BeritaIrwanus Uropmabin Divonis 10 Bulan

Irwanus Uropmabin Divonis 10 Bulan

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Akhirnya, pada hari ini, Rabu (17/6/2020), Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Negara Balikpapan memvonis terdakwa kasus rasisme di Papua atas nama Irwanus Uropmabin dengan putusan 10 tahun masa tahanan dengan dikurangan masa kurungan yang sudah dijalaninya.

Sebelumnya, Irwanus Uropmabin dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tuntutan 5 tahun masa kurungan.

Baca Juga:  Saksi Kunci Ungkap Dugaan Pelibatan Polisi Dalam Penganiayaan Direktur Panah Papua

Irwanus adalah salah satu Tapol rasisme dari 7 Tapol Papua yang saat disidangkan di Balikpapan, Kalimantan Timur.

Irwanus adalah mahasiswa Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ) yang didakwa pasal makar karena terlibat dalam aksi rasisme pada bulan Agustus 2019.

 

Pewartal: Elisa Sekenyap

Terkini

Populer Minggu Ini:

MRP Papua Pegunungan Dukung Pemkab Jayawijaya Tertibkan Peredaran Miras dan Narkoba

0
"Untuk seluruh delapan kabupaten, lakukan kebijakan pelarangan peredaran dan penjualan Miras beralkohol oplosan, Narkoba (Ganja), Aibon, dan bahan-bahan terlarang lainnya," ujarnya.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.