BeritaTuntut Cabut SK Plt, Puluhan Kepala Kampung Demo Bupati Paniai

Tuntut Cabut SK Plt, Puluhan Kepala Kampung Demo Bupati Paniai

PANIAI, SUARAPAPUA.com — Tak terima adanya Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt) kepala kampung diterbitkan dan dibagi secara diam-diam, puluhan dari 216 kepala kampung yang ada di kabupaten Paniai, Senin (8/3/2021) kemarin, mendemo Bupati Paniai Meki Nawipa di halaman kantor DPRD Paniai.

Tujuan aksi tak lain, mendesak Bupati Paniai Meki Nawipa segera mencabut SK kepala kampung yang telah dilakukan melalui tim bentukkannya.

Di hadapan ketua DPRD Paniai, Sem Nawipa, dan beberapa anggota DPRD, dengan tegas para kepala desa menyatakan penerbitan SK Plt tersebut tidak sesuai dengan amanat UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.

“Dalam UU Desa Pasal 40 Ayat 1 dan 2 di situ sudah jelas. Pemberhentian kepala kampung boleh dilakukan apabila meninggal, permintaan sendiri, diberhentikan karena masa jabatan berakhir, tidak melaksanakan tugas (berhalangan tetap) selama enam bulan, dan melakukan tindakan korupsi. Itu baru SK Plt bisa diterbitkan. Sekarang alasannya apa?. Bupati jelaskan. Apa ada undang-undang lain yang mendukung?” ujar Esau Boma, koordinator dan penanggungjawab aksi demo, saat berorasi mewakili para kepala kampung.

Baca Juga:  Desak Pelaku Diadili, PMKRI Sorong Minta Panglima TNI Copot Pangdam Cenderawasih

Pasal 34 Ayat 1 dan 2 tentang pemilihan kepala kampung dan Pasal 39 Ayat 1 tentang masa jabatan kepala kampung, tegas Boma, juga bertentangan.

“Pemilihan dilakukan secara demokrasi. Bukan main tunjuk seperti yang mau Bupati lakukan. Masa jabatan juga belum berakhir. Enam tahun kepala kampung jabat. Mereka dilantik 16 April 2016 berarti tahun depan 2022 di tanggal dan bulan yang sama baru akan berakhir. SK ada, bupati bisa lihat,” tekannya.

Baca Juga:  Aktivitas Belajar Mengajar Mandek, Butuh Perhatian Pemda Sorong dan PT Petrogas

Jika tuntutan tersebut tak digubris, Boma tegaskan, pihaknya siap menempuh jalur hukum gugat Bupati di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura dan bersamaan semua kantor akan dipalang hingga putusan dibacakan.

“Kami tunggu dalam beberapa hari, Bupati harus jawab melalui surat edaran bahwa SK Plt sudah dicabut. Itu saja permintaan kami.”

Alfons Keiya, kepala kampung Epabutu, distrik Muye, menegaskan, apapun konsekuensinya jika bupati tak menanggapi dengan baik tuntutan yang disampaikan, memilih jalur hukum dan memalang kantor akan tetap dilakukan.

“Apa kami ini sudah meninggal atau karena apa sampai bapak bupati mau ganti kami? Tolong jelaskan. SK kami ada. Masa jabatan kami sampai tahun depan. Tidak bisa enak-enak ganti kami sekarang. Dasar hukumnya apa? Bupati harus cabut SK-SK Plt itu, kalau tidak tetap kami akan bertindak,” ujar Keiya.

Baca Juga:  Pengusaha OAP Buka Palang Kantor 10 OPD Setelah Ada Kesepakatan

Ketua DPRD Paniai menanggapi aspirasi para kepala kampung, mengatakan, sesuai tugas legislatif, aspirasi tersebut akan diteruskan ke bupati Paniai.

“Aspirasi kami terima dan akan dilanjutkan ke bupati supaya bisa ambil keputusan yang baik. Apalagi SK jabatan kalian ada. Kami yakin pasti bupati akan respons. Jadi, kalian bisa sabar tunggu jawaban dari pak bupati. Tidak boleh buat gerakan tambahan,” kata Sem Nawipa.

Pewarta: Stevanus Yogi
Editor: Markus You

Terkini

Populer Minggu Ini:

LBH Papua Soroti Penangkapan Pelajar dan Interogasi Guru Akibat Mencoret Pakaian...

0
Kapolri segera perintahkan Kapolda Papua agar mendidik anak buahnya untuk tidak menggunakan stigma bendera Bintang Kejora sebagai dasar tindak kriminalisasi maupun melegalkan tindakan pelanggaran hukum terhadap pelajar maupun warga masyarakat Papua.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.