JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Majelis Hakim di Pengadilan Tinggi Negara Balikpapan, Rabu (17/6/2020) telah memvonis Buchtar Tabuni 11 bulan kurungan penjara, dan Ferry Kombo 10 bulan kurungan penjara.
Buchtar Tabuni adalah Ketua II Legilatif ULMWP dan Fery Kombo adalah Ketua BEM Universitas Cenderawasih (UNCEN) Jayapura, Papua.
Sebelumnya, Buchtar Tabuni dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tuntutan 17 tahun masa penjara dan Ferry Kombo selama 5 tahun penjara.
Sebelumnya, pada Rabu (17/6/2020), Irwanus Uropmabin, mahasiswa Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ) divonis 10 bulan penjara, dari tuntutan Jaksa 5 tahun.
Tiga Tapol merupakan 7 dari Tapol Papua yang saat ini disidangkan di Balikpapan, Kalimantan Timur.
Empat terdakwa lainnya belum divonis.
Â
Pewarta: Elisa Sekenyap