BeritaIjin Usaha Dicabut, CV. FAFI Minta Perlindungan Hukum ke Menteri ESDM

Ijin Usaha Dicabut, CV. FAFI Minta Perlindungan Hukum ke Menteri ESDM

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Merasa dirugikan oleh pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Mimika atas pencabutan ijin prinsip Agen Minyak Tanah (AMT) CV. FAFI, Lisbeth Bleskadit pemilik usaha agen minyat tanah bersubsidi menyampaikan permohonan perlindungan hukum dan pendampingan kepada PPD LSM Pemberantasan Korupsi Judi Narkotika, dan Sindikat Mafia (BERKORDINASI) Jakarta.

Lisbeth Bleskadit adalah seorang perempuan Papua dari Sorong yang memiliki usaha agen minyat tanah CV. FAFI di Mimika.

Awalnya, pada tanggal 22 Februari 2016, CV. FAFI memperoleh ijin usaha perdangangan dari Pemkab Mimika dengan surat nomor: 2764/26-11/PM/II/2015. Pada tanggal 23 Februari 2016, Lisbeth telah mendirikan perusahaan CV. FAFI yang bergerak di bidang perdagangan eceran minyak tanah berdasarkan tanda daftar perusahaan 261134702584 yang berlaku hingga 23 Februari 2021.

Berdasarkan keterangan salinan laporan mama Lisbet Bleskadit kepada LSM BERKOODINASI di Jakarta menjelaskan, bahwa pada 2019, minyak tanah di Mimika kerap mengalami masalah.

Laporan itu juga menunjukkan adanya dugaan penyelewengan pendistribusian yang dampaknya dirasakan masyarakat. Dimana seringkali terjadinya kelangkaan minyak tanah, padahal Pemerintah Pusat telah mengatur kuota berdasarkan kebutuhan masyakarat.

Baca Juga:  Seluruh ASN di Dogiyai Harus Cinta Pangan Lokal, Bappeda Sudah Memulainya

Lisbeth dalam laporan tersebut mengakui sebagai Ketua Relawan Tim  600 Perempuan Papua Mimika untuk Jokowi dan Ma’ruf Amin sempat melakukan protes kepada pihak Pertamina dan Pemkab Mimika agar transparan dalam penyaluran minyak dimaksud.

“Karena aksi protes tersebut pada 19 November 2019, maka Bupati Mimika menyurati Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI, berdasarkan surat nomor: 5111/900 perihal permohonan pencabutan ijin prinsip agen minyak tanah CV. FAFI dilanjutkan dengan surat kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkab Mimika, dengan pengantar nomor: 541/317 sebagai dokumen pendukung dalam mencabut ijin usaha tersebut,” kata mama Lisbeth.

Dikatakan, tindakan ini sebagai bentuk kesewenang-wenangan dan pihaknya (CV. FAFI) jadi korban, terutama terkait pencabutan ijin usaha karena perkara yang dituduhkan oleh Dinas Perindak Mimika melalui surat nomor: 541/317 kepada Lisbeth Bleskadit terkait laporan polisi nomor: LP/451/VIII/2017/PAPUA/RES MIMIKA tanggal 24 Agustus 2017 adalah perkara yang telah lama terjadi dan telah diselesaikan secara damai dengan pembayaran ganti rugi Rp300 juta, sehingga tidak berdampak hukum namun mereka memperkuat asalan tersebut.

Baca Juga:  Ratusan Calon Dokter Muda FK Uncen Terancam DO

“Dengan asalan laporan polisi tersebut, keluarlah surat dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Mimika nomor: 503/324/DPMPTSP/2019 tanggal 06 November 2019 yang nenetapkan dan memberikan ijin usaha kepada CV Wani Jaya,” tuturnya.

Oleh sebab itu kata mama Lisbeth, dari analisa ini bahwa oknum di Dinas Perindak Mimika telah melakukan persekongkolan dengan oknum pimpinan Dinas Satpol PP Kabupaten Mimika untuk mengalihkan pangkalan agen minyak tanah bersubsidi yang selama ini di kelola CV. FAFI kepada anak kandung oknum pimpinan Dinas Satpol PP bernama Yusak Naa selaku pemilik CV. Wani Jaya.

“Ijin usaha CV. FAFI tidak memiliki masalah apapun, namun hanya karena persoalan Daluwarsa (lama) yang sudah diselesaikan secara hukum tanpa sebab, ijin usaha saya dicabut dan dialihkan ke CV. Wani Jaya, sehingga patut diduga penyalagunaan wewenang dan tindakan persengkokolan untuk merampas/mengambil alih usaha milik orang lain dan juga melakukan pemalsuan tanda tangan (scan palsu) Bupati Mimika terkait surat permohonan pencabutan izin prinsip AMT CV. FAFI.”

Baca Juga:  Tanah Papua Ladang Pelanggaran HAM, GPRP Kecam Aksi Dukung UU TNI 

Sementara itu perwakilan 28 pangkalan mitra usaha yang bernaung di bawah badan usaha agen minyak tanah CV. FAFI, Apilena Asmuruf  yang berada di jalan SMP 7 Timika mengatakan, CV. FAFI adalah bagian dari kelompok-kelompok usaha kecil yang lemah permodalan di kota Timika dan sekitarnya yang berupaya memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, terutama disaat pandemi Covid-19. Sehingga pemerintah diminta tidak mengambil kebijakan sepihak tanpa dasar hukum menghentikan ijin usaha.

“Kami juga mendesak kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI untuk tidak menyetujui permohonan pencabutan ijin prinsip AMT CV. FAFI. Di mana surat tersebut diduga palsu dibuat oleh oknum yang ingin mendapatkan keuntungan,” tuturnya.

 

Pewarta: Agus Pabika

Editor: Elisa Sekenyap 

Terkini

Populer Minggu Ini:

Uskup Terpilih Keuskupan Timika Bicara Krisis Kemanusiaan Papua Saat Jumat Agung

0
“Harapan bagi masyarakat kita di seluruh Tanah Papua, agar mereka dari hari ke hari tidak dibunuh dan dirampas hak hidup mereka yang memiliki martabat sebagai manusia,” tutup Uskup Bernardus

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.