ArsipWartawan Itu Mirip di Mana-mana

Wartawan Itu Mirip di Mana-mana

Minggu 2015-11-15 02:52:15

“Jika Presiden Jokowi serius ingin memulai babak baru pemerintahan yang terbuka dan akuntabel, seharusnya tidak ada lagi regulasi yang dibuat untuk menghambat akses jurnalis—baik dari dalam negeri maupun asing—meliput apa pun di negeri ini.”

Oleh: Atmakusumah Astraatmadja*

 

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dikabarkan pernah menuduh para wartawan asing yang melakukan peliputan jurnalistik di Indonesia bertugas sebagai mata-mata bagi negeri mereka masing-masing.1

Ketika membaca laporan ini di halaman muka harian The Jakarta Post edisi akhir Agustus yang lalu, saya teringat pada kekesalan Bob Simon, wartawan CBS News dari Amerika Serikat, ketika ditahan di Irak pada masa pemerintahan otoriter Presiden Saddam Hussein tahun 1991. Ia dituduh sebagai mata-mata yang berpura-pura melakukan kegiatan jurnalistik.

“Saya katakan kepada para petugas interogasi Irak, ‘Saya bukan mata-mata. Saya wartawan. Sudah 25 tahun saya bekerja untuk CBS News.’

“Tetapi, kata para petugas interogasi itu, ‘Itu bisa saja hanya pura-pura untuk berlindung.’  “Dan tanpa pikir panjang saya langsung menjawab secara naluriah, ‘Bekerja sebagai wartawan bukan pura-pura. Ini sudah menjadi kehidupan saya.’”

 

Pers Tidak Kenal Perbatasan

 

Bagi para petugas dan pejabat negara kita, agaknya tidak selalu mudah untuk memahami idealisme profesi pers sebagai penyalur informasi dan pendapat bagi publik di mana pun berada tanpa batas geografis dan batas waktu.

 

Tujuannya hanyalah agar masyarakat seluas mungkin memperoleh pencerahan, sehingga tidak berpikiran sempit dan dapat memperbaiki kehidupannya.

 

Sedangkan bagi para pejabat pemerintah —di mana pun— informasi dan pendapat itu diharapkan dapat menjadi pertimbangan untuk menetapkan putusan kebijakan yang lebih tepat.

 

Benar, seperti dikatakan oleh tajuk rencana The Jakarta Post akhir Aguatus: “Pers tidak mengenal perbatasan. Wartawan lokal dan wartawan asing melakukan pekerjaan yang sama —yang memastikan bahwa hak untuk tahu bagi publik dipenuhi. Para wartawan itu terikat pada kode etik yang sama. Perbedaan mereka hanyalah kebangsaan masing-masing.”2

Sebagai contoh, tujuan harian Sydney Morning Herald di Sydney, Australia, tidak berbeda dari harian Kompas di Jakarta ketika meliput keadaan pendidikan di Papua tahun ini.

 

Yaitu, antara lain, mengungkapkan kerepotan mengelola sekolah di Papua karena kekurangan guru atau kelemahan disiplin para guru dan kepala sekolah. Dengan menyajikan informasi negatif ini, para wartawan itu berharap akan ada perbaikan dalam waktu dekat.

 

Hanya kurang dari satu setengah bulan sejak Presiden Joko Widodo menganjurkan pada 27 Desember 2014 agar rakyat Papua “didengarkan dan diajak bicara,” wartawan Michael Bachelard dari Sydney Morning Herald berkelana di pegunungan Papua Barat “untuk mencari kisah yang lebih mendalam di daerah Indonesia yang terpencil dan indah ini.”

Selama beberapa dasawarsa terakhir, Bachelard adalah seorang dari sangat sedikit wartawan dan akademisi peneliti dari luar negeri yang mendapat visa kerja untuk boleh melakukan penelitian atau peliputan pers di pulau paling timur di Indonesia itu.

 

Namun, Human Rights Watch, lembaga internasional pengamat hak asasi manusia yang berpusat di New York, mencatat bahwa Presiden Joko Widodo telah mengemukakan komitmen untuk mencabut pembatasan peliputan oleh pers asing di Papua. Komitmen ini dikemukakan dalam kampanye pemilihan presiden pada tahun 2014.

Dalam laporan yang dimuat awal Februari yang lalu, Bachelard menceritakan bahwa sebuah desa membanggakan satu Sekolah Dasar dan satu Sekolah Menengah Pertama. Keduanya adalah sekolah negeri, yang kabarnya memiliki sembilan guru yang memperoleh gaji sebagai pegawai tetap. Tetapi, tidak seorang pun dari para guru itu pernah datang ke sekolah tersebut.3

Wartawan harian Kompas, Ichwan Susanto, dalam laporan enam bulan kemudian, mengungkapkan keadaan yang serupa. Di Kabupaten Lanny Jaya, yang dimekarkan dari Kabupaten Jayawijaya sejak 2008, ada murid Sekolah Dasar, bahkan juga murid Sekolah Menengah Pertama, yang tidak mampu menulis dan membaca. Di sekolah seperti itu, para guru mengadakan kelas khusus untuk pelajaran membaca di luar kurikulum.4

 

Hak Tolak untuk Melindungi Narasumber

 

Wartawan profesional, baik di Indonesia maupun di negara-negara lain, memahami beratnya sanksi moral dalam tugas pers jika, misalnya, menyebarkan berita rekayasa untuk kepentingan pihak tertentu.

 

Katakanlah, bila wartawan itu menjadi mata-mata —yang dapat menyebabkan narasumber dan subjek beritanya, atau keluarga mereka, terancam jiwanya. Sanksi bagi wartawan itu adalah melepaskan profesi pers untuk seumur hidup tanpa berpeluang untuk memperoleh pengampunan.

 

Itulah sebabnya, maka wartawan Indonesia pun memiliki hak tolak, seperti yang diakui oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pasal 4 ayat 4, bahwa “Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.”

 

Dalam penjelasan undang-undang ini dikemukakan: “Tujuan Utama Hak Tolak adalah agar wartawan dapat melindungi sumber informasi, dengan cara menolak menyebutkan identitas sumber informasi. Hal tersebut dapat digunakan jika wartawan diminta keterangan oleh pejabat penyidik dan atau diminta menjadi saksi di pengadilan. Hak Tolak dapat dibatalkan demi kepentingan dan keselamatan negara atau ketertiban umum yang dinyatakan oleh pengadilan.”

 

Juga Kode Etik Jurnalistik menegaskan pada Pasal 7: “Wartawan Indonesia memiliki Hak Tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya.”

 

Dijelaskan dalam penafsiran kode etik ini: “Hak tolak adalah hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.”

Hak tolak dimiliki oleh setiap wartawan di mana pun —untuk merahasiakan narasumber anonim atau konfidensial serta informasi yang tidak diniatkan untuk dipublikasikan.

 

Hak Tolak wartawan (yang dulu disebut Hak Ingkar) amat penting untuk melindungi narasumber yang jiwanya, atau jiwa keluarganya, dapat terancam apabila identitasnya diungkapkan dalam pemberitaan atau dalam pemeriksaan oleh aparat negara.

Oleh karena itu, sangat mengherankan persyaratan yang ingin diberlakukan di Indonesia bagi wartawan asing bahwa mereka harus mendaftarkan para narasumber, selain rincian program peliputannya. Ketentuan ini agaknya untuk membatasi kebebasan meliput pemberitaan.

Malahan para pengantar wartawan asing yang berkunjung ke Papua bisa diperiksa oleh aparat negara karena mereka agaknya ingin tahu tentang materi peliputan yang diperoleh wartawan itu.

 

Umpamanya, seperti dialami oleh tiga warga Papua setelah mengantar seorang wartawan Perancis untuk meliput peresmian pengurus suatu cabang Komite Nasional Papua Barat (KNPB) awal Oktober yang lalu.

 

Mereka diperiksa oleh para pejabat di Kantor Imigrasi Papua, yang juga dihadiri oleh petugas suatu instansi keamanan.5

 

Tidak Paham Pekerjaan Pers

 

Rintangan bagi pelaksanaan kebebasan pers, menyatakan pendapat, dan berekspresi di Indonesia —terutama di daerah yang dianggap sensitif seperti Papua— tampaknya karena pekerjaan pers yang bersifat universal tidak begitu dipahami oleh banyak petugas dan pejabat negara kita.

 

Kadang-kadang terkesan bahwa mereka tidak memahami Kode Etik Jurnalistik —yang dengan cermat diikuti sebagai panduan profesi oleh para wartawan. Bahkan mereka terkesan tidak ambil pusing dengan Hak Tolak wartawan yang mengandung sanksi moral amat berat jika dilanggar

 

Agaknya para petugas dan pejabat negara kita belum dapat melepaskan paradigma masa lampau karena sudah terbiasa dengan pola berpikir pada jalur yang terbatas dalam pemerintahan Orde Baru selama lebih dari tiga dasawarsa.

 

Keberatan terhadap gaya penulisan dan penyiaran karya jurnalistik —di dalam dan di luar negeri— yang dianggap merugikan bagi perdamaian dan pembangunan di Papua sebenarnya dapat dimintakan pendapat kepada Dewan Pers.

 

Sudah 15 tahun Dewan Pers menjadi mediator dalam konflik akibat pemberitaan antara pers dan publik serta pejabat pemerintah dan menyelesaikan ratusan gugatan terhadap media pers dalam waktu relatif singkat.

 

Dewan Pers pernah menyarankan kepada pemerintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar Papua terbuka bagi peliputan pemberitaan oleh media pers dari dalam dan luar negeri.

 

Keterbukaan bagi peliputan pers di Papua akan lebih memberikan pemahaman kepada para pemimpin kita tentang aspirasi yang terpendam demikian lama di ujung timur Indonesia itu.

 

Pembatasan bagi keterbukaan dan kebebasan di Papua tidak akan menjadikan citra Papua sebagai bagian dari citra Indonesia. Membungkam Papua hanya akan menempatkan wilayah itu pada posisi yang tetap terisolasi dari Indonesia.

 

Tajuk rencana harian Koran Tempo akhir Agustus yang lalu mengingatkan: “Di era keterbukaan seperti sekarang, semestinya semua pola lama dalam mengatur relasi antara pers dan pemerintah harus ditinggalkan.

 

Bukan zamannya lagi pemerintah menutup-nutupi sesuatu. Makin tertutup pemerintah justru semakin terang-benderang ada hal yang disembunyikan di sana.

 

“Jika Presiden Jokowi serius ingin memulai babak baru pemerintahan yang terbuka dan akuntabel, seharusnya tidak ada lagi regulasi yang dibuat untuk menghambat akses jurnalis —baik dari dalam negeri maupun asing— meliput apa pun di negeri ini.”

 

*Atmakusumah Astraatmadja adalah Pengamat pers, pengajar Lembaga Pers Dr. Soetomo (LPDS), dan Anggota Dewan Penyantun Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers). Mantan Ketua Dewan Pers, Direktur Eksekutif LPDS , staf U.S. Information Service (USIS) di Jakarta, wartawan dan Redaktur Pelaksana harian Indonesia Raya. Makalah disampaikan dalam seminar Human Rights Watch – ”Something to Hide? Indonesia’s Restrictions on Media Freedom and Rights Monitoring Papua”, di Jakarta, 11 November 2015, telah mendapatkan ijin penulis untuk dipublikasi disini.

 

 

———————————————————-

1. Haeril Halim, “Minister says sorry, nixes new rule for foreign media”, The Jakarta Post, 28/8/2015, halaman depan.

2. “Jokowi and the foreign press”, The Jakarta Post, 28/8/2015, halaman 6.

3. Michael Bachelard, “High tension in Papua and West Papua”, Sydney Morning Herald, 7/2/2015.

4, Ichwan Susanto, “Pendidikan – Mimpi Calon Astronot dari Lanny Jaya”, Kompas, 9/8/2015, halaman 9.

5. “Three questioned on French journalist’s visit”, The Jakarta Post, 7/11/2015, halaman 4, mengutip tempo.co.

6. “Editorial – Komitmen Pemerintah Menjaga Kebebasan Pers”, Koran Tempo, 31/8/2015, halaman 14.

Terkini

Populer Minggu Ini:

Kondisi Kamtibmas di Papua Barat Daya Sedang Tidak Baik-baik Saja

0
"Jika kita belum mencari solusi untuk atasi masalah-masalah ini, maka tidak menutup kemungkinan akan terjadi pencurian, begal hingga pemerkosaan di kabupaten yang lain juga," ujarnya mengkhawatirkan.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.