Penetapan Tersangka Veronica Koman Merupakan Kriminalisasi Kemerdekaan Berpendapat 

0
1572

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Merespon keputusan Polda Jawa Timur yang menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan bahwa penetapan tersangka tersebut menunjukkan bahwa pemerintah dan aparat negara tidak paham dalam menyelesaikan akar permasalahan Papua yang sudah lebih dari dua minggu ini menjadi pembicaraan publik.

“Akar masalah sesungguhnya adalah tindakan rasisme oleh beberapa anggota TNI dan penggunaan kekuatan berlebihan oleh kepolisian di asrama mahasiswa di Surabaya,” katanya dalam rilis yang diterima suarapapua.com pada Rabu, (4/9/2019) kemarin.

Baca Juga:  Anggota Pansel DPR Papua Dilaporkan ke Polda Karena Diduga Minta Uang Untuk Lolos Seleksi

Ia menegaskan, kalau tuduhan polisi adalah Veronica ‘memprovokasi’ maka pertanyaan yang harus dijawab oleh polisi adalah siapa yang telah terprovokasi untuk melanggar hukum akibat dari postingan Veronica di Twitter tersebut?

Baca Juga: Antara 2014-2019, 21 Orang Meninggal di Pelebaga Jayawijaya, Kenapa?

Menurutnya, justru yang harus kepolisian fokuskan adalah pada orang-orang yang menghasut mereka yang datang mengepung dan melakukan persekusi diserta tindakan rasisme terhadap mahasiswa Papua di Surabaya. Setelah itu penting juga kepolisian untuk memeriksa anggotanya yang menembakkan gas air mata dan mendobrak pintu asrama mahasiswa Papua di Surabaya.

ads
Baca Juga:  Gubernur PBD Janji Berikan 50 Juta, Persikos Vs Putra Doom Imbang

“Kriminalisasi Veronica Koman akan membuat orang lain takut untuk berbicara atau memakai media sosial untuk mengungkap segala bentuk pelanggaran HAM terkait Papua. Jika ada yang tidak akurat dari informasi yang diberikan oleh Veronica sebaiknya polisi memberikan klarifikasi bukan dengan mengkriminalisasinya. Pemerintah pun sebaiknya membuka akses semua pihak agar dapat memverifikasinya secara objektif,” katanya.

Baca Juga:  Komunikasi Publik Lenis Kogoya Diminta Diperbaiki

Baca Juga: Pemerintah Meragukan Sikap Tentang West Papua

 Usman juga menegaskan agar Polda Jawa Timur harus segera menghentikan kasus tersebut dan mencabut status tersangka Veronica Koman.

“Kepolisian Negara Republik Indonesia harus memastikan bahwa semua jajarannya meghargai kemerdekaan berpendapat di muka umum dan juga di media sosial dan tidak dengan mudah melakukan pengusutan jika ada laporan terkait kemerdekaan berekspresi di masa yang akan datang,” tegasnya. 

Pewarta: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaAntara 2014-2019, 21 Orang Meninggal di Pelebaga Jayawijaya, Kenapa?
Artikel berikutnyaIni Kronologis Penikaman Terhadap Sembilan Orang di Kota Jayapura