PolhukamHAMKasus Salah Tangkap, Bentuk Rekayasa Aparat dan Kejaksaan Demi Redam Situasi di...

Kasus Salah Tangkap, Bentuk Rekayasa Aparat dan Kejaksaan Demi Redam Situasi di Wilayah Konflik

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Politik klarifikasi publik oleh aparat keamanan dengan menangkap sembarang warga sipil tak bersalah pasca konflik telah lama diterapkan oleh aparat keamanan di Papua dan termasuk melibatkan lembaga peradilan di Papua.

Hal tersebut ditegaskan Yohanis Mambrasar, tim Kuasa Hukum Advokat PAHAM Papua, melalui press release yang diterima suarapapua.com, Minggu (22/1/2023).

“Praktek-praktek ini dapat dijumpai dalam kasus Mispo Gwijangge dalam proses hukum peristiwa konflik Nduga 2018, juga penangkapan Bucthar Tabuni, Agus Kossay, dan Steven Itlay dalam kasus konflik rasisme 2019,” kata Mambrasar yang tengah menangani perkara Melkyas Ky.

Baca Juga:  Mengawal Pembangunan Daerah, Provinsi Papua Barat Daya Miliki BPKP

Ditegaskan, Melkyas Ky sejatinya merupakan korban salah tangkap aparat kepolisian Sorong Selatan dalam proses hukum peristiwa pembunuhan 4 anggota TNI Pos Koramil Kisor. Kliennya kemudian dikriminalisasi melalui proses penyelidikan di tingkat kepolisian dan kejaksaan, lalu disidangkan di Pengadilan Negeri Sorong, dengan dasar berkas perkara yang direkayasa.

“Ini dapat dilihat dari penangkapan Melkyas Ky dan kawan-kawan yang dilakukan secara tidak sesuai prosedur, dan juga proses hukumnya yang penuh dengan rekayasa,” ujarnya.

Baca Juga:  KPU Tambrauw Gelar FGD Evaluasi Pelaksanaan Pilkada 2024

Karena nyata, kata Mambrasar, Melkyas Ky merupakan korban dari politik kebijakan aparat keamanan dalam merespons konflik Maybrat alias peristiwa pembunuhan dimaksud, dalam hal mengendalikan konsen publik, juga mengendalikan situasi keamanan wilayah.

“Penangkapan Melkyas Ky dan delapan orang warga Maybrat lainnya adalah merupakan bagian dari muatan tindakan klarifikasi publik, yaitu aparat menangkap dan memproses hukumnya sebagai cara untuk menjawab publik atas kinerjanya dalam meredam dan mengendalikan situasi keamanan wilayah konflik, yaitu pengendalian warga setempat,” bebernya.

Baca Juga:  Anak di Bawah Umur Dirudapaksa Oknum Polisi di Kaimana

Yohanis Mambrasar berharap melalui pemeriksaan para terdakwa, saksi-saksi, dan bukti-bukti, yang diperiksa secara saksama oleh hakim, jaksa dan kuasa hukum secara terbuka dalam persidangan, maka hakim dapat memberi pertimbangan untuk memutuskan perkara ini secara benar dan adil.

Pewarta: Agus Pabika
Editor: Markus You

Terkini

Populer Minggu Ini:

Dinilai Tabrak Aturan, Aktivis di PBD Soroti Kebijakan Walkot Sorong

0
"Jangan-jangan ada penyimpangan dan penyalahgunaan kekuasaan di sini. Hal ini bisa jadi bara api. Orang Papua sudah cukup sabar, tapi kalau hak dasarnya terus diabaikan, jangan salahkan kalau ada reaksi. Pemerintah harus peka, ini soal martabat dan keadilan bagi kami."

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.