JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Barnabas Suebu, mantan gubernur Papua periode 2006-2011, akhirnya ‘out’ dari penjara setelah menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat.
Barnabas Suebu yang juga mantan gubernur Irian Jaya periode 1988-1993 itu dibebaskan pada hari Minggu (17/7/2022).
Semasa memimpin provinsi paling timur Indonesia yang sangat terkenal dengan program “Turdes” (turun desa) itu dibebaskan setelah menjalani hukuman selama 7,5 tahun kurungan badan.
Tokoh Papua kelahiran 29 April 1946 itu ditahan gara-gara kasus dugaan korupsi dana senilai Rp43 Miliar dalam program pembangunan pembangkit listrik tenaga air di provinsi Papua tahun anggaran 2009/2010.
Upaya Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan ke Mahkamah Agung (MA) tidak dikabulkan. Barnabas Suebu harus menghuni hotel prodeo hingga kemarin dibebaskan.
“Beliau sudah bebas bersyarat,” kata Rika Apriyanti, Humas Direktorat Jenderal Imigrasi, Senin (18/7/2022), dilansir Kompas.com.
Pengertian bebas bersyarat jelas Rika, statusnya masih dibawah pengawasan dan baru akan bebas murni pada tanggal 27 Februari 2023.
Keluarga dan sanak famili langsung menyambutnya begitu keluar dari dalam Lapas Sukamiskin.

Dari video dan foto saat penjemputan, Barnabas Suebu tampak masih segar badannya. Senyum khasnya terlihat tidak berubah dari sebelumnya.
Sambil derai air mata, anak-anaknya memeluk sang ayah setelah sekian lama hidup berpisah.
Begitupun beberapa kerabat terdekat, termasuk Izak Hikoyabi, mantan Komisioner KPU Papua, turut menjemputnya hingga tiba di kediamannnya di Bintaro, Tangerang Selatan.
Mantan gubernur Papua yang dijuluki ‘Bapak Pembangunan’ itu disambut haru dan isak tangis anak-anak, cucu-cucu, juga istrinya, Maryam S Tokoro. Kini Bas Suebu bersama keluarga dan handai taulan tinggal di kediamannya.
REDAKSI