JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Jhon Kamuru, Bupati Kabupaten Sorong telah mencabut tiga Surat Keputusan (SK) perizinan. Tiga SK yang dicabut tersebut antara lain pencabutan perizinan lokasi, Lingkungan dan pencabutan perizinan perkebunan Sawit dari PT. Mega Mustika Plantation dari lembah Klaso dan Moraid di kabupaten Sorong.
Bertempat di pantai pantai Della, distrik Selemkai, Kab. Sorong, bupati Kamuru pada 14 Agustus 2020 telah menyerahkan ketiga SK pencabutan tersebut kepada Ketua Dewan Adat Malamoi, Danci Ulimpa.
Bupati Kamuru mengatakan pencabutan tersebut dilakukan demi menjaga hutan.
“Saya cabut SK ini karena masyarakat menjaga hutan dan hutan menjaga masyarakat. Pencabutan SK ini tujuannya untuk menjaga lingkungan kita,” bebernya di pantai Della, distrik Selemkai kabupaten Sorong..
Kamuru juga menegaskan, setiap investor atau pembangunan yang dibangun di kabupaten Sorong tidak mengorbankan lokasi masyarakat, tetapi memperhatikan hak-hak masyarakat adat sehingga masyarakat adat tidak menjadi korban di atas negerinya sendiri.
“Saya menyerahkan SK pencabutan perusahaan kelapa Sawit. Masyarakat jaga hutan dan jaga alam. Alam juga akan menjaga masyarakat. Untuk setiap pembangunan atau pun investor berskala besar tetap memperhatikan kebutuhan masyarakat. Pembangunan yang didorong berdasarkan kebutuhan dan kearifan lokal sehingga tidak mengorbankan masyarakat adat,” jelasnya.

Ketua Dewan Adat Malamoi, Danci Ulimpa mengatakan, setelah perizinan dicabut masyarakat adat didorong untuk membangun kampung adat. Hal tersebut mengingat wilayah lembah Klaso merupakan tempat peradaban pendidikan adat.
“Masyarakat tetap menjaga alam dan hutannya tetap lestari untuk generasi mendatang. Kami akan mendorong kampung adat di wilayah lembah Klaso. Wilayah ini merupakan wilayah pusat peradaban pendidikan adat sehingga masyarakat tetap menjaga hutan dan alamnya untuk generasi penerus,” ujarnya.
Sementara itu, Sem Ulimpa. Ketua pimpinan daerah aliansi masyarakat adat (Aman) Malamoi menegaskan kepada masyarakat adat untuk kembali menjaga hutannya dengan berkebun sehingga hutan tetap terjaga dan tidak menjadi incaran invenstasi yang merusak ekosistem hutan di lembah Klaso.
“SK sudah dicabut. Masyarakat kembali berkebun sehingga tanah kita tidak kosong. Kalo kosong akan diincar Invenstasi besar yang merusak ekosistem alam dan hutan di lembah Klaso,” tegas Sem.
Tonton juga:
Pewarta: Maria Baru
Editor: Arnold Belau