Pengumuman Pencabutan Dua Berita

0
4830

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Para pembaca Suara Papua yang budiman, kami telah mencabut dua berita pada 17 Agustus 2020.

Dua berita tersebut adalah berita berjudul ‘KNPI DOgiyai Menolak Otsus Diperpanjang’ yang ditayang pada edisi 12 Juni 2020 pukul 11.22 WIT dan berita berjudul ‘TPNPB Teluk Cenderawasih Warning Ali Kabiay’ yang diterbitkan pada edisi Minggu 16 Agustus 2020 pada pukul 10:24 WIT malam.

Alasan pencabutan kedua berita tersebut adalah:

Pertama adalah berita berjudul  ‘KNPI DOgiyai Menolak Otsus Diperpanjang’ yang ditayang pada edisi 12 Juni 2020 pukul 11.22 WIT kami cabut dengan adanya surat dari Ketua KNPI Dogiyai, Bernardo Boma.

Berita ini telah diterbitkan juga dalam edisi bahasa Tok Pidgin dan bahasa Inggris. Masing-masing, berita dalam bahasa TOk Pidgin terbit dengan judul ‘Seman KNPI Dogiyai Heitim OTSUS Be Extended’ dan berita dalam bahasa Inggris dengan judul ‘Chairman of the KNPI Dogiyai Refuses Otsus to Be Extended’.

ads

Berita tersebut terbit setelah ada pernyataan yang dikirim Ketua KNPI Dogiyai kepada Redaksi Suara Papua dengan tujuan agar diberitakan. Maka berita tersebut diterbitkan Suara Papua pada medium ini.

Namun pada 7 Agustus 2020 Redaksi Suara Papua menerima surat dari Ketua KNPI Dogiyai, Bernardo Boma dengan tujuan permintaan pencabutan berita yang sebelumnya telah diminta untuk diberitakan tersebut.

Dalam surat tersebut Bernardo Boma, Ketua KNPI menyampikan alasan permintaan pencabutan berita dimaksud antara lain:

  • DPD KNPI Provinsi Papua menilai sikap Ketua DPD KNPI Kabupaten Dogiyai adalah tanpa kordinasi ke DPD KNPI Provinsi Papua.
  • Sikap Ketua DPD KNPI Kabupaten Dogiyai terkait penolakan Otsus adalah bukan sikap organisasi DPD KNPI Provinsi Papua.
  • DPD KNPI Provinsi akan menyatakan Sikap Organisasi tentang polemik Otsus dalam beberapa waktu ke depan.
  • Dengan alasan point (1, 2 dan 3) atas permintaan DPD KNPI Provinsi Papua saya Bernardo Boma Ketua DPD KNPI Kabupaten Dogiyai sebagai narasumber berita ini meminta untuk ditarik kembali.

Maka dengan surat yang diterima redaksi Suara Papua pada tanggal 7 Agustus 2020 dari Ketua KNPI Dogiyai, maka kami mencabut berita tersebut baik berita yang terbit dalam bahasa Indonesia, TOk Pidgin dan Bahasa Inggris.

Kedua, adalah berita berjudul ‘TPNPB Teluk Cenderawasih Warning Ali Kabiay’ yang diterbitkan pada edisi Minggu 16 Agustus 2020 pada pukul 10:24 WIT malam.

Berita ini diterbitkan berdasarkan wawancara Fernando Worabai, Pimpinan TPNPB Teluk Cenderawasih dengan wartawan Suara Papua.

Redaksi Suara Papua mengakui bahwa berita tersebut terbit tanpa melakukan konfirmasi kepada pihak yang diwarning oleh Fernando Worabai.

Alasan utama pencabutan berita ini adalah:

  • Pertama, karena tidak melakukan konfirmasi kepada pihak yang disebutkan dalam berita dimaksud, dalam hal ini Saudara Ali Kabiay.
  • Kedua adalah dengan pertimbangan agar tidak terjadi kemungkinan yang tidak diinginkan sebagai feedback dari berita tersebut, maka kami memutuskan untuk mencabut berita dimaksud.

Berkaitan dengan pencabutan berita kedua, Redaksi Suara Papua meminta maaf kepada Saudara Ali Kabiay.

Pencabutan kedua berita yang kami sampaikan di atas merujuk pada ketentuan Pedoman Media Siber yang ditandatangani Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta pada 2 Februari 2012, maka menjadi kewajiban Suara Papua untuk mencabut kedua berita tersebut.

Ada pelajaran penting yang dapat Suara Papua petik dan pelajari dari pencabutan kedua berita yang telah kami jelaskan di atas. Untuk itu Redaksi Suara Papua menyampikan permohonan maaf kepada Saudara Ali Kabiay dan kepada para pembaca Suara Papua yang budiman.

Salam dan Hormat.

Redaksi Suara Papua

Artikel sebelumnyaGenerasi Muda Papua Harus Baca dan Tahu Sejarahnya
Artikel berikutnyaIni Hasil Seleksi CPNS Formasi 2018 Kabupaten Intan Jaya