SAUSAPOR, SUARAPAPUA.com — Masyarakat adat suku Abun menolak tegas pembentukan Lembaga Masyarakat Adat Tambrauw (Lemata) yang bakal digelar segera melalui kegiatan musyawarah adat (Musdat).
Suku Abun menolak kehadiran Lemata di atas wilayah tanah Abun.
Pernyataan penolakan itu dideklarasikan di hadapan sejumlah anggota DPRD, unsur Forkopimda, LMA Abun dan sejumlah tokoh adat di lapangan sepak bola Kwoka, Saupapor, kabupaten Tambrauw, Selasa (17/1/2023).
“Kami suku Abun sudah punya rumah adat. Kami tidak mau lagi bikin rumah adat di atas rumah adat,” ujar Yulianus Yeblo, intelektual muda asal distrik Kwor.
Yeblo berpendapat, semakin banyak lembaga adat akan semakin banyak kepentingan yang pada akhirnya merugikan masyarakat adat.
“Harus lembaga adat yang ada dievaluasi dan benahi kekurangannya, bukan membentuk lembaga adat baru,” tegasnya.

Kastil Yeblo, tokoh pemuda distrik Sausapor, sebelum membacakan pernyataan sikap masyarakat adat suku Abun, menyatakan, jika aspirasi masyarakat adat suku Abun tidak ditanggapi serius oleh panitia Mubes Lemata bersama pemerintah kabupaten (Pemkab) Tambrauw, maka masyarakat adat suku Abun akan memblokir seluruh aktivitas pemerintah di wilayah adat suku Abun.
“Ini tanah kami. Kami punya hak untuk menolak Lemata. Kalau suara orang Abun tidak didengar, maka kami akan palang dan lumpuhkan semua aktivitas pemerintahan di atas tanah Abun,” ujar Kastil.
Sementara itu, Yosep Airai, wakil ketua II DPRD kabupaten Tambrauw, saat menerima aspirasi masyarakat, mengatakan, akan meneruskannya ke panitia dan Pemkab Tambrauw.
“Kami DPRD yang hadir di sini akan terus perjuangkan aspirasi masyarakat Abun hingga ke pemerintah daerah,” katanya.

Berikut pernyataan sikap masyarakat adat suku Abun yang ditandatangani LMA Abun dan Dewan adat suku Abun:
Pertama, pembentukan Lembaga Masyarakat Adat Tambrauw (Lemata) ilegal karena tidak memiliki latar belakang kultur dan adat di wilayah hukum adat suku Abun.
Kedua, menolak keberadaan Lemata yang dibentuk dengan mengatasnamakan suku Abun, Mpur, Ireres, Miyah, karena keempat suku ini memiliki wilayah hukum adat sendiri dan tidak bisa diatur lembaga adat lain kecuali ada persetujuan bersama.
Ketiga, meminta pemerintah kabupaten Tambrauw untuk tidak mendukung dan memfasilitasi kegiatan dalam bentuk apapun yang dilakukan oleh Lemata.
Keempat, menolak tegas segala bentuk rancangan yang dilakukan oleh lembaga Lemata. Semua bentuk pernyataan yang dibuat Lemata harus ditolak oleh pemerintah kabupaten Tambrauw.
Kelima, masyarakat adat suku Abun menolak tegas semua kegiatan yang dilakukan oleh Lemata di wilayah hukum adat suku Abun.
Keenam, masyarakat adat suku Abun menolak segala keputusan yang dibuat Lemata yang mengatasnamakan suku Abun.
Pewarta: Reiner Brabar
Editor: Markus You