Aspirasi Penolakan UU Omnibus Law Diterima DPRP Papua

0
1308

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Wakil Ketua DPR Papua, Yunus Wonda menerima aspirasi penolakan UU Omnibus law yang disampaikan aliansi mahasiswa, pemuda dan rakyat Papua di Imbi Kota Jayapura, Papua, Kamis (8/10/2020).

Penyerahan aspirasi itu dilakukan mahasiswa dan rakyat Papua dalam aksi demonstrasi damai yang dimulai dari Kotaraja ke taman Imbi Kota Jayapura.

Wakil Ketua DPRP menyatakan aspirasi yang didalamnya terdapat beberapa poin penolakan UU Omnibus Law tersebut akan ditindaklanjuti pihaknya.

“Kami DPRP Papua secara resmi menerima aspiarsi dari seluruh elemen mahasiswa Papua, rakyat Papua terkait dengan pengesahan UU yang telah disahkan pada tanggal 5 Oktober 2020. Hari ini secara resmi kami DPRP Papua menerima aspirasi dari mahasiswa Papua, rakyat Papua, serta semua element Papua di sini. Kami semua menyampaikan menolak itu,” ujarnya.

Baca Juga:  AMAN Sorong Malamoi Gelar Musdat III di Wonosobo

Untuk itu katanya, pihaknya di DPRP Papua akan melanjutkan apa yang sudah disampaikan mahasiswa dan rakyat Papua.

ads

“Kami akan melanjutkan ke pemerintah pusat, terutama ke DPR RI bahwa seluruh mahasiwa Papua, rakyat Papua dan komponen Papua menolak UU tersebut. Itu adalah aspirasi dari ufuk timur bahwa semua di Papua menolak dengan tegas undang-undang itu untuk diberlakukan di Indonesia,” tambahnya.

Baca Juga:  ULMWP: Aneksasi Papua Ke Dalam Indonesia Adalah Ilegal!

Ditempat yang sama, Perwakilan Mahasiswa, Adiardi dalam orasinya menyampaikan beberapa poin undang-undang ketenagakerjaan yang disahkan tersebut.

Katanya, pihak-pihak yang mengesahkan UU ini tidak berpikir kembali poin-poin yang tersirat dalam pancasila di sila kelima yang berbunyi ‘keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia’.

Anggota DPRP Papua saat menemui masa aksi di taman Imbi Kota Jayapura. (Hendrik Rewapatara – SP).

“Kami mahasiswa ingin menyampaikan aspirasi ke DPRP terkait penolakan Omnibus Law, tetapi kami dari pagi ditahan aparat keamanan di sekertariat HMI di Kotaraja,” ujarnya.

Baca Juga:  Velix Vernando Wanggai Pimpin Asosiasi Kepala Daerah se-Tanah Papua

Dia menyatakan Omnibus Law tidak mengacu pada UU No. 13 Tahun 2003 dan juga mengenai pasal terkait lingkungan yang mana pengusaha atau korporasi bebas dari jerat hukum.

 

Pewarta: Hendrik Rewapatara

Editor: Elisa Sekenyap 

Artikel sebelumnyaPjs Bupati Musa’ad Hentikan Sementara Sekolah Tatap Muka di Waropen
Artikel berikutnyaTPNPB OPM: Indonesia Harus Akui Kemerdekaan West Papua