BeritaFerry Kombo dan Buchtar Tabuni Divonis 10 dan 11 Bulan Penjara

Ferry Kombo dan Buchtar Tabuni Divonis 10 dan 11 Bulan Penjara

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Majelis Hakim di Pengadilan Tinggi Negara Balikpapan, Rabu (17/6/2020) telah memvonis Buchtar Tabuni 11 bulan kurungan penjara, dan Ferry Kombo 10 bulan kurungan penjara.

Buchtar Tabuni adalah Ketua II Legilatif ULMWP dan Fery Kombo adalah Ketua BEM Universitas Cenderawasih (UNCEN) Jayapura, Papua.

Sebelumnya, Buchtar Tabuni dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tuntutan 17 tahun masa penjara dan Ferry Kombo selama 5 tahun penjara.

Baca Juga:  Berlakukan Operasi Habema, ULMWP: Militerisme di Papua Barat Bukan Solusi

Sebelumnya, pada Rabu (17/6/2020), Irwanus Uropmabin, mahasiswa Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ) divonis 10 bulan penjara, dari tuntutan Jaksa 5 tahun.

Tiga Tapol merupakan 7 dari Tapol Papua yang saat ini disidangkan di Balikpapan, Kalimantan Timur.

Empat terdakwa lainnya belum divonis.

 

Pewarta: Elisa Sekenyap

Terkini

Populer Minggu Ini:

Partai Demokrat se-Papua Tengah Jaring Bakal Calon Kepala Daerah Jelang Pilkada...

0
Grace Ludiana Boikawai, kepala Bappiluda Partai Demokrat provinsi Papua Tengah, menambahkan, informasi teknis lainnya akan disampaikan panitia dan pengurus partai Demokrat di sekretariat pendaftaran masing-masing tingkatan.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.