
SORONG, SUARAPAPUA.com — Sejumlah poin penting dihasilkan dalam rapat koordinasi (rakor) Dewan Adat Papua (DAP) wilayah III Domberai di provinsi Papua Barat Daya, Kamis (23/5/2024).
Rapat yang dilaksanakan di Aquarius Hotel, kabupaten Sorong, berjalan sangat alot.
Sem Awom, kepala pemerintahan adat DAP wilayah III Domberai, mengatakan, dalam rakor tersebut perwakilan masyarakat adat dari 5 kabupaten 1 kota di provinsi Papua Barat Daya mendesak DAP untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat adat.
“Ada sejumlah poin penting yang disampaikan masyarakat adat, terutama permasalahan investasi yang terus mengancam eksistensi masyarakat adat di Papua Barat Daya,” kata Awom.
Selain itu, permasalahan yang sangat penting yang diharapkan masyarakat adat yaitu rekonsiliasi dewan adat dan juga permasalahan ekonomi mama Papua.
“DAP sedang berupaya melakukan rekonsiliasi selama ini dan prosesnya sedang berjalan,” lanjut Sem.
Sementara itu, Paulinus Baru, wakil ketua 1 MRP PBD menjelaskan, saat ini Majelis Rakyat Papua (MRP) se-Tanah Papua sedang memperjuangkan hak-hak politik orang asli Papua.
“MRP sedang memperjuangkan agar gubernur, wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota, semua orang asli Papua,” ujarnya.
Paulinus menyarankan masyarakat adat di Papua Barat Daya agar membuka diri dan melaporkan masalah yang dihadapi, sehingga MRP PBD memperjuangkan, mencari jalan keluar untuk menyelesaikan masalah tersebut.
“MRP merupakan lembaga resmi, ada mekanisme dan aturan sendiri, oleh sebab itu masyarakat adat bisa membuka diri untuk melaporkan masalah yang dihadapi masyarakat,” sarannya.
Berikut poin-poin penting dari hasil rakor DAP wilayah III Domberai di provinsi Papua Barat Daya:
1. Rekonsiliasi Dewan Adat Papua wilayah III Domberai dan selesaikan dualisme Dewan Adat wilayah III Domberai.
2. Bekukan lembaga adat abal-abal yang ikut mendukung investasi.
3. Selesaikan permasalahan tapal batas wilayah adat antara batas wilayah pemerintahan.
4. Selesaikan permasalahan investasi yang mengancam eksistensi masyarakat adat.
5. Memperjuangkan pembuatan peraturan daerah (Perda) tentang pengakuan, perlindungan masyarakat hukum adat yang sedang diperjuangkan masyarakat adat di kabupaten Maybrat dan Raja Ampat.
6. Ikut memperjuangkan hak politik orang asli Papua yang sedang diperjuangkan MRP se-Tanah Papua.
7. Memperjuangkan hak ekonomi mama-mama Papua dengan mendorong dan memperjuangkan peraturan daerah (Perda) tentang penjualan makanan dan aksesoris khas lokal Papua serta pasar mama Papua.
8. Mendesak pembatasan masuknya warga migran dari luar ke Papua.
Ronal George Konjol, wakil ketua 1 DAP wilayah III Domberai, menyatakan, hasil keputusan tersebut akan dibahas secara internal lembaga dewan adat dan akan disampaikan terbuka.
“Semua poin ini akan dibahas di internal lembaga adat, lalu sikap dewan adat akan disampaikan ke publik secara terbuka,” tandasnya. []