PolhukamPemiluDPC GMNI Mimika Desak KPU Tinjau Daftar Caleg

DPC GMNI Mimika Desak KPU Tinjau Daftar Caleg

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Rian Yonatan Efruan, wakil ketua bidang Kaderisasi dan Ideologi DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Mimika, menyoroti terkait adanya calon anggota DPRD kabupaten Mimika yang hingga kini belum juga ditinjau kembali berkasnya.

“Dalam berkas Caleg (calon legislatif) kabupaten Mimika masih terdapat nama-nama dari anggota GMNI Mimika yang ikut didaftarkan,” kata Rian melalui keterangan tertulis ke suarapapua.com, Kamis (5/10/2023) malam.

Rian menyatakan, GMNI tidak berpartai. GMNI adalah organisasi kemahasiswaan, bukan organisasi partai politik.

Baca Juga:  Hilangnya Hak Politik OAP Pada Pileg 2024 Disoroti Sejumlah Tokoh Papua

“Jika ada anggota ataupun kader GMNI yang masuk dalam partai, itu sudah merusak marwah organisasi,” ujarnya.

Karena itu, Rian mengaku sangat kesal dengan hal tersebut. Sebab menurutnya, bagaimana bisa diloloskan sebagai calon legislatif kabupaten Mimika, sedangkan mereka sendiri adalah anggota GMNI.

“Anggota GMNI sendiri sudah mengeluarkan surat pengunduran diri dari daftar Pileg kepada partai bersangkutan. Tetapi sampai sekarang tidak ada respons sama sekali. Dari pihak partai hanya menyampaikan pernyataan bahwa informasi pengunduran diri sudah terlambat,” tegasnya.

Baca Juga:  Suku Abun Gelar RDP Siap Bertarung Dalam Pilkada 2024

Lanjut Efruan, “Di sini kita sudah bisa melihat bahwa adanya kepentingan-kepentingan yang digunakan atas nama partai tersebut.”

Dengan alasan yang sangat konyol, kata Efruan, mereka dibohongi yang awalnya hanya membantu administrasi yakni memenuhi kuota sebesar 30%, namun tiba-tiba dimasukan sebagai calon anggota DPRD kabupaten Mimika.

“Sesudah dimasukan barulah mereka berikan konfirmasi bahwa hanya sementara atau untuk memenuhi administrasi partai. Jadi, kami sudah melaporkan ke Bawaslu kabupaten Mimika untuk mengisi form pengaduan, tetapi tidak berikan formnya. Kami berharap bahwa Bawaslu dan KPU sebelum menetapkan daftar calon tetap (DCT) harus tindak tegas dengan pengaduan masyarakat,” tandasnya.

Baca Juga:  Lalui Berbagai Masalah, KPU Kota Sorong Sukses Plenokan di Tingkat Provinsi

Sekali lagi KPU kabupaten Mimika diminta segera meninjau kembali keluhan tersebut.

“KPU Mimika harus segera tinjau kembali agar tidak ada kecurigaan. Jangan asal terima saja tanpa menindaklanjuti laporan tersebut,” ujar Efruan. []

Terkini

Populer Minggu Ini:

Pemerintah dan Komnas HAM Turut Melanggar Hak 8.300 Buruh Moker PTFT

0
omnas HAM Republik Indonesia segera memediasikan persoalan antara 8.300 buruh dengan manajemen PTFI sesuai ketentuan Pasal 89 ayat (4), UU No. 39 Tahun 1999;

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.