Foto bersama usai pertemuan menyikapi kasus saling serang dua kelompok massa di kota Nabire, Papua Tengah, Sabtu (27/4/2024). Pertemuan untuk proses penanganannya digelar di aula Wicaksana Laghawa Polres Nabire, Senin (29/4/2024) malam, dihadiri berbagai pihak terkait. (Ist)
adv
loading...

NABIRE, SUARAPAPUA.com — Kasus pertikaian dua kelompok massa di Wadio kampung Gerbang Sadu, distrik Nabire, Papua Tengah, yang terjadi akhir pekan lalu, disikapi cepat pemerintah provinsi dan kabupaten serta para kepala suku bersama sejumlah pihak terkait dengan menggelar sebuah pertemuan.

Dalam rapat yang berlangsung di aula Wicaksana Laghawa Polres Nabire, Senin (29/4/2024), disepakati sejumlah poin untuk mengatasi pertikaian dua kelompok massa.

Adapun pernyataan sikap dan kesimpulan rapat dibacakan Nenu Tabuni, S.Sos, M.Si di akhir pertemuan.

Berikut pernyataan sikap dan kesimpulan rapat tersebut:

Baca Juga:  PWI Pusat Awali Pra UKW, 30 Wartawan di Papua Tengah Siap Mengikuti UKW

Pada hari Senin tanggal 29 April 2024 Pukul 19.00 WIT, bertempat di aula Wicaksana Laghawa Polres Nabire, kami masyarakat suku Mee dan masyarakat suku Moni menyampaikan sikap sebagai berikut:

ads

1. Pertikaian antara suku Mee dan suku Moni adalah permasalahan oknum dan keluarga. Kami kedua belah pihak telah sepakat dan menyelesaikan permasalahan tersebut secara damai;

2. Kami kedua belah pihak berkomitmen tidak akan mengulangi melakukan aksi saling serang dan aksi massa lainnya. Apabila ada pihak yang melanggar komitmen ini, maka akan dikenakan sanksi hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia;

Baca Juga:  Empat Jurnalis di Nabire Dihadang Hingga Dikeroyok Polisi Saat Liput Aksi Demo

3. Kami kedua belah pihak bersepakat bahwa apabila ada oknum masyarakat suku Mee maupun suku Moni yang melakukan aksi pemalangan di ruas jalan trans Nabire-Paniai akan diproses hukum oleh pihak kepolisian sesuai perundang-undangan yang berlaku;

4. Hasil rapat berdasarkan usulan kedua belah pihak suku Mee dan suku Moni, yaitu:

a. Perlu melakukan deklarasi bersama kedua belah pihak menuju perdamaian;

b. Membuat Perda Miras antara pemerintah kabupaten Nabire dan pemerintah provinsi Papua Tengah;

Baca Juga:  Freeport Indonesia Bangun Jembatan Hubungkan Kampung Banti 2 dan Banti 1

c. Perlu membangun pos penjagaan keamanan di kampung Gerbang Sadu Wadio;

d. Perlu adanya membuka jalan alternatif;

e. Perlu ditempel kesepakatan bersama tersebut di tempat-tempat umum agar masyarakat ketahui;

f. Bakar batu makan bersama oleh kedua belah pihak tanda perdamaian.

5. Kami berjanji akan menjaga Kamtibmas tetap aman, damai, dan kondusif di wilayah kabupaten Nabire, provinsi Papua Tengah.

Demikian pernyataan sikap ini kami buat dari kedua belah pihak untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Artikel sebelumnyaPartai-Partai Oposisi Kepulauan Solomon Berlomba Bergabung Membentuk Pemerintahan
Artikel berikutnyaULMWP: Aneksasi Papua Ke Dalam Indonesia Adalah Ilegal!