NABIRE, SUARAPAPUA.com — Sekertaris besar suku Yerisiam Gua, Robertino Habebora mengingatkan aparat keamanan dan warga transmigran, agar tidak mendirikan bangunan dan membuat kebun di wilayah transmigrasi, tanpa seizin dari pemilik hak ulayat.
Tino mengatakan, selama ini aparat keamanan dan warga trans serta-merta mengklaim wilayah-wilayah masyarakat adat secara berlebihan, dan itu selalu terjadi sampai sekarang seperti di kampung Wanggar Sari, Wiraska, Jaya Mukti, Jaya Makmur dan Wami Jaya.
“Tanah ini statusnya masih wilayah masyarakat adat, karena belum ada kejelasan dari pemerintah yang bersifat signifikan dalam menyelesaikan status tanah-tanah itu,” ujar Tino, Kamis (8/8/2019).
Perlu ada evaluasi antara pemerintah dan masyarakat adat, supaya ada keterbukaan dan saling menguntungkan antara kedua belah pihak.
Selain itu, Yustina Yoweni warga di kampung Wanggar Sari mengatakan Pemkab Nabire belum pernah injak di daerah satuan pemukiman (SP) untuk melihat langsung masalah ini, sedangkan TNI/Polri dan warga transmigran di sini, bergotong royong membuat apa saja yang mau.
“Ini kan tanah adat kami, tanah dari leluhur kami, jika mereka mau mendirikan bangunan, ya harus ada pelepasan secara adat dulu, jangan main hakim sendiri,” ujarnya.
Diketahui, selama ini terdapat beberapa pos TNI) Polri dan perluasan tanah adat oleh warga transmigran yang sering menimbulkan pertengkaran dengan orang asli Papua di Nabire, sebagai pemilik hak ulayat.
Pewarta: Yance Agapa
Editor: Arnold Belau