Kapolda Papua Diminta Bebaskan Delapan Tersangka Kasus Deiyai

0
1633

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Wakil Ketua DPRD Kabupaten Deiyai, Petrus Badokapa meminta kepada Kapolda Papua agar memerintahkan Kapolres Pania untuk segera membebaskan 8 orang tersangka aksi anarkis Deiyai Agustus 2019 yang ditahan di Polres Pania.

“Saya minta dengan hormat kepada Kapolda Papua untuk membebaskan masyarakat saya yang (8 orang) masih ditahan di Polres Paniai. Karena awal peristiwa terjadi pada tanggal 26-28 Agustus 2019 itu saya di sana dan mereka salah apa.

“Mereka waktu itu mau menyampaikan aspirasi menolak rasisme di Kantor Bupati Deiyai. Kemudian karena aparat keluarkan tembakan, maka mereka yang ditahan ini tidak membuat apa-apa. Mereka malah tiarap di bawa bendera merah putih di halaman kantor, malah mereka ini yang ditahan,” kata Petrus kepada suarapapua.com di Jayapura, Minggu (13/10/2019).

Baca Juga:  100 Hari Kerja di Lanny Jaya, Fokus Bangun dari Kampung ke Kota

Baca juga: 14 Orang Jadi Tersangka Insiden Deiyai, Legislator Papua Heran

Ia mengatakan, dirinya bersama Pemerintah Kabupaten Deiyai dan pihak keamanan yang ada di kabupaten telah berupaya dan sudah mengembalikan 9 pucuk senjata yang dirampas, sehingga 8 orang ini mestinya dibebaskan.

ads

“Kami yang dipercaya rakyat sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Pusat sudah berkoordinasi dengan masyarakat dan mengembalikan senjata. Maka saya sendiri sebagai wakil rakyat sampai hari ini masih bigun bahwa alasan apa sehingga 8 orang ini di tahan,” katanya.

Sehingga ia berharap kepada Kapolda Papua agar segera perintahkan Kapolres Paniai untuk membebaskan 8 masyarakat itu.

Baca Juga:  Pimpin Apel Perdana, Begini Arahan Bupati Lanny Jaya

“Jadi kami pemerintah daerah minta dengan hormat untuk masyarakat kami dibebaskan.”

Ia menambahkan proses hukum yang dilakukan pihak keamanan saat ini sudah sesui prosedur, tetapi jika penahanannya tanpa bukti yang jelas maka seharusnya mereka ini segera dibebaskan.

“Kami sama-sama orang Indonesia, masyarakat Deiyai juga orang Indonesia, jangan ditahan tanpa bukti yang jelas. Mereka itu harus keluarkan dari tahanan,” tukasnya.

Sebelumnya, jumlah tersangka yang ditetapkan pihak kepolisian dari Polres Paniai berjumlah 14 orang.

Baca juga: Bupati Deiyai Menduga Ada Oknum Sipil Tembak Massa Aksi Saat Ricuh

Dimana Anggota DPRP Papua dari utusan Wilayah Adat Meepago, John NR Gobai perna mengkritisi penangkapan dan penetapan 14 orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Baca Juga:  Trada Petugas dan Obat di Pustu Warmandi, Masyarakat Memilih Berobat Secara Tradisional

Ia mengakui heran karena seharusnya tak hanya kepada massa aksi yang note bane warga sipil, jika terbukti aparat keamanan terlibat dalam penembakan peluru dan gas air mata hingga menyebabkan korban luka-luka dan meninggal, diberlakukan penegakan hukum yang sama.

“Kalau polisi menetapkan 14 tersangka dalam kasus demonstrasi yang berakhir ricuh di Deiyai, pelaku penembak warga sipil juga mesti diusut dan diproses hukum. Penegakan hukum harus berlaku adil bagi semua pihak,” ujarnya, Kamis (5/9/2019).

Pewarta: Ardi Bayage

Editor: Elisa Sekenyap

Artikel sebelumnyaAllegedly Shot By TNI Personnels, Five Bodies Found in Mbua
Artikel berikutnyaBougainville Mengusulkan Yudisial Review, Kaledonia Baru: Referendum 2018 Positif