Aparat Hadang dan Represi Aksi Demo Damai Mahasiswa Papua di Bali

0
191

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Aksi demo damai mahasiswa Papua di Bali memperingati hari aneksasi Papua ke dalam NKRI dihadang dan direpresi aparat kepolisian dari Polda Bali dan Polres Kota Denpasar pada, Rabu (1/5/2024).

Sebelumnya, sebagaimana surat pemberitahuan yang disampaikan pihaknya kepada pihak kepolisian adalah titik kumpul Parkiran Timur Lapangan Renon dan melakukan long march menuju titik aksi yakni Konsulat Amerika di Denpasar Bali.

Namun rencana itu tidak terlaksana, lantaran aparat kepolisian dari Polda Bali dan Polresta Denpasar keburu menghadang massa aksi. Massa aksi lalu dipaksa membubarkan diri tepat pukul 12 siang waktu Indonesia tengah.

Berikut kronologi kejadian
Derimon Kepno, Koordinator Lapangan (Korlap) aksi demo damai di Bali mengatakan, sejak pagi pukul 6.30 WITA, massa aksi yang terdiri dari mahasiswa Papua itu mulai kumpul di titik kumpul Parkiran Timur Renon Denpasar. Awalnya bergerak dari Asrama Papua dan beberapa tempat lainnya.

“Padal pukul 8.50 Wita, massa aksi mulai long march menuju titik aksi di Konsulat Amerika di Denpasar. Pada pukul 9.15 Wita dihadang dan direpresi aparat kepolisian dari Polres Kota Denpasar dan Polda Bali. “

ads
Baca Juga:  Pemkab Yahukimo dan PGGJ Diminta Perhatikan Keamanan Warga Sipil

“Waktu itu kami dibatasi dan dipaksa membubarkan diri. Recording live di facebook juga tiba-tiba terputus, karena jaringan sempat terputus. Polda Bali dan Porlesta Denpasar mengerahkan sekitar 480 personil hanya untuk menghentikan massa aksi, tetapi kami juga tetap ngotot menuju Konsulat Amerika, karena sebelum aksi kami telah sampaikan surat pemberitahuan aksi,” jelas Kepno.

Dalam momen itu, kata Kepno, pihak LBH dan AMP bertemu aparat untuk melakukan negosiasi, tetapi negosiasi itu menemui jalan buntut. Polisi tetap ngotot untuk membubarkan massa aksi.

“Pukul 10:20 LBH Bali dan perwakilan AMP melakukan negosiasi dengan pihak kepolisian, tetapi pihak kepolisian tidak merespon dengan baik lalu pihak kepolisian malah melarang massa untuk aksi sampai ke titik aksi Konsulat Amerika. Selenjutnya kami negosiasi kedua lalu aparat hanya memberikan waktu aksi sampai pukul 12.00 Wita.”

“Pada jam 11:15, massa di kepung dan ruang massa aksi di isolasi akhirnya kawan kawan memutuskan mengubah metode aksi. Jadi membentangkan poster -poster di samping jalan agar masyarakat dapat melihatnya, karena sebelumnya kami di isolasi.”

“Akhinrya pada pukul 12.15 Wita, kawan-kawan membacakan pernyataan sikap. Saat kami bacakan sikap, Brimob, Dalmas, dan Water Canon aparat kepolisian mendatangi lokasi aksi. Kami tahu bahwa cara ini untuk mengganggu phisikologi kami, jadi kami tetap tenang dan  membacakan pernyataan sikap kami,” pungkasnya.

Baca Juga:  Mahasiswa Papua di Sulut Akan Gelar Aksi Damai Peringati Hari Aneksasi
Mahasiswa Papua di Bali ketika membentangkan sejumlah poster. (Supplied for SP)

Pernyataan sikap mahasiswa Papua
Jeeno Dogomo, Ketua Umum AMP sebagai penanggung jawab aksi mengatakan, kedudukan Indonesia di tanah Papua selama 61 tahun di tanah Papua adalah illegal.

Hal itu kata Dogomo bermula pada 1 Mei 1963 ketika Amerika Serikat, PBB, Belanda dan Indonesia yang mempunyai kepentingan atas tanah Papua.

“Penyerahan Papua Barat kepada Indonesia tanpa sepengetahuan orang Papua, oleh sebab itu kami nyatakan illegal,” tegas Dogomo.

Ia mengatakan, pencaplokan wilayah Papua ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan melalui serangkaian operasi militer dalam rangka menggagalkan negara West Papua yang dideklarasikan pada 1 Desember 1961.

Deklarasi negara West Papua diselenggarakan oleh lembaga politik representatif bangsa Papua, yakni Nieuw Guinea Raad (NGR) atas persetujuan pemerintah kerajaan Belanda yang saat itu menduduki wilayah Papua sesuai Resolusi PBB Nomor 1514.

Namun, 19 Hari kemudian Presiden RI, Ir. Soekarno mengeluarkan seruan Trikora di Alun-alun Utara, Kota Yogyakarta yang menyatakan (1) Bubarkan negara boneka buatan Belanda (2) Kibarkan bendera merah putih di seluruh Tanah Papua, (3) Mobilisasi nasional merebut Irian Barat.

Baca Juga:  61 Tahun Aneksasi Bangsa Papua Telah Melahirkan Penindasan Secara Sistematis

“Kondisi hari ini, rakyat Papua menghadapi situasi represif, intimidasi serta pembunuhan yang sistematis dan terstruktur oleh negara pasca otonomi khsusus diberlakukan tahun 2001. Akibatnya, konflik berkepanjangan terus terjadi yang membuat aparat TNI/Porli menuduh warga sipil dengan sembarangan,” tutunya.

Oleh sebab itu kata Dogomo pihaknya menuntut dan menolak keberadaan Indonesia selama 61 tahun Aneksasi di atas tanah Papua Barat.

  1. Selama 61 tahun kedudukan Indonesia di Papua ilegal
  2. Usut tuntas pelaku penyikasaan 3 warga sipil di Puncak Papua
  3. Audit kekayaan Freeport serta berikan pesangon bagi buruh.
  4. Audit cadangan tambang dan kerusakan lingkungan.
  5. Tarik TNI-Polri organik dan non-organik dari seluruh tanah West Papua.
  6. Hentikan rekayasa konflik di seluruh Tanah West Papua.
  7. Buka akses jurnalis asing dan buka informasi di seluruh tanah West Papua.
  8. Usut, tangkap, adili dan penjarakan pelanggar HAM selama keberadaan Freeport McMoran di West Papua.
  9. Berikan hak menentukan nasib sendiri solusi demokratik bagi bangsa West Papua
Artikel sebelumnyaManasseh Sogavare Mengundurkan Diri Dari Pencalonan Perdana Menteri
Artikel berikutnyaAktivitas Belajar Mengajar Mandek, Butuh Perhatian Pemda Sorong dan PT Petrogas