TIOM, SUARAPAPUA.com — Kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) di kabupaten Lanny Jaya, provinsi Papua Pegunungan, diingatkan tak terlibat dalam kegiatan politik praktis, termasuk di tahapan kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 yang saat ini sedang berlangsung menuju hari puncak, 27 November mendatang.
Hal itu ditegaskan Dujan Kogoya, ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kabupaten Lanny Jaya, menyikapi kemungkinan adanya dukungan ASN kepada salah satu calon gubernur dan wakil gubernur ataupun calon bupati dan wakil bupati peserta Pilkada 2024.
“Bawaslu kabupaten Lanny Jaya menegakan aturan, menyampaikan informasi mengenai larangan seluruh ASN terlibat dalam kampanye Pilkada,” ujarnya, Jumat (25/10/2024).
Dujan Kogoya mengatakan, dalam rangka pelaksanaan kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur provinsi Papua Pegunungan, serta bupati dan wakil bupati kabupaten Lanny Jaya tahun 2024, lembaga Bawaslu Lanny Jaya berkewajiban menyampaikan imbauan tentang larangan kepada seluruh ASN di kabupaten Lanny Jaya.
“Dalam kampanye dan sosialisasi di media sosial, dan menghadiri deklarasi paslon, melakukan foto bersama dengan calon atau paslon dengan mengikuti simbol gerakan tangan yang mengindikasikan keberpihakan. Ini hal-hal yang wajib dipatuhi,” ujarnya.
Terkait sosialisasi di media sosial, Dujan sebutkan tak hanya menulis status atau komentar, melainkan dilarang juga untuk memberikan like atau share.
Selain itu, ASN juga tidak melakukan pendekatan dengan parpol, tidak ikut mendeklarasikan sebagai calon kepala daerah atau wakil kepala daerah, tidak memasang spanduk atau baliho yang bersifat mempromosikan, dan tidak menjadi pembicara atau narasumber dalam kegiatan parpol.
“Juga tidak mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan yakni pertemuan, membuat ajakan atau seruan dan pemberian barang atau uang, serta tidak ikut sebagai pelaksana kampanye dan tidak terlibat dalam kegiatan kampanye,” bebernya.
Dengan mematuhi peraturan perundang-undangan, setiap ASN menyadari diri untuk tidak menjadi peserta kampanye dengan memakai atribut partai atau atribut ASN, menjadi peserta kampanye dengan mengarahkan ASN lain, memberikan dukungan kepada calon kepala daerah dengan memberikan foto copy KTP.
“Tidak terlibat sebagai peserta kampanye dengan fasilitas negara, seperti kendaraan plat merah. Dalam kegiatan kampanye juga dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya,” tegas Dujan. []