ArsipGugatan Pilkada Yalimo Ditolak MK, Pleno Penetapan Disiapkan KPUD

Gugatan Pilkada Yalimo Ditolak MK, Pleno Penetapan Disiapkan KPUD

Senin 2016-01-18 09:53:21

WAMENA, SUARAPAPUA.com — Gugatan perselisihan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo pasangan nomor urut 1, Luter Walilo dan Adolf Beay pada 9 Desember 2015, akhirnya ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (18/1/2016) di Jakarta.

Dalam sidang putusan dengan nomor perkara 58/PHP.BPU-XIV/2016, hakim MK yang dipimpin Ketua MK, Arief Hidayat menolak gugatan pihak pemohon yaitu Luter Walilo-Adolf Beay kepada KPU Yalimo sebagai termohon serta Er Dabi dan Lakius Peyon sebagai pihak terkait.

 

Yanes Alitnoe, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Yalimo ketika menghubungi wartawan dari gedung MK, Senin (18/1/2016) mengatakan, sesuai dengan putusan MK bahwa eksepsi termohon dan terkait tentang batas waktu pengajuan permohonan pembatalan hasil Pilkada sesuai dengan pasal 157 Undang-undang Nomor 8 tahun 2015 adalah 3×24 jam.

 

Sesuai surat keputusan KPU Yalimo Nomor 35/KPTS/KPU/Yalimo/XII/2015, telah ditetapkan tanggal 18 Desember 2015 pukul 12.50 waktu Papua atau 10.50 waktu Jakarta diterima.

 

Karena itu, ujarnya, batas waktu pengajuan permohonan di MK adalah tanggal 21 Desember 2015 pukul 10.50 waktu Jakarta, tetapi pemohon mengajukan permohonan dan teregistrasi di panitera MK pada tanggal 21 Desember 2015 pukul 11.33 waktu Jakarta.

 

“Maka, menurut MK permohonan pemohon sudah melewati batas waktu sesuai dengan Undang-undang yang berlaku. Dengan demikian, permohonan pemohon tidak dapat diterima karena telah lewat batas waktu,” kata Alitnoe dari balik telepon seluler.

 

Menurutnya, usai putusan hakim MK itu, selanjutnya KPU Yalimo akan segera menggelar rapat pleno penetapan pasangan calon dengan perolehan suara terbanyak sebagai Bupati dan Wakil Bupati Yalimo pada Pilkada 2015.

 

“Setelah penetapan, selanjutnya KPU Yalimo akan menyerahkan kepada Ketua DPRD Yalimo untuk melakukan proses pelantikan. Proses pelantikan setelah kita serahkan SK, maka tanggungjawab kami sebagai penyelenggara sampai disitu dan proses selanjutnya oleh DPRD dan pemerintah daerah,” jelasnya.

 

Lanjut Yanes, pihaknya menghimbau kepada masyarakat Yalimo, apa yang selama ini terjadinya isu meresahkan masyarakat kepada KPU itu tidak benar dan KPU sebagai lembaga resmi sampaikan bahwa hari ini KPU dinyatakan menang.

 

“Isu-isu yang tidak benar itu tidak perlu didengar. KPU Yalimo mempunyai tanggungjawab untuk memberikan informasi yang baik dan benar kepada masyarakat Yalimo sampai hari ini,” ungkap Yanes.

 

ELISA SEKENYAP

Terkini

Populer Minggu Ini:

Aksi Hari Aneksasi di Manokwari Dihadang Aparat, Pernyataan Dibacakan di Jalan

0
“Pukul 11. 04 WP pihak keamanan hadirkan pihak DPR PB. Pukul 12. 05 WP, massa aksi kami arahkan untuk menyampaikan orasi politik dari masing-masing organisasi. Akhir dari orasi politik membacakan pernyataan sikap.”

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.