JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Akhirnya, pada hari ini, Rabu (17/6/2020), Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Negara Balikpapan memvonis terdakwa kasus rasisme di Papua atas nama Irwanus Uropmabin dengan putusan 10 tahun masa tahanan dengan dikurangan masa kurungan yang sudah dijalaninya.
Sebelumnya, Irwanus Uropmabin dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tuntutan 5 tahun masa kurungan.
Irwanus adalah salah satu Tapol rasisme dari 7 Tapol Papua yang saat disidangkan di Balikpapan, Kalimantan Timur.
Irwanus adalah mahasiswa Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ) yang didakwa pasal makar karena terlibat dalam aksi rasisme pada bulan Agustus 2019.
Pewartal: Elisa Sekenyap