ArsipSidang Bucthar Tabuni Ditunda

Sidang Bucthar Tabuni Ditunda

Senin 2012-07-23 10:51:00

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), beberapa saksi sudah dihubungi, dan awalnya menyatakan kesediaan untuk hadir, namun hingga siang hari mereka tak kunjung datang ke kantor pengadilan padahal terdakwa sudah menunggu sejak pagi hari.

“Mantan Kalapas Abepura juga sudah kami hubungi kemarin, namun beliau menyatakan akan mengupayakan untuk hadir karena ada tugas dan tanggung jawab lain di Ambon,” ujar JPU, Ahmad Kabarubus yang hadir sendirian.

Karena itu, JPU meminta agar majelis hakim dapat menunda sidang dan memberikan waktu untuk melakukan pemanggilan berikut agar dapat menghadirkan para saksi.
 
“Baik, kami kasih waktu sampai tanggal 26 hari kamis. Tolong saksi-saksi lain di hadirkan agar sidang dapat berjalan dengan baik yah,” ujar hakim ketua.

Sebelum hakim ketua mengetok palu tanda berakhirnya sidang, Gustaf Kawer, salah satu pengcara Bucthar Tabuni meminta agar JPU dapat segera menghadirkan para saksi agar dapat mempercepat proses persidangan yang sedang berjalan.

Victor Yeimo, Ketua Umum KNPB yang dimintai keterangannya terkait penundaan sidang Bucthar, menyatakan kekesalannnya atas ketidakhadiran para saksi yang telah ditunggu sejak pagi hari.

“Lagu lama kalau bilang saksi tidak hadir, kelakuan dari dulu selalu begitu saja,” kata Victor dengan nada kesal di halaman depan kantor pengadilan.  

Buchtar dijadikan tersangka dengan alasan melanggar pasal 170 KUHP subside 406 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Ia bersama Dominggu Pulalo diduga ikut terlibat dalam kasus pengrusakan Lembaga Permasyarakatan Abepura, pada Desember tahun 2010 silam. Saat itu ia masih mendekam di penjara.

OKTOVIANUS POGAU

Terkini

Populer Minggu Ini:

Bappilu Partai Demokrat Provinsi PP Resmi Gelar Pleno Penutupan Pendaftaran Cagub...

0
"Perlu kami sampaikan juga bahwa Bappilu tidak punya hak untuk intervensi dalam seleksi bakal calon. Kami hanya membuka pendaftaran dan menerima pendaftaran, selanjutnya akan ditetapkan adalah pengurus pusat."

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.