BeritaWarga ribut, sidang pemberhentian Kepala Daerah Paniai batal digelar

Warga ribut, sidang pemberhentian Kepala Daerah Paniai batal digelar

PANIAI, SUARAPAPUA.com — Sidang Paripurna Penetapan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Paniai periode 2013-2018 batal digelar. Rapat rencananya akan dibahas oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Daerah Paniai, Senin (9/4/2018), di kantor DPRD Madi, Paniai, .

Pembatalan ini terjadi setelah sekelompok masyarakat dan pegawai negeri sipil (PNS) melakukan keributan.

Dari pantauan suarapapua.com, mereka ribut lantaran tidak terima dengan salah satu agenda yang ditetapkan dalam persidangan tersebut.

Isi agendanya, sidang penetapan pembatalan perombakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) oleh pelaksana tugas (Plt) Bupati Bupati Paniai.

Baca Juga:  Oknum Militer Diduga Menyiksa Warga Sorong yang Mengakibatkan Meninggal Dunia

Tinus Pigai, tokoh pemuda Paniai mewakili masyarakat dan PNS, mengatakan agenda tersebut adalah agenda sisipan dan tidak mendasar sehingga tidak boleh dilakukan.

“Dasar hukumnya apa mau batalkan. Kenapa lembaga legislatif mau intervensi kerja lembaga eksekutif. Ini keliru sekali. Pasti ada muatan kepentingan,” kata Tinus ketika DPRD bertatap muka dengan masa.

Dikatakan, jika Plt Bupati terbukti salah dalam melakukan perombakan, bukan legislatif yang berwenang membatalkan itu.

“Ada lembaga lebih tinggi yang nanti tegur atau beri sanksi yaitu Pejabat Provinsi dan Mendagri. Kenapa DPR Paniai. DPR itu fungsinya cukup awasi kerja pemerintah eksekutif dalam mengelola keuangan bukan awasi pelantikan-pelantikan yang dilakukan,” ucap Pigai.

Baca Juga:  Anggota DPRP Papua Tengah Minta Hentikan Pencurian Emas di Kampung Ajuda

Lebih lanjut menurutnya, sidang penetapan pemberhentian masa kerja pemerintah eksekutif selama lima tahun bersifat harus dan khusus dilakukan DPRD setiap akhir masa kerja pemerintah eksekutif.

Sehingga, katanya, dalam persidangan tersebut tidak boleh ada agenda lain.

“Selama ini DPR kemana dan bikin apa saja. Kalau memang mau buat sidang agenda kedua ini, kenapa tidak buat saat Plt Bupati beri nota tugas,” tutur dia.

Baca Juga:  Tiga Tahun SD Inpres Kurima Tidak Ada Proses Belajar Mengajar, Kepsek Diminta Diganti

Sementara itu, Benny Yogi, Wakil Ketua II DPRD Paniai, mengatakan, agenda tersebut dimasukkan karena tidak ada pemberitahuan yang masuk ke pihaknya terkait SK pelantikan Plt Bupati yang didapat dari Provinsi dan Mendagri.

“Jadi kami anggap pelantikan itu tidak benar, makanya kami masukan agenda ini,” kata dia kepada masyarakat yang melakukan protes.

Pewarta: Stevanus Yogi

Terkini

Populer Minggu Ini:

Masyarakat Adat Malind Anim Ucapkan Terima Kasih Kepada Uskup Keuskupan Timika

0
Ucapan terimakasih dari kami, umat Katolik dan masyarakat adat Malind Anim Kondo - Digoel (Keuskupan Agung Merauke) kepada Uskup Terpilih Keuskupan Timika. Kepada yang terhormat, yang mulia, Mgr. Dr. Bernardus Bofitwos Baru di Timika.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.