
KONDA, SUARAPAPUA.com — Masyarakat adat suku Afsya di distrik Konda secara resmi menyerahkan permohonan pengakuan dan perlindungan kearifan lokal kepada wakil bupati Sorong Selatan, Yohan Bodory dalam festival Hutan Adat Papua diselengarakan di kampung Bariat.
Festival Hutan Adat Papua yang digelar selama dua hari, 22-23 April 2025 di kampung Bariat, distrik Konda, kabupaten Sorong Selatan, provinsi Papua Barat Daya, sekaligus memperingati hari bumi.
Menurut masyarakat adat suku Afsya di tengah pengaruh goblal dan perubahan zaman saat ini sangat penting adanya pengakuan dan perlindungan kearifan lokal, sehingga kearifan lokal yang kian terancam punah ini dapat dilestarikan.
Julian Kareth, tokoh adat suku Afsya, menegaskan, sangat pentingnya peran pemerintah dalam melindungi budaya lokal dari ancaman teknologi dan ekspansi pihak luar. Apalagi di saat ini banyak generasi yang mulai mengikuti pengaruh budaya luar.
“Kami memiliki sepuluh marga dan beragam tradisi yang harus dijaga. Hasil alam di wilayah kami juga perlu dilindungi,” ujar Julian.
Menurut Julian, kehidupan masyarakat adat suku Afsya selaras dengan alam. Sejak dahulu kala suku Afsya memanfaatkan hutan secara berkelanjutan dan berbagi hasil lainnya untuk bertahan hidup.
“Suku Afsya juga telah mengajukan permohonan pengakuan tanah adat dan status masyarakat hukum adat,” ujarnya.

Julian mengingatkan pemerintah kabupaten Sorong Selatan bahwa undang-undang menjamin hak masyarakat adat dan mengharuskan pihak luar menghormati wilayah adat Papua.
“Sorong Selatan sudah punya Perda MHA sebagai dasar yang kuat, maka itu dengan adanya pengakuan dan perlindungan kearifan lokal dari pemerintah Sorong Selatan, masyarakat adat akan semakin kuat dalam melindungi hutan. Sebab semua bahan pokok kearifan lokal ini berasal dari hutan,” ujar Kareth.
Wakil bupati Sorong Selatan, Yohan Bodory menyatakan, komitmennya mendukung perlindungan hak adat.
“Tanah kita jadi target eksploitasi. Pemerintah dan masyarakat harus bersatu melawan perusakan hutan,” tegasnya.

Yohan menyatakan, undang-undang menjamin hak masyarakat adat dan mengharuskan pihak luar menghormati wilayah adat Papua, maka apa yang menjadi aspirasi masyarakat adat suku Afsya akan diperjuangkan bersama.
“Masyarakat dan pemerintah harus bersatu, yang paling penting adalah komitmen masyarakat,” pungkasnya. []