
SORONG, SUARAPAPUA.com — Gedung bekas kantor distrik Fef yang dijadikan Pos Satgas Fef diminta oleh keluarga korban almarhum Moses Yewen untuk dihibahkan kepada keluarga korban lantaran tanah tersebut telah ada sertifikat pemilik hak ulayat, yaitu anak kandung Moses Yewen.
Hal itu ditegaskan Thomas Baru, keluarga dari Moses Yewen, saat pertemuan di Fef, kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya, Rabu (19/6/2024).
“Selain denda adat terhadap kasus penganiayaan Moses Yewen, kami juga minta gedung yang sekarang dijadikan sebagai pos Satgas itu dibangun di atas tanah adat milik Moses Yewen harus dihibahkan kepada keluarga atau anaknya karena ini tanah sudah ada sertifikat kepemilikan yaitu anak kandung dari Moses Yewen,” ujar Thomas menyampaikan tuntutan kepada pihak TNI.

Ditegaskan, hal itu wajar dilakukan agar gedung tersebut bisa dikelola oleh keluarga sendiri. Hasil yang didapat akan digunakan untuk menunjang anak-anak Moses Yewen yang sedang sekolah maupun kebutuhan anak istrinya.
“Setelah status gedungnya sudah dihibahkan, maka kami akan kelola sendiri gedung ini. Mungkin dijadikan kos-kosan atau lainnya untuk membantu menunjang biaya anaknya yang sekolah dan ibu janda mencukupi kebutuhan sehari-hari bersama anak-anaknya,” beber Thomas.
Rufina Yewen, pihak keluarga juga, meminta agar gedung yang ditempati Satgas bisa dikembalikan kepada keluarga dan tidak diperjualbelikan lagi, namun statusnya hanyalah bersifat kontrak.
“Saya tidak minta denda atau uang, tetapi tanah dan gedung yang ditempati oleh Satgas Fef ini agar dikontrakan saja dan tidak dijualbelikan lagi,” katanya saat pertemuan.
Terhadap tuntutan ini ditanggapi Engelbertus Gabriel Kocu, penjabat bupati Tambrauw, yang menyanggupi permintaan keluarga Moses Yewen. Tetapi pihaknya terlebih dulu akan melakukan pengecekan administrasi dan lainnya.
“Untuk gedung, nanti cek status administrasi lagi. Tanah sudah hibah milik pemerintah atau masyarakat. Itu juga menjadi tuntutan kedua keluarga korban,” kata Gabriel. []