
SORONG, SUARAPAPUA.com — Pemuda adat mendesak pemerintah kabupaten Sorong Selatan (Sorsel), Papua Barat Daya, untuk menganggarkan dana sebesar 10 miliar untuk panitia sosialisasi peraturan daerah (Perda) kabupaten Sorong Selatan nomor 3 tahun 2022 tentang masyarakat hukum adat (Perda MHA).
Desakan tersebut disampaikan dalam rapat perdana panitia sosialisasi perda MHA di kantor bupati Sorong Selatan, Rabu (4/10/2023). Rapat melibatkan masyarakat adat dan pemuda membahas berbagai rencana kerja dan proses kedepannya.
Dalam rapat itu, Olland Abago, ketua relawan tolak sawit Sorsel, mengatakan, pemerintah dengan memberikan pos anggaran otonomi khusus (Otsus) kepada masyarakat adat Sorsel melalui panitia sosialisasi perda MHA.
Ditegaskan, perda tersebut sangat penting, sehingga secepatnya harus disosialisasikan kepada masyarakat adat di kabupaten Sorong Selatan.
“Kami orang Papua punya uang itu namanya Otsus, jadi kami masyarakat minta pemerintah berikan dana sebesar sepuluh miliar guna sosialisasikan perda nomor 3 tahun 2022,” katanya dalam keterangan tertulis ke suarapapua.com.
Sementara, Obaja W. Saflessa, pemuda adat suku Nafsa, menambahkan, hasil pertemuan antara panitia sosialisasi perda MHA dengan masyarakat adat tersebut akan terus dikawal hingga DPRD Sorong Selatan menjawab aspirasi tersebut dalam sidang perubahan.
“Pemuda akan mengawal tuntutan tersebut sampai ke tahap sidang perubahan di DPRD. Dan pemuda juga siap membantu pemerintah dalam implementasi teknis saat lakukan identifikasi dan verifikasi di setiap suku-suku yang ada di Sorong Selatan,” kata Obaja. []