PolhukamPemiluDPC GMNI Mimika Desak KPU Tinjau Daftar Caleg

DPC GMNI Mimika Desak KPU Tinjau Daftar Caleg

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Rian Yonatan Efruan, wakil ketua bidang Kaderisasi dan Ideologi DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Mimika, menyoroti terkait adanya calon anggota DPRD kabupaten Mimika yang hingga kini belum juga ditinjau kembali berkasnya.

“Dalam berkas Caleg (calon legislatif) kabupaten Mimika masih terdapat nama-nama dari anggota GMNI Mimika yang ikut didaftarkan,” kata Rian melalui keterangan tertulis ke suarapapua.com, Kamis (5/10/2023) malam.

Rian menyatakan, GMNI tidak berpartai. GMNI adalah organisasi kemahasiswaan, bukan organisasi partai politik.

Baca Juga:  Kadis PUPR Sorsel Diduga Terlibat Politik Praktis, Obaja: Harus Dinonaktifkan

“Jika ada anggota ataupun kader GMNI yang masuk dalam partai, itu sudah merusak marwah organisasi,” ujarnya.

Karena itu, Rian mengaku sangat kesal dengan hal tersebut. Sebab menurutnya, bagaimana bisa diloloskan sebagai calon legislatif kabupaten Mimika, sedangkan mereka sendiri adalah anggota GMNI.

“Anggota GMNI sendiri sudah mengeluarkan surat pengunduran diri dari daftar Pileg kepada partai bersangkutan. Tetapi sampai sekarang tidak ada respons sama sekali. Dari pihak partai hanya menyampaikan pernyataan bahwa informasi pengunduran diri sudah terlambat,” tegasnya.

Baca Juga:  DKPP Periksa Dua Komisioner KPU Yahukimo Atas Dugaan Pelanggaran KEPP

Lanjut Efruan, “Di sini kita sudah bisa melihat bahwa adanya kepentingan-kepentingan yang digunakan atas nama partai tersebut.”

Dengan alasan yang sangat konyol, kata Efruan, mereka dibohongi yang awalnya hanya membantu administrasi yakni memenuhi kuota sebesar 30%, namun tiba-tiba dimasukan sebagai calon anggota DPRD kabupaten Mimika.

“Sesudah dimasukan barulah mereka berikan konfirmasi bahwa hanya sementara atau untuk memenuhi administrasi partai. Jadi, kami sudah melaporkan ke Bawaslu kabupaten Mimika untuk mengisi form pengaduan, tetapi tidak berikan formnya. Kami berharap bahwa Bawaslu dan KPU sebelum menetapkan daftar calon tetap (DCT) harus tindak tegas dengan pengaduan masyarakat,” tandasnya.

Baca Juga:  20 Tahun Menanti, Suku Moi Siap Rebut Kursi Wali Kota Sorong

Sekali lagi KPU kabupaten Mimika diminta segera meninjau kembali keluhan tersebut.

“KPU Mimika harus segera tinjau kembali agar tidak ada kecurigaan. Jangan asal terima saja tanpa menindaklanjuti laporan tersebut,” ujar Efruan. []

Terkini

Populer Minggu Ini:

Tambang Emas di Kampung Mogodagi Dipertanyakan

0
"Kami mohon pihak penjabat gubernur provinsi Papua Tengah, MRP PT, DPRP, serta Pemda Deiyai dan Dogiyai segera memberi klarifikasi terkait dengan PT Zoomlion Indonesia Heavy Industry yang masuk tanpa izin pemilik hak ulayat warga setempat," ujarnya.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.