Fasilitas pendukung operasional perusahaan PT Zoomlion yang didatangkan awal bulan ini di lokasi penambangan emas ilegal di kampung Mogodagi, distrik Kapiraya, kabupaten Deiyai, Papua Tengah. (Supplied for Suara Papua)
adv
loading...

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Sedang beroperasinya sebuah perusahaan tambang emas di perbatasan kabupaten Dogiyai, Deiyai, dan Mimika, provinsi Papua Tengah, selama setahun terakhir dipertanyakan izin operasi, apalagi tanpa persetujuan masyarakat pemilik hak ulayat.

Selpius Bobii, aktivis kemanusiaan yang juga koordinator Jaringan Doa Rekonsiliasi dan Pemulihan Papua (JDRP2), mengungkapkan, PT Zoomlion Indonesia Heavy Industry masuk di kampung Mogodagi, distrik Kapiraya, kabupaten Deiyai, sejak Januari 2023 lalu.

Dari data yang ada, PT Zoomlion Indonesia Heavy Industry merupakan cabang perusahaan dari PT Zoomlion di China. PT Zoomlion adalah perusahaan terbesar di Tiongkok.

Sejak awal tahun lalu, PT Zoomlion Indonesia Heavy Industry masuk beroperasi di kampung Mogodagi yang terletak di perbatasan kabupaten Deiyai, kabupaten Dogiyai dan kabupaten Mimika.

Baca Juga:  MRP Papua Tengah Berharap Adanya Penyelesaian Konflik Papua Secara Menyeluruh

Dikemukakan, perusahaan itu masuk di kampung Mogodagi tanpa izin dari masyarakat setempat. Kata Selpius, perlu dipastikan siapa yang memberi izin PT ini masuk beroperasi, apakah oleh pemerintah kabupaten Deiyai atau Dogiyai dan Mimika? Ataukah tanpa adanya izin, perusahaan tambang emas tersebut masuk ke kampung Mogodagi?

ads

Karena keberatan dengan masuknya perusahaan itu, Selpius Bobii minta penjabat gubernur Papua Tengah mesti segera klarifikasi kehadiran perusahaan tambang emas di kampung Mogodagi.

“Kami mohon pihak penjabat gubernur provinsi Papua Tengah, MRP PT, DPRP, serta Pemda Deiyai dan Dogiyai segera memberi klarifikasi terkait dengan PT Zoomlion Indonesia Heavy Industry yang masuk tanpa izin pemilik hak ulayat warga setempat,” ujarnya.

Baca Juga:  Jelang Groundbreaking, PT Sino Rapat Finalisasi Bersama PT MOW dan Pemkab Sorong

Ini juga tertuang dalam surat terbuka dari Selpius Bobii tertanggal 15 Mei 2024, yang isinya mendesak untuk segera ditindaklanjuti oleh pihak-pihak terkait.

“Jika perusahaan ini atas izin pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten Dogiyai atau Deiyai atau Mimika, maka kami minta segera hentikan perusahaan ini,” tulis Selpius dalam surat terbuka.

Sembari bersama-sama melacak informasi ini, ia tegaskan, semua pihak sepakat untuk tidak ada perusahaan apapun masuk ke wilayah adat Mee demi selamatkan hutan dan warga setempat.

Pekan lalu, DPRD kabupaten Dogiyai mendatangi kantor dinas Pertambangan dan Energi provinsi Papua Tengah di Nabire untuk mempertanyakan izin operasi perusahaan tambang emas di distrik Kapiraya.

Baca Juga:  ASN dan Honorer Setiap OPD di Paniai Dibekali Ilmu Protokoler dan Menulis

Saat pertemuan, lembaga DPRD Dogiyai mengaku tak pernah tahu kalau ada perusahaan masuk di wilayahnya. Sementara daerah Kapiraya yang terletak di tapal batas tiga kabupaten terdapat sejumlah potensi sumber daya alam, salah satunya emas.

Dalam pertemuan dengan pimpinan dinas pertambangan, DPRD Dogiyai nyatakan sikap tolak kehadiran investor selama tidak pernah diketahui pemerintah daerah apalagi tanpa diizinkan masyarakat pemilik ulayat.

Sumber media ini mengabarkan, mulai awal Mei 2024 pihak perusahaan telah mendatangkan dua buah Excavator dan dua buah mobil Hilux untuk mendukung aktivitas pengerukan emas. Itu setelah beroperasi secara manual selama setahun terakhir. []

Artikel sebelumnyaLiterasi di Papua Sangat Rendah, 30 Persen Anak Belum Bisa Membaca
Artikel berikutnyaSituasi Kamtibmas di PBD Butuh Sinergi Bersama