Tok! DPR RI Sahkan RUU Otsus Papua Jadi UU

0
1536

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua menjadi Undang-Undang.

Pengesahan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (15/7).

“Apakah RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan Rapat Paripurna kepada anggota dewan yang hadir.

Baca Juga:  Berpihak Pada Rusia, Trump Tidak Utamakan Amerika, Malah Percepat Kemundurannya

“Setuju,” jawab anggota dewan yang hadir kemudian direspons Dasco dengan mengetuk palu tanda pengesahan seperti dilansir CNNIndonesia.com.

Rapat Paripurna DPR dalam kesempatan ini dihadiri oleh 492 dari 575 anggota dewan dengan rincian 51 hadir secara fisik dan 440 hadir secara daring.

ads

RUU Otsus Papua merevisi 20 pasal dari UU Otsus Papua. Sebanyak tiga pasal diajukan pemerintah dan 17 lainnya diajukan DPR RI.

Baca Juga:  Vanuatu Kembali Angkat Situasi HAM Papua di PBB

Salah satu poin yang diubah dalam regulasi yang baru ialah terkait dana Otsus Papua juga diubah dari 2 persen menjadi 2,25 persen, sebagaimana tertuang di Pasal 34 ayat (3) huruf e draf RUU Otsus Papua.

Namun, dana Otsus Papua sebesar 2,25 persen itu dibagi menjadi dua yakni berupa penerimaan yang bersifat umum setara dengan 1persen dari plafon DAU nasional serta penerimaan yang telah ditentukan penggunaannya dengan berbasis kinerja pelaksanaan sebesar 1,25 persen dari plafon DAU nasional yang ditujukan untuk pendanaan pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Baca Juga:  Ini Tiga Pasal Kontroversial UU TNI yang Disahkan DPR, Termasuk Separatis Bersenjata

Pengesahan RUUOtsus Papua diwarnai aksi unjuk rasa di Papua. Puluhan orang ditangkap dalam aksi menolak RUU Otsus di Papua.

Pada hari ini, gelombang protes terhadap penolakan Otsus dilakukan di sejumlah tempat seperti Jakarta, Manokwari dan Timika. (*)

 

SUMBERCNNIndonesia
Artikel sebelumnyaTuntut RUU Otsus Dibatalkan, Puluhan Orang Demonstrasi di Senayan
Artikel berikutnyaAmnesty Indonesia: Pengesahan RUU Otsus Rendahkan Hak-hak Orang Asli Papua