Human Rights Monitor Update Pengungsian Ribuan Warga Bibida Kabupaten Paniai

0
645
Sebagian warga Bibida saat tiba di Pastoran Madi, tempat pengungsian. (Ist)
adv
loading...

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Dampak dari penegakkan hukum yang diterapkan pasukan keamanan di distrik Bibida dan Paniai Timur, kabupaten Paniai, Papua Tengah, memaksa lebih dari 5.000 orang masyarakat adat Moni dan Mee meninggalkan rumah mereka.

Demikian update dari Human Rights Monitor (HRM) yang dirilis 17 Juni 2024 di website resminya.

Jumlah pengungsi internal itu, tulis HRM, merupakan warga yang berdomisili di 15 desa di distrik Bibida dan Paniai Timur sejak 14 Juni 2024. Hanya orang lanjut usia yang tidak bisa berjalan dan orang sakit yang dilaporkan tinggal.

Pihak Gereja telah berusaha menghentikan operasi militer di desa-desa yang terkena dampak. Secara bersamaan, aparat gabungan TNI dan Polri mendirikan pos pemeriksaan dan pengendalian kendaraan yang lewat di kota Enarotali dan desa Madi pada 12 Juni 2024.

Baca Juga:  Enam Orang Tewas Diserang TPNPB di Angguruk Tidak Benar
Sejumlah warga distrik Bibida, kabupaten Paniai, Papua Tengah, sedang berjalan kaki tinggalkan rumah dan kampung halaman menghindari dampak dari kontak tembak antara TPNPB dan TNI-Polri. (Ist)

Distrik Bibida dan Paniai Timur dihuni oleh suku Moni dan Mee. Masyarakat meninggalkan rumah mereka karena takut dengan operasi pasukan keamanan dan kekerasan bersenjata antara Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) dan pasukan keamanan Indonesia. Operasi tersebut dilancarkan setelah anggota TPNPB menembak mati seorang sopir di desa Kopo, distrik Paniai Timur, pada 11 Juni 2024.

ads

Menurut informasi dari sumber setempat, aparat keamanan memasuki distrik Bibida dengan sepuluh truk sekitar pukul 08.00 dan mulai menggeledah rumah. Operasi tersebut diiringi empat helikopter yang terbang di atas Bibida. Salah satu dari mereka dilaporkan melepaskan beberapa tembakan selama penggerebekan yang menyebabkan ribuan orang dari desa Bibida, Ugidimi, Kugaisiga, Kugapa, Kolaitaga, dan Damadama, meninggalkan rumah mereka.

Baca Juga:  Viral! Petinggi NRFPB Datangi Sejumlah Instansi Pemerintah Hingga Kepolisian di PBD

Dari distrik Paniai Timur, masyarakat yang terdampak berasal dari desa Odiyai, Papato, Tuwakotu, Amougi, Timida, Kopo, Wouyebutu, Uwibutu, Madi, Ipakiye, dan Pudotadi.

Selengkapnya laporan mengenai situasi sebelum dan selama penegakkan hukum hingga situasi pasca pengungsian dapat dibaca di sini.

Warga distrik Bibida ada di gedung gereja Salib Suci Paroki Madi yang masih tahap pembangunan. (Dok. Pemuda Katolik Papua Tengah)

Tentang Human Rights Monitor

Sekadar diketahui, HRM adalah lembaga nirlaba internasional independen yang mempromosikan hak asasi manusia melalui dokumentasi dan advokasi.

Baca Juga:  Operasi Brutal di Kampung Yuguru, Abaral Wandikbo Disiksa Hingga Tewas

Dalam mencapai visinya, HRM yang berbasis di Eropa dan aktif sejak 2022 itu biasanya mendokumentasikan pelanggaran; meneliti konteks kelembagaan, sosial dan politik yang mempengaruhi perlindungan hak dan perdamaian; dan berbagi kesimpulan dari pekerjaan pemantauan berbasis bukti.

Didukung tim kerja di dalam dan luar Uni Eropa, serta secara lokal, dalam pekerjaannya berkolaborasi dengan organisasi masyarakat sipil, gereja, pengacara, pembela hak asasi manusia, dan jurnalis untuk memverifikasi informasi. []

Artikel sebelumnyaInilah Tiga Pemain Keturunan Indonesia di Euro 2024
Artikel berikutnyaPj Bupati Lanny Jaya Sidak di RSUD Tiom, Begini Hasilnya