ArsipDua Jurnalis Asal Perancis Divonis 2,5 Bulan Penjara

Dua Jurnalis Asal Perancis Divonis 2,5 Bulan Penjara

Jumat 2014-10-24 19:06:30

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Dua jurnalis asal Perancis, Thomas Dandois (40) dan Valentine Bourrat (28), Jumat (24/10/2014) siang tadi, divonis dua bulan 15 hari kurungan penjara, dipotong sisa masa tahanan, oleh hakim Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura, Papua.

“Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya, dan menjatuhkan vonis dua bulan 15 hari kurungan penjara, dipotong sisa mata tahanan,” kata Hakim Ketua, Martinus Bala, saat membacakan vonis. 

 

Keduanya juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp. 2 ribu, denda Rp. 2 juta, dan subsider kurungan selama satu bulan.

 

Menurut Bala, aktivitas kedua terdakwa di Papua dianggap dapat membahayakan keamanan Negara, dan perburuk citra Indonesia di mata asing.

 

“Keduanya terbukti bersalah melanggar Pasal 122 huruf a Undang-undang No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang didakwakan JPU,” ujar Bala.

 

Kedua jurnalis dari Arte TV Perancis ini ditangkap di Wamena, 6 Agustus 2014, dan telah menjalani persidangan secara maraton, sejak 20 Oktober 2014, hingga diputuskan siang tadi.

 

Kemarin, kedua jurnalis asal Perancis ini dituntut 4 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sukanda, SH, MH.

 

Baik jaksa, maupun Penasehat hukum kedua terdakwa usai menerima keputusan majelis hakim menyatakan tidak akan melakukan banding.

 

“Walaupun kami tidak puas dengan putusan ini, tapi karena kedua terdakwa ingin cepat-cepat kembali ke Paris, maka kami menerima putusan ini pak majelis hakim,” ujar PH kedua terdakwa, Aristo Pangaribuan.

 

Menurut Aristo, ia menyesalkan vonis yang dijatuhkan majelis hakim, sebab sejak awal telah membacakan nota pembelaan yang berjudul menghindari kriminalisasi kegiatan jurnalistik.

 

“Apa yang dilakukan kedua terdakwa tidak melanggar regulasi, bagaimana mungkin mereka hanya mau melakukan observasi atau melihat-lihat di Papua, tetapi harus mengambil visa jurnalis, apakah seorang jurnalis tidak boleh menggunakan visa turis, sangat tidak mungkin,” kata Aristo.

 

Pengacara dari kantor advokat Todung Mulya Lubis ini juga menegaskan, ia khawatir akan ada banyak jurnalis asing yang dikriminalisasikan oleh pemerintah karena mau melakukan peliputan.

 

“Banyak yang akan terancam masuk penjara jika Negara terus memberlakukan aturan tersebut, kami sangat sesalkan putusan ini, tetapi karena keduanya mau pulang lebih cepat ke Paris, maka kami tidak akan melakukan banding lagi,” tegas Aristo.

 

Aristo juga dalam kesempatan tersebut menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua wartawan di Jayapura, dan luar Papua yang telah memberikan dukungan selama penahanan dan proses persidangan terhadap kedua terdakwa.

 

Thomas Dandois, saat diwawancarai wartawan usai mengikuti persidangan menuturkan, ia gembira karena dapat pulang kembali ke Paris untuk bertemu dengan keluarga, dan teman-temannya.

 

“Ini ada keluarga saya di Paris (sambil menunjukan foto keluarganya di HP), saya senang karena bisa pulang lebih cepat untuk bertemu dengan mereka,” kata Thomas kepada wartawan.

 

Valentine Bourrat juga mengaku senang dengan putusan tersebut, karena dapat kembali ke negara asal mareka lebih cepat.

 

"Saya ingin pulang lebih cepat ke Paris untuk bertemu keluarga," kata Valentine yang merupakan putri dari seorang wartawan senior di Paris.

 

Perwakilan Kedutaan Besar Perancis, Dominique, kepada wartawan mengaku cukup senang dengan putusan hakim, karena melihat sebuah permasalahan secara berimbang. 

 

"Kami juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada pemerintah Indonesia yang telah perlakukan kedua jurnalis dengan baik selama di Jayapura, termasuk memberikan putusan yang adil terhadap kedua terdakwa," kata Domique, yang selalu datang ke Kantor Pengadilan Negeri Jayapura, Papua, tiap sidang digelar.

 

OKTOVIANUS POGAU

Terkini

Populer Minggu Ini:

Dukcapil Intan Jaya akan Lanjutkan Perekaman Data Penduduk di Tiga Distrik

0
“Untuk distrik Tomosiga, perekaman akan dipusatkan di Kampung Bigasiga. Sedangkan untuk Ugimba akan dilakukan di Ugimba jika memungkinkan. Lalu distrik Homeyo perekaman data penduduk akan dilakukan di Kampung Jombandoga dan Kampung Maya,” kata Nambagani.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.