FPHPB-OAPP Menilai Pergantian Kadis PUPR PP Tidak Sesuai Prosedur

0
99

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Forum Peduli Hak Politik dan Birokrasi Orang Asli Papua Papua Pegunungan di Wamena gelar aksi demonstrasi damai di Kantor Gubernur Papua Pegunungan pada 3 Oktober 2024 menanggapi pergantian Kepala Dinas PUPR Provinsi Papua Pegunungan.

Kepala Dinas PUPR Provinsi Papua Pegunungan dijabat oleh Irwanto Halitopo, sementara berdasarkan SK No. 821.21644/2024 diganti oleh Tunggul Wijaya Panggabean.

Koordinator aksi Maikel Hisage dalam pernyataannya mengatakan, demonstrasi yang dilakukan pihaknya kaitan dengan SK pergantian Kadis PUPR Provnsi Papua Pegunungan.

“Kami menanggapi isu surat Plt. Kadis PUPR yang dikeluarkan Pj Gubenur Papua Pegunungan atas nama Dr. Felix Wanggai. Di mana kami anggap surat tersebut tidak sesuai koridor atau maladministrasi,” tukas Hisage.

Baca Juga:  AJI, IJTI dan PFI Tolak Program Rumah Bersubsidi Bagi Wartawan

Karena manurutnya, surat tersebut tidak sesuai aturan perundangan bahwa Irwanto Halitopo merupakan Kepala Dinas Defenitif PUPR  Provinsi Papua Pegunungan yang sudah dilantik secara sah dengan Nomor Surat: 821.2.22-279 tanggal 23 Juli 2024.

ads

‘Kami anggap SK.Plt yang terkait jabatan Kepala Dinas PUPR itu an.Tunggul Wijaya Panggabean adalah cacat hukum dan tidak prosedural, karena tidak didahului hasil uji kompetensi tanpa tes PPT.”

“Kami tegaskan Irwan Halitopo masih tetap sebagai Kepala Dinas PUPR yang definitive, yang sah sesuai SK Pelantikan Defenitif yang dikeluarkan Nomor 821.2.22-279 oleh  Pj Gubernur Nicolaus Kondomo.”

Baca Juga:  Yuguru Bukan Tempat Perang, Warga Nduga Tolak Kehadiran Tim Taipur

Sementara salah satu massa aksi Mesak Itlay desak Kepala BKN untuk memeriksa mal administrasi  SK Nomor: 20451/R-AK.02.02/SD/K/2024 pengangkatan pejabat tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan.

Aksi FPHPB-OAPP di Kantor Gubernur Papua Pegunungan di Wamena. (Supplied for SP)

Surat Keputusan Aparatur Sipil Negara (KASN) memeriksa maladministrasi dengan nomor B-2385/JP.00.01/07/2024 agar dilakukan perbaikan hasil uji kompetensi tanpa tes PPT.

“Karena lembaga Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dihapuskan dengan alasan kurang efektif sehingga fungsi kebijakan pengawasan sistem merit pada manajemen ASN diserahkan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) dan eksekusinya dilakukan Badan Kepegawaian Negara (BKN) bisa mengeluarkan rekomendasi hasil perbaikan tes PPT,” ujarnya.

Baca Juga:  Sekjen Amnesty International Memantau Situasi HAM dan Maraknya Praktik Otoriter di Indonesia

Oleh sebab itu pihaknya desak Pj Gubernur Papua Pegunungan untuk menghentikan pencaplokan hak politik putra daerah.

“Karena tanpa pemberdayaan OAP maka bidang pemerintahan digantikan oleh non OAP merupakan kejahatan pencaplokan hak politik dan birokrasi OAP sebagai pemilik sulung Negeri,” pungkasnya.

Untuk menindaklanjuti hal tersebut, pihak Forum Peduli Hak Politik dan Birokrasi Orang Asli Papua Papua Pegunungan akan melaksanakan aksi demo damai kedua pada 7 Oktober 2024 di halaman Kantor Gubernur Papua Pegunungan.

Artikel sebelumnyaUskup Merauke Diminta Sampaikan Permohonan Maaf Terbuka Terkait PSN
Artikel berikutnyaParis Mengalihkan Perhatian Ke Kaledonia Baru Setelah Konflik yang Terjadi Belum Lama Ini