RI.
- Propam Polda Papua segera menindaklanjuti laporan dugaan tindakan pelanggaran kode etik sebagaimana dalam surat tanda terima pengaduan yang diterbitkan 5 November 2024.
- Kepala Perwakilan Komnas HAM Republik Indonesia Papua segera memastikan Kapolda Papua cq Direktur Reskrim Polda Papua cq Penyidik Polda Papua menjalankan surat Komnas HAM RI nomor 1053/PM.00/R/XI/2024 perihal rekomendasi atas penembakan 2 warga sipil di kabupaten Yahukimo pada 20 Agustus 2024 tertanggal 16 Desember 2024. []