Tanah PapuaLa PagoDKPP Periksa Dua Komisioner KPU Yahukimo Atas Dugaan Pelanggaran KEPP

DKPP Periksa Dua Komisioner KPU Yahukimo Atas Dugaan Pelanggaran KEPP

JAYAPURA, SUARAPAPAPUA.com — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menggelar sidang pemeriksaan dua perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan nomor perkara 39-PKE-DKPP/II/2024 di kantor Bawaslu provinsi Papua, Jumat (26/4/2024) pukul 09.00 WIT.

Sebagaimana rilis dari Humas DKPP, perkara tersebut diadukan oleh Gerats Nepsan terhadap ketua dan anggota KPU kabupaten Yahukimo, Penas Bahabol dan Panus Yahuli.

Pengadu mendalilkan teradu I tidak lagi memiliki integritas sebagai penyelenggara Pemilu karena pernah dijatuhi sanksi peringatan keras oleh DKPP pada tahun 2019. Sedangkan teradu II didalilkan terlibat aktif sebagai pengurus partai politik di kabupaten Yahukimo.

Dalam sidang tersebut, menurut David Yama, sekretaris DKPP, mendengarkan keterangan dari pengadu, teradu, ataupun pihak terkait dan saksi-saksi yang dihadirkan.

Baca Juga:  MRP Papua Pegunungan Dukung Pemkab Jayawijaya Tertibkan Peredaran Miras dan Narkoba

Kata David, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP nomor 3 tahun 2017 tentang pedoman beracara kode etik penyelenggara Pemilu.

“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut dengan menyampaikan surat pemanggilan sidang lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelasnya.

David menerangkan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, baik masyarakat maupun jurnalis diperbolehkan meliput.

Untuk memudahkan akses terhadap jalannya persidangan, sidang ini disiarkan secara langsung melalui akun Facebook resmi DKPP.

“Sehingga siapapun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” imbuh David.

Pantauan suarapapua.com, massa yang tergabung dalam Forum Peduli Demokrasi (FPD) kabupaten Yahukimo menggelar aksi di depan halaman kantor Bawaslu Papua.

Baca Juga:  Dua Buku Bahasa Lani Disumbangkan ke SMA Negeri 1 Tiom

“Aksi ini untuk mendukung sidang DKPP atas pengaduan Gerats Nepsan selaku peserta seleksi anggota KPU Yahukimo yang haknya dirugikan oleh Timsel pada tahun 2023. Dari semua tahapan pemilihan komisioner KPU hingga kinerjanya kami menilai tidak netral, sehingga kami yang peduli dengan demokrasi melakukan aksi di sini. Kami berharap ada putusan yang adil agar Pilkada besok diselenggarakan oleh komisioner yang netral,” kata Senat Worone Busub, koordinator lapangan.

Busub menuding dilantiknya dua komisioner tersebut melanggar aturan. Karena dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 pasal 21 ayat 1 huruf (d dan I) tentang syarat untuk menjadi calon anggota KPU provinsi, kabupaten dan kota, ditegaskan bahwa setiap peserta harus mempunyai integritas, kepribadian yang kuat jujur dan adil serta mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftarkan diri.

Baca Juga:  Argumen Minimnya SDM Dalam Seleksi Anggota DPR Papua Pegunungan Dinilai Diskriminatif

“Tapi faktanya Timsel tetap loloskan dalam semua tahapan hingga dilantik, padahal sudah ada pengaduan hingga tanggapan masyarakat pun Timsel tidak indahkan,” ujarnya.

Sidang itu sendiri berlangsung aman selama tiga jam lebih.

Jalannya sidang dipimpin Ratna Dewi Pettalolo selaku ketua majelis yang juga anggota DKPP, didampingi Rafael Kapura anggota majelis dari unsur masyarakat provinsi Papua Pegunungan, Daniel Jingga anggota majelis dari unsur KPU provinsi Papua Pegunungan, serta Fredy Wamo anggota majelis dari unsur Bawaslu provinsi Papua Pegunungan. []

Terkini

Populer Minggu Ini:

YKKMP Beberkan Banyaknya Korban Konflik Bersenjata di Tanah Papua

0
“Hingga di awal tahun 2025, eskalasi konflik terus meningkat. Hal ini tentu sangat mengganggu kenyamanan hidup orang asli Papua dan warga non Papua akibat konflik kekerasan bersenjata yang terus terjadi di seluruh Papua khususnya di daerah-daerah konflik bersenjata antara TPNPB dan TNI/Polri,” ujar Theo Hesegem.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.