Bupati Teluk Bintuni Perpanjang Waktu Kerja ASN dari Rumah

0
2262
Petrus Kasihiw, bupati kabupaten Teluk Bintuni. (Charles Maniani - SP)
adv
loading...

MANOKWARI, SUARAPAPUA.com — Lantaran penyebaran pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) belum juga mereda, pemerintah kabupaten Teluk Bintuni memperpanjang masa kerja dari rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (MenPAN-RB) di Jakarta.

Bupati Teluk Bintuni, Petrus Kasihiw mengatakan, perpanjangan masa kerja dari rumah bagi ASN hingga 21 April 2020 sejatinya bukan sebagai masa liburan, tetapi pelayanan publik yang sudah merupakan satu kewajiban.

“Surat edaran Menteri PAN-RB akan kita patuhi dan akan memperpanjang surat edaran bupati. Sekarang kondisinya belum stabil, sehingga kita akan mengkaji ulang surat edaran itu. Tetapi bagi ASN tetap bekerja dari rumah, bukan berlibur atau istirahat total, tetapi bekerja di rumah,” ujarnya, Kamis (2/4/2020).

Baca Juga:  Diduga Dua Calon DPRK Maybrat Masih Berstatus ASN Aktif

Baca Juga: Gubernur Mandacan: Papua Barat Tidak Lockdown

Keputusan tersebut tertuang dalam surat edaran Menteri PAN-RB nomor 34 tahun 2020 tentang perubahan atas surat edaran Menteri PAN-RB nomor 19 tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah.

ads

Penyebaran virus Corona bencana skala nasional dan telah ditetapkan sebagai masa tanggap darurat oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Hingga kini belum terbaca titik puncak eskalasi penyebarannya. Apalagi cara penyebaran yang begitu gampang dan masif memaksa pemerintah mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengatasinya sedini mungkin.

Upaya pengadaan alat kesehatan, alat pelindung diri (APD) serta upaya sosialisasi, terus dilakukan secara berkala pemerintah daerah bekerja sama Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 dan dinas terkait.

Baca Juga:  Pemkab Lanny Jaya Lanjut Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan

Baca Juga: Update Pandemi Covid-19 PDP dan OPD di Papua Barat 30 Maret

Setelah pembatasan operasional Pasar Sentral Bintuni dan menunda semua kegiatan yang berpotensi mengumpulkan massa, kini Bupati Kasihiw telah mengeluarkan surat edaran membatasi arus barang dan orang, baik melalui darat, laut maupun udara.

“Yang tidak ber-KTP kabupaten Teluk Bintuni dilarang masuk Bintuni, kecuali petugas pemerintah atau Satgas dalam melakukan koordinasi terkait penanganan dan pencegahan virus Corona,” tegasnya.

Upaya pembatasan ini merupakan peningkatan dari tindakan Pemkab sebelumnya yang memeriksa kesehatan atau screening secara ketat atas segala lalu lintas akses masuk Teluk Bintuni baik dari darat, laut dan udara, sebagai upaya awal pencegahan Covid-19 di kabupaten Teluk Bintuni.

Baca Juga:  Karyawan-Karyawati RSMM dan KMM Keuskupan Timika Berekoleksi

Lestari Iryani, salah satu ASN menjelaskan, kebijakan dari Bupati Kasihiw yang adalah rujukan pusat adalah langkah tepat demi mencegah Covid-19 agar semua bebas dari virus mematikan itu.

“Kebijakan bapak bupati tetap karena hal ini juga untuk memutuskan mata rantai Covid-19, sehingga tidak ada terdampak,” ujarnya.

Baca Juga: Bupati Manokwari Minta Gubernur Tutup Pelabuhan dan Bandara 14 Hari

Iryano berharap Satgas atau Gugus Tugas Covid-19 kabupaten Teluk Bintuni dan bupati tetap maksimalkan kinerja dan proaktif dalam sosialisasi pencegahan Covid-19 bagi masyarakat serta penanganan orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP).

Pewarta: Charles Maniani
Editor: Markus You

Artikel sebelumnyaDi Nabire Sudah Tiga ODP
Artikel berikutnyaCegah Covid-19, Polsek Yaur Wajib Perketat Jalan Darat