Gedung di dalam Pos Satgas Fef diminta keluarga Moses Yewen agar dihibahkan kepada masyarakat ataupun keluarga korban almarhum Moses Yewen karena tanah tersebut sudah memilik status hak kepemilikan anak kandung Moses Yewen, Rabu (19/6/2024). (Maria Baru - Suara Papua)
adv
loading...

SORONG, SUARAPAPUA.com — Gedung bekas kantor distrik Fef yang dijadikan Pos Satgas Fef diminta oleh keluarga korban almarhum Moses Yewen untuk dihibahkan kepada keluarga korban lantaran tanah tersebut telah ada sertifikat pemilik hak ulayat, yaitu anak kandung Moses Yewen.

Hal itu ditegaskan Thomas Baru, keluarga dari Moses Yewen, saat pertemuan di Fef, kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya, Rabu (19/6/2024).

“Selain denda adat terhadap kasus penganiayaan Moses Yewen, kami juga minta gedung yang sekarang dijadikan sebagai pos Satgas itu dibangun di atas tanah adat milik Moses Yewen harus dihibahkan kepada keluarga atau anaknya karena ini tanah sudah ada sertifikat kepemilikan yaitu anak kandung dari Moses Yewen,” ujar Thomas menyampaikan tuntutan kepada pihak TNI.

Baca Juga:  Kepala Kampung Minta Pemkab Tambrauw Atasi Abrasi Sepanjang Pantai Mega
Setelah lepas pemalangan Pos Satgas 623 di Fef, keluarga foto bersama penjabat bupati Tambrauw, Dandim, aparat kepolisian, kepala distrik, dan lainnya di depan Pos Fef, Rabu (19/6/2024). (Maria Baru – Suara Papua)

Ditegaskan, hal itu wajar dilakukan agar gedung tersebut bisa dikelola oleh keluarga sendiri. Hasil yang didapat akan digunakan untuk menunjang anak-anak Moses Yewen yang sedang sekolah maupun kebutuhan anak istrinya.

“Setelah status gedungnya sudah dihibahkan, maka kami akan kelola sendiri gedung ini. Mungkin dijadikan kos-kosan atau lainnya untuk membantu menunjang biaya anaknya yang sekolah dan ibu janda mencukupi kebutuhan sehari-hari bersama anak-anaknya,” beber Thomas.

ads
Baca Juga:  Tolak UU TNI dan Hak Penentuan Nasib Sendiri Bagi Papua Digemakan

Rufina Yewen, pihak keluarga juga, meminta agar gedung yang ditempati Satgas bisa dikembalikan kepada keluarga dan tidak diperjualbelikan lagi, namun statusnya hanyalah bersifat kontrak.

“Saya tidak minta denda atau uang, tetapi tanah dan gedung yang ditempati oleh Satgas Fef ini agar dikontrakan saja dan tidak dijualbelikan lagi,” katanya saat pertemuan.

Baca Juga:  Tong Bicara Tapi Dong Jalan Terus, Buku Analisis Tentang Lingkungan dan Masyarakat Adat yang Hancur

Terhadap tuntutan ini ditanggapi Engelbertus Gabriel Kocu, penjabat bupati Tambrauw, yang menyanggupi permintaan keluarga Moses Yewen. Tetapi pihaknya terlebih dulu akan melakukan pengecekan administrasi dan lainnya.

“Untuk gedung, nanti cek status administrasi lagi. Tanah sudah hibah milik pemerintah atau masyarakat. Itu juga menjadi tuntutan kedua keluarga korban,” kata Gabriel. []

Artikel sebelumnyaSinode GKI Gelar Semiloka Gereja Dalam Keragaman dan Keharmonisan Antar Denominasi di Fakfak
Artikel berikutnyaMelestarikan Alam dan Budaya Suku Matbat Melalui Festival Film Dokumenter di Limalas