JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Ema Natkime dikabarkan telah ditangkap pihak Kepolisian dan ditahan di Polres Mile 32 Timika, Papua.
Hal ini diungkapkan Benny Magal, anak dari mama Natikime kepada medai ini. Benny menjelaskan, dalam perjalanan mengunjungi sanak keluarganya yang sedang mengungsi dari Tembagapura ke kota Timika.
Selasa 7 April 2020 (kemarin) mama Ema berada di rumah dari pagi hingga sore jam 3 waktu Papua. Lalu pada jam 3 sore, Anis Wanmang [om dari Benny Magal] tiba di rumah dengan mobil.
“Setelah itu mama jalan dengan um. Tujuannya antar barang ke 32 keluarga/pengungsi. Saat jalan ke mile 32, om [Maro Wanmang, adiknya Anis Wanmang] telepon ke adik laki-laki dari Benny di rumah dan beritahukan bahwa ada sweping. Lalu mama Ema dan om ditahan oleh polisi,” ungkap Benny menjelaskan kepada surapapua.com pada Selasa (7/4/2020) malam dari Timika.
Benny membeberkan, setelah mendapat informasi tersebut, pihak keluarga telah menghubungi pengacara untuk meminta bantuan advokasi.
Ia mengaku, sempat mencoba telepon ke Anis sebanyak 30 kali namun tidak diangakt dan kemudian HPnya sudah tidak aktif.
“Kami tahu informasi dari Maro Wanmang jam 9.40 malam waktu Papua,” ungkapnya.
Benny Magal, juga menjelaskan, sebelum berangkat ke mile 32, mama menghabiskan waktu untuk mencuci kandang babi dan melakukan rutinitas lainnya, sejak pagi.
“Saya ada masak, setelah itu mama keluar, tapi mama tidak kasih tahu anak-anaknya,” kata Magal.
Hingga informasi terkait penangkapan ini didapat oleh pihak keluarga tepat pukul 21.40 malam, mama Ema dan Anis Wanmang masih berada di Polres Mile 32 Timika.
Kata dia, saat ini pihak keluarga belum bisa dipastikan dengan alasan apa pihak kepolisian menangkapnya.
Hingga berita ini disiarkan, belum ada konfirmasi dari pihak kepolisian tentang informasi penangkapan terhadap mama Ema yang sudah beredar luas di jaga maya.
Jurnalis Suara Papua, Arnold Belau ikut berkontribusi dalam berita ini.
Pewarta: Yance Agapa
Editor: Arnold Belau