JAKARTA, SUARAPAPUA.com – PT Freeport Indonesia memperoleh perpanjangan status Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) hingga 31 Juli 2018. Sedianya IUPK yang diterbitkan Januari lalu itu habis masa berlakunya per 4 Juli 2018.
Hal ini dikatakan oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono, kepada para wartawan di Jakarta, hari ini (04/07).
Menurut dia, pemerintah merevisi Surat Keputusan Menteri ESDM tentang IUPK Nomor 413K/30/MEM/2017. Dengan diperpanjang hingga 31 Juli, Freeport diperbolehkan melakukan kegiatan ekspor konsentrat hingga 31 Juli.
“Intinya bahwa SK 413 direvisi dalam rangka memberikan IUPK operasi produksi kepada PT Freeport Indonesia dengan ketentuan bahwa IUPK ini berlaku sejak diterbitkannya SK 413 sama dengan yang kemarin sampai dengan 31 Juli 2018,” kata Bambang.
Ia menambahkan faktor-faktor yang membuat pemerintah mengambil keputusan memperpanjang IUPK PT Freeport ialah terkait dengan penyelesaiakan aspek lingkungan antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan tim Freeport. Selain itu, ia mengatakan, ada permintaan dari tim Inalum untuk memberikan kepastian kepada PT Freeport.
Terkait transaksi divestasi saham PT Freeport, Bambang mengatakan pihaknya berharap seluruh aspek yang berkaitan dengan itu dapat rampung bulan ini.
Senin (02/07) lalu, Presiden Joko Widodo mengatakan penyelesaian divestasi 51 persen saham PT Freeport rampung bulan ini.
Dia mengatakan belum mendapatkan laporan terbaru terkait perkembangan prosesnya.
“Tanyakan ke Menteri ESDM (Ignasius Jonan), Menteri BUMN (Rini Soemarno), Menteri Keuangan (Sri Mulyani), belum lapor ke saya. Tapi kami harapkan Juli ini rampung,” kata Jokowi usai meresmikan Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) Sidrap, Sulawesi Selatan, Senin (2/7), dikutip dari katadata.co.id.
Pewarta: Wim Geissler