JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) provinsi Papua mengungkapkan desakannya kepada pemerintah pusat agar segera mengesahkan draf Rancangan Undang-Undang Otonomi Khusus Plus yang pernah diusulkan Pemerintah Provinsi Papua.
Desakan ini diungkapkan Albertho Gonzales Wanimbo, ketua KNPI provinsi Papua, setelah membaca surat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kepada pemerintah provinsi Papua dengan Nomor 188.2/6310/SJ perihal perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus dan perubahan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008.
Menanggapi surat tersebut, Wanimbo saat jumpa pers di kota Jayapura, Selasa (30/7/2019) pekan lalu, mengungkapkan isi suratnya multi tafsir karena kesannya evalusi Otsus telah dilakukan.
“Isi surat dari Mendagri yang kami pemuda baca dan pahami adalah seolah-olah pemerintah pusat telah mengevaluasi Otsus yang akan berakhir pada tahun 2021. Padahal, itu belum,” ujarnya.
Ia menyebutkan, menurut isi surat itu, UU Otsus akan berakhir pada tahun 2025 dan pembiayaan akan berakhir tahun 2021.
“Dari pengamatan kami, pemerintah pusat menginginkan agar evaluasi kembali Undang-Undang Otsus yang terbaru atau kekinian sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan masyarakat Papua. Sehingga kami mau yang pemerintah pusat lakukan adalah mengesahkan rancangan yang sudah diajukan, bukan evaluasi kembali. Jangan korbankan kami dengan waktu yang singkat ini,” tuturnya.
Usulan draf RUU Otsus Plus disampaikan Gubernur Papua bersama DPRP dan Majelis Rakyat Papua kepada pemerintah pusat jelang akhir masa kepempimpinan periode kedua presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan DPR RI periode 2009-2014.
Wanimbo menyatakan, pemerintah pusat terlalu memaksa pemerintah Papua dalam situasi super sibuk dengan segala persiapan sebagai tuan rumah Pekan Olahraga Nasional (PON) XX. Sebab, ia setelah melihat kalender, kini tinggal beberapa bulan lagi Pemprov Papua akan menyelenggarakan event besar skala nasional.
“Fokus pemerintah daerah hari ini ada di situ. Ini perlu dipahami. Kalau mau dibilang untuk evaluasi kembali, ini bukan hal yang gampang karena butuh waktu.”
Ia bahkan menilai pemerintah pusat tak bijak, tak memberi solusi.
“Sebaiknya, supaya tidak ada persoalan, sahkan yang sudah ada. Jika dibilang evaluasi kembali, tentu harus undang banyak pihak, termasuk akademisi untuk lakukan kajian-kajian ilmiah. Sementara Pemprov sangat repot dengan berbagai persiapan PON. Sahkan saja draf yang sudah diusulkan,” ujar Wanimbo.
Di tempat yang sama, Benyamin Gurik mengungkapkan kecenderungan pemerintah pusat belum punya grand desain yang tepat bagi Tanah Papua.
Padahal, katanya, pemberlakuan Otsus tidak begitu saja turun dari langit. UU Otsus disahkan setelah melalui proses yang panjang, bahkan sampai memakan banyak korban manusia Papua.
“Pemerintah perlu buka ruangan dialog karena apa yang dibicarakan hari ini sudah kami lakukan. Tetapi, kenapa sudah mau berakhir baru pemerintah pusat tergesa-gesa menginstruksikan? Ini bikin susah Papua. Jangan sudah susah tambah susah lagi,” tutur Gurik.
Yansen Kareth, ketua pemuda Papua Barat menilai Otsus diperdebatkan karena kemungkinan akan muncul masalah bagi orang Papua dengan Jakarta.
“Ini persoalan dan hari ini memang banyak regulasi yang tumpang tindih, kemudian mengabaikan apa yang menjadi amanat UU Otsus. Apapun kebijakan dari pemerintah pusat, tetap harus menghargai orang Papua yang punya hak,” ungkapnya.
Senada, Michael Sineri menegaskan, selama Papua ada dalam negara ini, harus hargai orang Papua, jangan selalu permainkan dengan kepentingan para elit politik Jakarta.
Menurut Sineri, usulan draf RUU Otsus Plus perlu direspon pemerintah pusat, sebagai bentuk penghargaan negara terhadap masyarakat Papua.
“Selama Papua tidak minta merdeka, draf RUU Otsus Plus yang sudah diajukan oleh pemerintah Papua harus disahkan. Meskipun dalam draft itu ada isu referendum dan isu politik,” tandasnya.
Gubernur Lukas Enembe sebelumnya telah menolak evaluasi pelaksanaan UU Otsus bagi Papua sesuai harapan pemerintah pusat melalui surat Mendagri Tjahjo Kumolo tertanggal 12 Juli 2019. Pemerintan pusat menurut Enembe, seharusnya menyetujui usulan RUU Otsus Plus.
Sikap Gubernur Papua ini ternyata didukung oleh DPRP. Sejumlah legislator Papua bahkan sependapat dengan pernyataan Gubernur Lukas Enembe.
Pewarta: Ardi Bayage
Editor: Arnold Belau