DPRD Tambrauw Tidak Punya Pos Anggaran Khusus Untuk Covid-19

0
1513

KOTA SORONG, SUARAPAPUA.com— Norbertus Hae, Wakil Ketua Komisi III DPRD Tambrauw mengungkapkan bahwa lembaganya tidak memiliki pos anggaran untuk menanggulangi Covid-19 sehingga pihaknya tidak bisa turun lapangan. 

Hae mengatakan pihaknya mendukung upaya-upaya yang sedang dilakukan Tim Covid-19 dan Dinas Kesehatan setempat. Ia berharap agar Tim dapat menjalakan semua kegiatan berdasarkan prosedur sesuai dengan pos anggaran.

Untuk DPRD, kata dia, meskipun ada yang turun langsung ke masyarakat, itu tidak dengan anggaran dari lembaga, melainkan dana pribadi.

Baca Juga:  ULMWP Apresiasi Negara-Negara Pasifik yang Angkat Situasi HAM Papua di PBB

“Kami [DPRD] tidak punya pos anggaran khusus untuk Covid-19. Yang punya anggaran adalah pemerintah. Mereka berjalan berdasarkan bekapan yang jelas dan sesuai prosedur yang ada dari pusat sampai daerah. Kalo pun ada DPRD yang turun ke lapangan bukan berjalan berdasarkan lembaga, tapi individu masing-masing,” jelas Norbetus kepada suarapapua.com, Jumat (24/4/2020) kemarin.

Menurutnya, yang berkapasitas dan berwewenang untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat adalah Tim Covid-19.

ads

“Kami tidak mempunyai bekapan seperti tenaga medis. Kami turun menjelaskan sesuatu kepada masyarakat tidak sesuai. Hal tersebut akan menambah kebingungan di masyarakat. Sudah ada Tim Covid-19 di setiap titik. Ada dinas kesehatan. Itu tugas dan fungsinya. Kami tidak bisa semabarang. Semua punya prosedur dan aturan. Tidak bisa tabrak sembarang,” katanya. 

Baca Juga:  Solidaritas Merauke Dideklarasikan, Ini Isinya!

Norbertus berharap agar Tim Covid-19 dan pemerintah dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana yang sedang digunakan kepada masyarakat di Tambrauw.

“Kami harap anggaran yang sudah dianggarkan untuk Covid dan pemotongan dari dana desa dari setiap kampung dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” harapnya.

Sementara itu, Kosmas Sedik anak muda Tambrauw, mengatakan DPRD sebagai representatif dari masyarakat harus mengambil langkah langsung dan tidak langsung.

Baca Juga:  Trada Petugas dan Obat di Pustu Warmandi, Masyarakat Memilih Berobat Secara Tradisional

“DPRD harus mengambil tindakan langsung maupun tidak langsung. Langsung seperti, pembagian Sembako, bersama tim turun sosialisasi, dan lainnya sedangkan tidak langsung menggunakan fungsi dan kewenangan legislasi dan anggaran untuk memisahkan dan mengalokasikan APMD untuk penanggulangan Covid-19,” katanya.

Pewarta: Maria Baru

Editor: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaMenghadirkan Mambesak di Sekolah
Artikel berikutnyaBebaskan Simon Viktor Taihitu dan Seluruh Tahanan Nurani Maluku