BeritaIrwanus Uropmabin Divonis 10 Bulan

Irwanus Uropmabin Divonis 10 Bulan

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Akhirnya, pada hari ini, Rabu (17/6/2020), Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Negara Balikpapan memvonis terdakwa kasus rasisme di Papua atas nama Irwanus Uropmabin dengan putusan 10 tahun masa tahanan dengan dikurangan masa kurungan yang sudah dijalaninya.

Sebelumnya, Irwanus Uropmabin dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tuntutan 5 tahun masa kurungan.

Baca Juga:  Hujan di Sorong, Ruas Jalan dan Pemukiman Warga Tergenang Air

Irwanus adalah salah satu Tapol rasisme dari 7 Tapol Papua yang saat disidangkan di Balikpapan, Kalimantan Timur.

Irwanus adalah mahasiswa Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ) yang didakwa pasal makar karena terlibat dalam aksi rasisme pada bulan Agustus 2019.

 

Pewartal: Elisa Sekenyap

Terkini

Populer Minggu Ini:

Pemkab Yahukimo Belum Seriusi Kebutuhan Penerangan di Kota Dekai

0
“Pemerintah kita gagal dalam mengatasi layanan penerangan di Dekai. Yang kedua itu pendidikan, dan sumber air dari PDAM. Hal-hal mendasar yang seharusnya diutamakan oleh pemerintah, tetapi dari pemimpin ke pemimpin termasuk bupati yang hari ini juga agenda utama masuk dalam visi dan misi itu tidak dilakukan,” kata Elius Pase.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.