Elias Agus Huninhatu, anggota Bawaslu provinsi Papua Tengah, dinyatakan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam sidang pembacaan putusan, Jumat (38/6/2024) di Jakarta. (Dok. dkpp.go.id)
adv
loading...

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu (KEPP), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Elias Agus Huninhatu, anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) provinsi Papua Tengah.

Putusan pemberhentian tetap dibacakan DKPP pada sidang pembacaan putusan 12 perkara, Jumat (28/6/2024) kemarin.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Agus Huninhatu selaku anggota Bawaslu provinsi Papua Tengah terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata ketua majelis Heddy Lugito membacakan amar putusan perkara tersebut.

Heddy Lugito dalam sidang putusan didampingi anggota majelis masing-masing Muhammad Tio Aliansyah, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan J. Kristiadi.

Diketahui dari sidang pembacaan putusan, Elias Agus Huninhatu tercatat dalam empat perkara dengan nomor 47-PKE-DKPP/III/2024 pengadu Yeffri Miagoni, 48-PKE-DKPP/III/2024 pengadu Gerson Hilabuk Laleb, 51-PKE-DKPP/III/2024 pengadu Martinus Anouw, dan 54-PKE-DKPP/III/2024 pengadu Bawaslu RI.

ads

Empat perkara tersebut memiliki pokok aduan yang sama, yakni mendalilkan Elias Agus Huninhatu telah melanggar sumpah atau janji jabatan dan kode etik sebagai penyelenggara Pemilu. Pasalnya, teradu membagi-bagikan uang kepada sejumlah Panwaslu distrik se-kabupaten Dogiyai. Sejumlah uang tersebut diduga dibagikan untuk memenangkan salah satu calon legislatif DPR RI daerah pemilihan provinsi Papua Tengah.

Baca Juga:  KPU RI Didesak Akomodir Perjuangan MRP

Elias Agus Huninhatu merupakan koordinator divisi hukum dan penyelesaian sengketa Bawaslu provinsi Papua Tengah sekaligus tim pemeriksa daerah (TPD) DKPP dari unsur Bawaslu Papua Tengah.

Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan pada 3 Mei 2024, para pengadu memperoleh rekaman video dari media sosial. Video berdurasi 2 menit 52 detik itu memperlihatkan teradu memberikan amplop berwarna putih berisi uang kepada beberapa orang untuk mendukung salah satu caleg peserta Pemilu 2024.

Dalam keterangannya, teradu mengaku video yang beredar di media sosial itu benar. Kata Agus, pertemuan pada hari Sabtu (10/2/2024) di Moanemani, distrik Kamuu, kabupaten Dogiyai, Papua Tengah, dihadiri 9 orang anggota Panwaslu dari 10 distrik di kabupaten Dogiyai.

“Kita kawal kakak besar Golkar nomor dua. Beliau kasih uang pulsa untuk kita. Yang kerja PPD. Kalau PPD kasih suara, kita jaga suaranya, supaya tidak ke yang lain. Beliau menang, kita pesta,” kata Yeffri Miagoni menirukan ucapan Elias dalam video itu.

Baca Juga:  Otsus Papua Berlaku Juga di Kabupaten/Kota, Gobai: Perjuangan MRP Sudah Tepat!

Terungkap dalam sidang pemeriksaan, teradu mengaku memberikan 10 amplop yang diambil dari dalam plastik berwarna hitam. Setiap amplop berisi uang tunai Rp3.000.000 yang dibagikan ke Panwaslu 9 distrik. Hanya satu Panwaslu tak hadir, amplopnya dititipkan sama yang hadir.

Teradu berdalih, pertemuan tersebut bagian dari tugas pengawasan Pemilu 2024 di kabupaten Dogiyai. Sekaligus memberikan hadiah Natal kepada 10 Panwaslu yang dijanjikan sebelumnya. Elias mengaku uang pribadi dari gaji bulan Juli sampai Oktober 2023 yang pembayarannya dirapel oleh Bawaslu RI kepada teradu.

Berdasarkan uraian fakta itu, DKPP menilai tindakan teradu membagi-bagikan amplop berisi uang dengan maksud mempengaruhi anggota Panwaslu untuk mengamankan suara kepada caleg peserta Pemilu 2024 tidak dibenarkan menurut hukum dan etika.

Pemberian uang tersebut tidak sesuai dengan fakta keterangan dari teradu. Sedangkan uang tersebut diberikan teradu menjelang pemilihan suara, yang berkisar hanya 4 hari menjelang pemungutan suara. DKPP menilai tindakan teradu dalam kepentingan mengamankan suara untuk salah satu caleg pada Pemilu 2024. Oleh karenanya, teradu dianggap melanggar peraturan sebagai pengawas Pemilu.

Baca Juga:  Terpilih Sebagai Legislator Termuda, Paulus Mote Ucapkan Terima Kasih

“Terbukti gagal dalam memahami tugas, kewenangan dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu 2024 yang senantiasa menjaga integritas, profesionalitas dengan tidak melakukan tindakan kesan publik tentang keberpihakan peserta Pemilu tertentu. Dengan demikian, dalih pengadu terbukti dan jawaban teradu tidak menyakinkan DKPP. Teradu terbukti melanggar kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu, terbukti melanggar Pasal 8 Huruf I peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017,” dikutip dari akun Facebook resmi DKPP Republik Indonesia.

Sebelumnya, tindakan Elias Agus Huninhatu membagi-bagi uang ke Panwaslu di kabupaten Dogiyai demi memenangkan salah satu caleg DPR RI dari partai Golkar itu viral di media sosial.

Kasus ini dikecam berbagai pihak. Hingga sejumlah orang bahkan mendatangi kantor Bawaslu provinsi Papua Tengah menyampaikan desakan agar yang bersangkutan segera dipecat. []

Artikel sebelumnyaOperasi Bibida dan Misi Ekspansi Militer
Artikel berikutnyaJaga Bahasa, Jaga Budaya (Bagian 2)