ArsipPdt. Titihalawa: Pemda Harus Basmi Tempat Prostitusi di Mimika

Pdt. Titihalawa: Pemda Harus Basmi Tempat Prostitusi di Mimika

Selasa 2014-11-25 23:22:15

TIMIKA, SUARAPAPUA.com — Salah satu tokoh Agama di Kabupaten Mimika, Papua, Pdt. Dominggus Titihalawa, meminta Pemerintah Daerah (Pemda) membasmi tempat-tempat prostitusi, Minuman Keras dan Bar, yang semakin marak tersebar di seluruh sudut kota Timika.

“Tempat-tempat tersebut hanya membawa penyakit dan kematian masyarakat di Mimika,” kata Titihalawa, saat mengikuti pertemuan dengan utusan Pemda di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kuala Kencana, SP3, Timika, Selasa (25/11/2014) sore.

 

Menurut Pendeta Titihalawa, umat Tuhan semakin banyak yang jatuh ke dalam dosa karena kehadiran tempat-tempat negatif tersebut, karena itu sudah sepantasnya ditutup agar tidak mendatangkan dosa dan kekacauan.

 

“Kota Timika perlu disucikan, dan bersih dari dosa, karena itu saya minta dengan hormat Pemda segera menutup tempat-tempat tersebut,” kata Pendeta Gereja Bethel Indonesia (GBI) ini.

 

Menurut Titihalawa, selama ini tempat prostitusi atau lokalisasi telah membawa umat Tuhan kepada dosa perzinahan.

 

“Gereja pun mau libatkan diri dalam dunia untuk keselamatan jiwa-jiwa manusia dan dunia, namun pemerintah harus lebih dahulu bersikap tegas untuk mengambil langkah.”

 

“Tempat-tempat tersebut menjadi awal perceraian keluarga yang sudah diberkati melalui gereja. Nilai kesucian yang diterima melalui tangan pendeta atau pastor hilang.”

 

“Semuanya hanya membawa masalah dalam keluarga, penyakit HIV/AIDS, dan lebih parah lagi umat Allah yang sudah terikat oleh berkat pendeta atau pastor ternoda juga,” jelasnya kepada suarapapua.com, usai pertemuaan.

 

Menurutnya, sudah selayaknya Pemda Mimika mendukung pembasmian tempat-tempat tersebut, sebab tempat-tempat tersebut hanya mengantar orang Papua pada kematian.  

 

“Lihat saja, orang banyak mati karena mabuk dan seks bebas lalu kena AIDS,” ujar pendeta berdarah Ambon ini.

 

Ia pun berharap gereja dan pemerintah mengambil komitmen untuk mengatasi situsi tersebut, agar tanah Amungsa, dan tanah Papua secara menyeluruh dapat terhindar dari berbagai niat jahat dan dosa yang berlebihan.

 

Pertemuan yang mengundang tokoh-tokoh agama di Timika ini membahas kehadiran Undang-Undang No. 24 tahun 2014 tentang administrasi kependudukan nasional, secara khusus untuk wilayah Kabupaten Mimika.

 

Acara tersebut juga dimaksudkan untuk menyampaikan optimalisasi sistem pelayanan berbasis masyarakat, khususnya pelayanan pencatatan perkawinan. 

 

Editor: Oktovianus Pogau

 

HONARATUS PIGAI

Terkini

Populer Minggu Ini:

61 Tahun Aneksasi Bangsa Papua Telah Melahirkan Penindasan Secara Sistematis

0
“Kami mendesak tarik militer organik dan non organik dari tanah Papua dan hentikan operasi militer di atas tanah Papua. Cabut undang-undang Omnibus law, buka akses jurnalis asing dan nasional seluas-luasnya ke tanah Papua,” pungkasnya.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.