Tersangka dalam Kasus Jayapura Bertambah

0
221

JAYAPURA, PT/SUARAPAPUA.com— Tersangka kerusuhan atas aksi unjuk rasa tolak rasisme di Kota Jayapura bertambah.

Hingga Rabu, 4 September 2019, sebanyak 33 orang bagian dari pengunjuk rasa ditetapkan tersangka oleh penyidik Direktorat Reskrim Umum Polda Papua.

Kepala Bidang Humas Polda Papua, Kombes Pol. Ahmad Mustofa Kamal menyebutkan sebanyak 28 tersangka ditetapkan pada Sabtu, 31 Agustus 2019 lalu, sedangkan lima tersangka sisanya ditetapkan pada Rabu, 4 September 2019 pagi.

Baca Juga:  Perhimpunan Pelajar Indonesia di Belanda Menyatakan Bersolidaritas Terhadap Aksi Indonesia Gelap

Baca Juga: Polda Papua Tetapkan 28 Tersangka Kerusuhan Jayapura

Identitas para tersangka itu yakni berinisial RA, LN, RW, DK, MH, IH, YMM, JW, WW, EH, VY, YA, MA, YPS, YL, ALN, PK, TS, OH, PE, PM, AA, RT, LB, DH, YW, PW dan AT.

ads

Sementara lima tersangka lainnya yakni, J (42) DD (34) HH (33) BB (42) dan  Y (32).

Baca Juga:  Tong Bicara Tapi Dong Jalan Terus, Buku Analisis Tentang Lingkungan dan Masyarakat Adat yang Hancur

“Lima tersangka ini berupaya untuk menghadang pengunjuk rasa  dengan menggunakan senjata tajam. Mereka disangka Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951” kata Kamal saat ditemui awak media ini di Media Center Polda Papua.

Kamal merinci, 33 tersangka itu tengah mendekam di rumah tahanan Polres Jayapura Kota dan Polda Papua.

“28 tersangka ditahan di Mapolda Papua, sedangkan 5 tersangka lagi di Mapolres Jayapura Kota,” jelasnya.

Baca Juga:  Yuguru Bukan Tempat Perang, Warga Nduga Tolak Kehadiran Tim Taipur

Sementara itu, pihaknya pun masih mengembangkan kasus ini dengan mendalami keterangan para tersangka.

Sumber: PapuaToday

Artikel sebelumnyaIni Kronologis Penikaman Terhadap Sembilan Orang di Kota Jayapura
Artikel berikutnyaEnembe Usulkan 34 Cabor untuk PON 2020