Satu Calon DPRP PBD Dapeng Tambrauw Diduga “Lompat Jendela”

0
296

SORONG, SUARAPAPUA.com — Panitia seleksi (Pansel) calon Dewan Perwakilan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Barat Daya diminta untuk meninjau kembali hasil pengumuman seleksi administrasi daerah pengangkatan (Dapeng) kabupaten Tambrauw.

Desakan disampaikan lantaran diduga salah satu calon DPRP Papua Barat Daya (PBD) asal Dapeng kabupaten Tambrauw yang diloloskan Pansel tidak sesuai prosedur dan mekanisme yang telah diatur Pansel Papua Barat Daya.

Maria Kebar, salah satu calon DPRP PBD asal kabupaten Tambrauw, yang dinyatakan tak lolos seleksi administrasi oleh Pansel, menyatakan, berdasarkan hasil musyarawah adat yang dilaksanakan pada 17 Desember 2024 di Fef, ibu kota kabupaten Tambrauw, bersama panitia seleksi calon DPRP PBD dan lembaga adat telah ditetapkan 3 nama sebagai calon DPRP PBD.

Baca Juga:  Memperjuangkan Keadilan Masyarakat Adat Selatan Papua, LBH Merauke Diluncurkan

“Dalam hasil musyarawah adat tersebut telah disepakati tiga nama, yakni Maria Kebar, Thomas Gewab, dan Yermias Yanwarius Sedik. Tetapi kemarin tanggal 10 Januari 2025, Pansel mengumumkan nama yang lolos seleksi administrasi tahap pertama terdapat satu nama yakni Simon Petrus Baru,” kata Maria Kebar kepada Suara Papua di kota Sorong, Sabtu (11/1/2025).

Sebagai representasi dari perempuan Tambrauw yang ikut dalam pencalonan DPRP, Maria mempertanyakan masuknya nama Simon Petrus Baru dalam daftar seleksi tak sesuai prosedur yang berlaku.

ads

“Tiba-tiba ada nama yang masuk dengan melompat jendela, artinya nama Simon Petrus Baru ini masuk tidak melalui mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Berita acara musyawarah adat di Fef, kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya. (Ist)

Maria Kebar meminta Pansel DPRP PBD segera melakukan peninjauan kembali hasil seleksi admistrasi tahap 1. Selain itu, ia juga ingatkan Pansel untuk mempertimbangkan kuota perempuan dalam seleksi DPRP.

Baca Juga:  Dinilai Bermasalah, Senator PFM Tolak Mutasi Kapolres Bintuni Jadi Kabid Propam Polda PBD

“Saya sendiri perempuan dari Tambrauw, tetapi sepertinya hak perempuan sengaja dirampas. Ini namanya diskriminasi terhadap perempuan Tambrauw,” kata Maria.

Ia juga menegaskan, dengan proses “lompat jendala” yang dilakukan Simon Petrus Baru telah mencederai prosesi musyawarah adat yang dilaksanakan para tokoh adat di Fef.

“Rekomendasi adat suku Mpur telah diinjak-injak oleh oknum-oknum tidak bertangungjawab,” tandasnya.

Maria Kebar membantah klaim pihak lain bahwa terlibat dalam partai politik. Menurutnya, alasan Pansel menggugurkannya sangat tidak berdasar. Ia juga menegaskan agar melakukan konsolidasi sekaligus menggerakan massa untuk menduduki sekretariat Pansel dan pemerintah Papua Barat Daya dalam waktu dekat demi mempertanyakan persoalan tersebut.

Baca Juga:  Pemprov PBD Diminta Hentikan Tambang di Hutan Lindung Raja Ampat
Berita acara musyawarah adat di Fef, kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya. (Ist)

Sebelumnya, Pansel telah menetapkan hasil verifikasi dan validasi dokumen persyaratan calon anggota DPRP Papua Barat Daya itu dalam rapat pleno panitia seleksi yang dipimpin ketua George Yarangga di kota Sorong, Jumat (10/1/2025) kemarin.

Hasil penetapan 27 nama dari dapeng masing-masing kota Sorong, kabupaten Sorong, kabupaten Raja Ampat, kabupaten Sorong Selatan, kabupaten Maybrat dan kabupaten Tambrauw itu tertuang dalam berita acara nomor 32/PANSEL-PBD/BA/I/2025 tanggal 10 Januari 2025.

Untuk dapeng kabupaten Tambrauw yang dinyatakan lolos dan melanjutkan ke tahap berikut adalah Thomas Gewab, Yermias Y. Sedik, dan Simon Petrus Baru. []

Artikel sebelumnyaDinilai Melanggar UU Otsus, LBH Kaki Abu Soroti MRP PBD Terkait Verifikasi Keaslian Orang Papua
Artikel berikutnyaDari Pengungsian di Distrik Oksop: Lansia Meninggal, Ibu Hamil Bersalin di Tengah Hutan