14 Orang Jadi Tersangka Insiden Deiyai, Legislator Papua Heran

0
1592

DEIYAI, SUARAPAPUA.com — Sedikitnya 14 orang yang sedang menjalani perawatan di RSUD Paniai ditahan Polres Paniai bahkan ditetapkan sebagai tersangka dalam aksi massa ricuh di halaman Kantor Bupati Deiyai pada Rabu (28/8/2019).

Penetapan para korban menjadi tersangka ini menjadi bahan pembicaraan berbagai pihak karena menganggap penegakan hukum tebang pilih sedang diberlakukan pasca insiden Deiyai. Apalagi, awalnya 10 orang, kini jumlah tersangka bertambah menjadi 14 orang, sesuai keterangan dari Kepala Bidang Humas Polda Papua, Komisaris Besar Polisi Ahmad Musthofa Kamal.

John NR Gobai, legislator Papua utusan wilayah adat Meepago, mengaku heran karena seharusnya tak hanya kepada massa aksi yang nota bene warga sipil, jika terbukti aparat keamanan terlibat dalam penembakan peluru dan gas air mata hingga menyebabkan korban luka-luka dan meninggal, diberlakukan penegakan hukum yang sama.

“Kalau polisi menetapkan 14 tersangka dalam kasus demonstrasi yang berakhir ricuh di Deiyai, pelaku penembak warga sipil juga mesti diusut dan diproses hukum. Penegakan hukum harus berlaku adil bagi semua pihak,” ujarnya, Kamis (5/9/2019).

Baca Juga:  PTFI Bina Pengusaha Muda Papua Melalui Papuan Bridge Program

Menurut John, sangat tak adil jika hanya diberlakukan kepada warga sipil yang justru korban penembakan dalam aksi ricuh itu.

ads

Selain anggota TNI dan Polri yang menderita luka-luka dan satu diantaranya meninggal dunia. Hal sama dialami sejumlah warga di sana baik karena terkena tembakan peluru maupun penyebab lainnya saat insiden tersebut.

“Aparat keamanan dan masyarakat mengalami hal yang sama. Proses hukumnya berlaku sama, tidak bisa hanya kepada satu pihak saja,” ujarnya.

Pater Santon Tekege, Pr, menjelaskan sesuai informasi yang didapat hari Sabtu (31/8/2019) siang, sejumlah korban terluka yang masih dirawat di RSUD Paniai dibawa ke markas Polres Paniai Madi.

Informasi tersebut menurut Pater Santon, mengejutkan karena seharusnya pihak penyidik menunggu para pasien sehat. Tetapi mereka diperiksa hingga dijadikan tersangka.

“Pendekatan keamanan yang digunakan dalam mengamankan aksi protes anti rasisme di Deiyai, berikut penanganan situasinya sangat tidak tepat.”

Baginya, hal ini mempertegas kegagalan Otonomi Khusus Papua dalam melindungi harkat dan hidup orang asli Papua karena rangkaian kasus penembakan terus dan menewaskan orang Papua, sementara salah satu manfaat positif dari Otsus yaitu kesejahteraan belum dirasakan selama ini.

Baca Juga:  Desak Pelaku Diadili, PMKRI Sorong Minta Panglima TNI Copot Pangdam Cenderawasih

“Kami sangat prihatin melihat realita memilukan ini. Pemerintah Indonesia telah gagal menangani masalah Papua dengan cara damai. Justru tindakan kekerasan yang terus menerus diberlakukan. Bukti bahwa memang tidak ada penghormatan terhadap hak asasi manusia dan demokrasi di Tanah Papua. Buktinya adalah insiden penembakan terhadap puluhan orang di Deiyai,” ungkapnya.

John juga menegaskan, ricuh hingga jatuh korban mestinya tak perlu terjadi jika aspirasi disampaikan dengan tenang dan aparat keamanan mengawalnya hingga aksi damai berakhir.

Persoalan tersebut, katanya, telah dilaporkan ke ketua DPRP dan Komnas HAM RI. Ia berharap, kasus ini segera diselidiki dengan membentuk tim investigasi dan turun langsung ke Deiyai.

Di lain sisi, mengingat situasi daerah yang belum pulih benar, tak perlu ada pengiriman aparat keamanan ke Deiyai. Sebaiknya menurut John, penambahan pasukan pasca insiden Deiyai segera ditarik agar masyarakat setempat kembali beraktivitas.

Baca Juga:  Jelang Idul Fitri, Pertamina Monitor Kesiapan Layanan Avtur di Terminal Sentani

Keterangan Kabid Humas Polda Papua, awalnya 10 orang dan ditambah lagi 4 orang menjadi 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus demonstrasi berujung ricuh di Deiyai.

“Inisial dari para tersangka adalah YA (46), SP (27), MB (26), GT (25), SE (25), YI (26), YK (27), SP (26), MM (31), SG (26), JP (17), AP (50), JP (31), dan AD (18),” bebernya sembari menambahkan, mereka telah ditahan.

Selain itu, katanya, masih ada dua orang yang akan diperiksa setelah menjalani perawatan di RSUD Paniai.

Para tersangka jelas Kamal, beberapa diantaranya melakukan provokasi dan diduga merampas senjata api milik aparat keamanan saat ricuh di sekitar kantor Bupati Deiyai.

Kamal menegaskan, 14 orang itu disangka sesuai perannya masing-masing, yaitu Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa ijin, Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, serta Pasal 212 KUHP tentang melawan aparat keamanan saat melakukan tugas.

Pewarta: Markus You

Artikel sebelumnyaIni Tuntutan Aksi Lanjutan Rasisme di Manokwari
Artikel berikutnya3 Mahasiswa di Manokwari Ditangkap Pagi, Dibebaskan Sore